Jurna com jakarta



Yüklə 12,46 Kb.
tarix14.01.2017
ölçüsü12,46 Kb.
#5511
Jurnal1.com – JAKARTA: Penggunaan vaksin yang banyak digunakan di Indonesia masih mengundang kontroversi soal halal dan haramnya menurut syariat Islam. Karena dari sekian banyak vaksin yang ada, belum memiliki sertifikat label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Komisi fatwa MUI, Dr Hamdan Rasyid, MA sendiri mengakui masih banyak vaksin yang digunakan di Indonesia belum didaftarkan ke MUI untuk diteliti halal haramnya dalam kandungan vaksin tersebut. Sebab dari sekian banyak vaksin yang dipakai pengobatan, baru ada tiga vaksin yang sudah diteliti kandungannya dan dinyatakan halal. “Jadi baru ada tiga vaksin yang sudah memiliki sertifikat label halal,” ungkapnya.



Tiga vaksin yang sudah dinyatakan halal, lanjut dia, adalah vaksin meningitis Menveo Meningococcal buatan Novartis, MevacACYW135 buatan Tianyuan dan vaksin diare untuk balita Rotarix buatan pabrik obat GSK.

Hamdan menjelaskan sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, produk makanan, minuman, obat, pakaian dan lain-lain yang sehari-hari digunakan masyarakat, semua itu harus bersertifikat halal. “Karena itu produsen yang memiliki produk dipakai masyarakat yang sebagian besar beragama Islam, sebaiknya segera mendaftarkan produknya ke LP-POM untuk diteliti halal dan haramnya,” ujarnya.

Sertifikasi halal bagi setiap produk obat yang akan dipakai masyarakat muslim, menurut dia, dinilai sangat penting. Karena vaksin tersebut terkait dengan kesehatan masyarakat yang dihalalkan menurut syariat Islam. “Dalam kondisi darurat, penggunaan vaksin yang kandungannya dinilai belum halal, boleh dilakukan selama belum ditemukan obatnya yang halal,” papar dia. “Tapi masa darurat terus? Ya.. nggak bisa. Masa darurat itu ada batas waktunya. Kita tidak boleh terus-menerus memakai obat yang haram.”

Karena itu, Hamdan juga menghimbau masyarakat muslim agar lebih berhati-hati dalam memilih produk obat untuk pengobatan. Masyarakat muslim wajib hukumnya memakai produk yang sudah dinyatakan halal oleh MUI.

Dari penelusuran yang dilakukan oleh MUI selama ini tak sedikit produsen obat menaruh bahan yang akan diproduksi dicampur dengan barang najis yang dalam syariat tidak dibolehkan. Sehingga sistem dan prosesnya belum menjamin konsistensi kehalalan produknya. “Padahal ini menjadi salah satu syarat untuk produk yang mendapat sertifikat label halal,” jelasnya.

Dalam syariat Islam, kata dia, mengatur kebersihan setiap produk agar tidak tercemar produknya. Misalnya selain bahan kandungan obat, juga pengaturan dalam tempat proses produksinya harus menjamin kebersihannya. Sehingga obat yang bakal dipakai tak membahayakan konsumen.

ARIEF RAHMAN MEDIA
Yüklə 12,46 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©azkurs.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin