Menkes: Pemalsuan Vaksin Tidak Bisa Ditoleransi
Kementerian Kesehatan mengecam adanya pemalsuan vaksin yang dapat mengancam
kesehatan generasi penerus bangsa.
“Kementerian Kesehatan sangat menentang dan tidak bisa memberi toleransi
pemalsuan obat termasuk vaksin yang berbahaya pada kesehatan,” tutur Menteri
Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) dalam konferensi pers yang di
Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Menkes menyatakan bahwa Kemenkes RI menjalankan
program imunisasi secara nasional. Ketersediaan vaksin untuk program imunisasi
tersebut terjamin ketersediaan dan keamanannya. Vaksin tersebut disediakan oleh
pemerintah, diberikan kepada Provinsi dan didistribusikan kepada Kabupaten/Kota
sampai ke Posyandu.
“Vaksin untuk program imunisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat
dimanfaatkan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik fasilitas pemerintah
maupun swasta,” ujar Menkes.
Lebih lanjut Menkes menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan imunisasi, seluruh
fasilitas pelayanan kesehatan, diimbau agar: 1) Melakukan kontrol ketat dalam
pengadaan vaksin dari produsen dan pedagang besar farmasi (PBF) resmi; 2)
Melakukan pengelolaan vaksin yang baik, mulai dari pengadaan, pencatatan,
penyimpanan, dan penggunaan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku
sehingga dapat dilakukan penelusuran balik (mampu telusur); 3) Laporkan kepada
Badan POM di Halo BPOM 1500-533, jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan.
“Kepada masyarakat, silahkan tetap melakukan imunisasi di fasilitas pelayanan
kesehatan sebagai upaya memberikan kekebalan bagi buah hati terhadap penyakit,”
tambah Menkes.
Di samping itu, terkait pengungkapan kasus vaksin palsu bayi di tiga Provinsi (DKI
Jakarta, Banten, dan Jawa Barat), Kemenkes RI mendukung penegakan hukum terhadap
pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi vaksin palsu.
“Jika terbukti fasilitas pelayanan kesehatan terlibat, maka akan diberikan sanksi sesuai
dengan ketentuan perundangan yang berlaku”, tandas Menkes. (Biro Komunikasi
Kemenkes dan Tim Komunikasi Pemerintah - Kemkominfo)