Vaksin Masih Perlukah? Pengamat Kesehatan



Yüklə 37,5 Kb.
tarix14.01.2017
ölçüsü37,5 Kb.
#5517
Vaksin Masih Perlukah?

Pengamat Kesehatan:

Ummu Salamah

Nabawi Medical Center

Sehubungan dengan adanya penyakit-penyakit yang berkembang saat ini dan telah beredarnya pemahaman metode kedokteran yang disebarluaskan oleh metode kedokteran barat, maka sebagai umat muslim sangat prihatin sekali dengan kondisi ini.

Metode kesehatan ala modern dengan teori trial and error mengatakan bahwa, penyakit itu bisa disembuhkan bila disuntikkan virus dan bakteri yang bersumber dari penyakit, agar manusia kebal. Sehingga manusia dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum Allah, tetapi tidak terkena penyakitnya.

Contohnya, agar anak-anak tidak terkena penyakit kelamin/HIV atau penyakit kelamin lainnya ketika mereka melakukan sex bebas, maka disuntikkan vaksin HIV pada usia anak-anak. Itulah yang dikutip dari buku “What your doctor may not tell you about children’s vaccination”, oleh Stephanie Cave & Deborah Mitchell, keduanya dokter dari Amerika.

Sentra pengendalian penyakit di AS, pada februari 1997 (ACIP) dari CDL, berkumpul untuk membuat kebijakan vaksin bagi AS. Neal Haley MD, ketua komite penyakit menular dari Akademi AS untuk dokter spesial anak, mengajukan topik vaksin HIV. Ia mengatakan “kami sungguh-sungguh melihat bahwa usia 11 s/d 12 tahun sebagai usia target vaksin guna pencegahan penyakit seksual”. Jadi orang tua dari para bayi, balita atau anak kecil akan segera menghadapi kemungkinan mendapat vaksin HIV untuk anak-anak. Vaksin ini dimaksudkan untuk mencegah penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual, seperti khlamidia, herpessimpleks, neisseria gonorhea, HIV/AIDS dll.

Jadi pemikiran mereka, jika tubuh manusia disuntikkan virus yang dilemahkan, maka tubuh akan melakukan anti body terhadap virus tadi. Virus yang disuntikkan ke tubuh itu adalah virus yang diambil dari cairan darah orang yang terkena penyakit AIDS/HIV, Hepatitis B, Herpes, dll, yang melakukan sex bebas, peminum alkohol, narkotika dan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum Allah. Lalu dibiakkan di media-media seperti ginjal kera, lambung babi, ginjal anjing, sapi anthrax, menggunakan jaringan janin manusia yang digugurkan, ditambahkan merkuri/timerosal/air raksa atau logam berat sebagai bahan pengawetnya. Vaksin-vaksin yang dihasilkan antara lain adalah vaksin polio, MNR, rabies, cacar air dll.

Celakanya bayi-bayi tak berdosa yang tidak melakukan kerusakan, pelanggaran terhadap hukum Allah, sengaja diberikan virus-virus itu, dengan pemikiran agar anak-anak itu kebal. Sehingga ketika melanggar hukum allah, dimungkinkan tidak terkena azab-Nya. Celakanya pula, ini diberikan kepada anak-anak muslim.

Sebenarnya vaksin-vaksin ini juga telah banyak memakan korban anak-anak Amerika sendiri, sehingga banyak terjadi penyakit kelainan syaraf, anak-anak cacat, autis, dll. Tetapi penjualan vaksin tetap dilakukan walau menimba protes dari rakyat Amerika. Hanya saja satu alasan yang negara Amerika pertahankan, yaitu bahwa vaksin adalah bisnis besar.

Sebuah badan peneliti teknologi tinggi internasional yaitu Frost & Sullivan, memperkirakan bahwa pangsa pasar vaksin manusia dunia akan menguat dari 2,9 miliar USD tahun 1995, melonjak menjadi lebih dari 7 miliar USD tahun 2001. Ini diambil dari ideologi kapitalis yang mereka emban, hingga membunuh bayi, anak-anak atau manusia lain, mereka lakukan demi uang dan kekuasaan.

Ketika anak-anak terimunisasi, mulailah jerat obat-obatan produk AS membanjiri negeri-negeri muslim yang tunduk pada AS dan membiarkan rakyatnya sendiri teracuni akibat pemikiran kapitalis AS. Obat-obat beracun yang mahal harganya ini praktis menguras keuangan orang-orang muslim, teracuni obat-obat kimia sintetis termasuk benda-benda haram, agar doa-doa orang miskin tertolak oleh Allah SWT. Ini semua akibat kebodohan orang-orang muslim, yang tidak percaya kepada metode kesehatan menurut Rasulullah SAW, yaitu Thibbun Nabawy.

Dalam hal obat-obatannya, pengobatan Thibbun Nabawy yang murni alami, tidak boleh dicampuradukkan dengan pengobatan yang menggunakan bahan kimia sintetis (QS. 2 : 42). Tetapi dalam hal teknologi misalnya alat-alat radiologi, stetoskop, bladpressure (alat pengecekan tekanan darah) dll, boleh saja kita gunakan. Jadi Indonesia membutuhkan rumah sakit dengan peralatan canggih, tetapi obat-obatan menggunakan yang alami dan bukan dari barang/benda haram.

Jemaah haji Indonesi juga diwajibkan divaksin dengan vaksin miningitis. Dimana keharusan ini adalah dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan RI, yang berada dibawah naungan WHO dan PBB. Menurut informasi yang di dapatkan dari Departemen Kesehatan RI bahwa vaksin miningitis ini adalah salah satu syarat untuk melaksanakan ibadah haji. Jadi setiap calon jemaah haji akan mendapatkan sertifikat telah tervaksin/terimunisasi. Kalau tidak maka tidak diberangkatkan. Apakah ini tidak berlebihan?

Apakah vaksin miningitis? Vaksin ini diberikan dengan maksud (menurut mereka) untuk melindungi jemaah haji indonesia dari penyakit meninglokal, yang disebabkan oleh organisme Neisseria meningitis yang menyebabkan infeksi pada selaput otak dan meningokomeia atau infeksi darah atau keracunan darah, yang penyebarannya melalui bersin batuk dan bicara.

Vaksin yang disuntikan ke tubuh calon jemaah haji ini adalah bakteri meningokokus yang awalnya diambil dari cairan darah orang amerika yang terkena meningitis. Bakteri ini timbul karena pola kebiasan meminum alkohol dan perokok aktif dan kehidupan malam yang serba bebas.

Vaksin ini tidak juga memberikan perlindungan utuh. Vaksin ini hanya mengurangi resiko penyakit meningokal yang disebabkan oleh Serogroup A, C, Y dan W 135. Sehingga 30% perkiraan kasus penyakit tetap terkena pada seluruh kelompok usia. Vaksin efektif hanya untuk 3 s/d 5 tahun. Vaksin ini mengandung timerosal/air raksa sebagai bahan pengawet serta merupakan salah satu bahan pencetus kanker (karsinogen) dan kelainan-kelainan syarat, sehingga berdampak buruk pada sel-sel otak dan organ-organ tubuh jemaah haji. Beberapa jamaah haji Indonesia mengalami gejala-gejala seperti biru-biru di seluruh tubuh, jantung berdebar-debar, nyawa seperti melayang, rasa ketakutan, pusing, mual, setelah divaksin.

Pertanyaannya sekarang adalah apakah vaksinasi merupakan rukun haji? Kini vaksin tersebut dapat menyebabkan seseorang batal berangkat haji. Kedudukannya sudah melebihi rukun dan wajib haji. Ada apa sebenarnya di balik itu semua?

Kehalalan Vaksin

Vaksinasi adalah aktifitas yang tidak asing lagi pada kalangan ibu-ibu yang memiliki bayi atau balita. Kegiatan ini sesungguhnya adalah memberikan suatu zat tertentu pada tubuh si anak baik secara oral atau pun injeksi. Tujuan dari vaksinasi adalah pembentukan kekebalan tubuh si anak bayi/balita sesuai dengan vaksin yang disuplai.

Tapi apakah selama ini kita mengetahui dari bahan apa dan bagaimana cara vaksin untuk bayi atau pun balita kita dibuat? Kita mungkin lebih sering mempertimbangkan apa reaksi yang harus dipantau dari penggunaan vaksin tersebut pada bayi atau balita kita. Tetapi sangat sedikit bahkan mungkin luput dari pantauan kita dari apa vaksin-vaksin tersebut dihasilkan.

Jurnal halal edisi kali ini memaparkan beberapa informasi seputar vaksin yang digunakan di masyarakat kita, pemaparan ingredien vaksin yang umumnya digunakan ditinjau dari segi kehalalanya.

Apa itu vaksin dan vaksinasi

Vaksin adalah sebuah senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas tubuh terhadap virus. Terbuat dari virus yag telah dimatikan atau "dilemahkan" dengan menggunakan bahan-bahan tambahan lainnya seperti formalaldehid, thymerosal dan lainnya. Sedangkan vaksinasi adalah suatu usaha memberikan vaksin tertentu kedalam tubuh untuk menghasilkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit /virus tersebut.

Jenis-jenis vaksinasi

Jenis-jenis vaksinasi yang ada antara lain vaksin terhadap penyakit hepatitis, polio, Rubella, BCG, DPT, Measles �"Mumps-Rubella (MMR) cacar air dan jenis penyakit lainnya seperti influenza. Di Indonesia sendiri praktek vaksinasi yang hampir selalu dilakukan pada bayi dan balita adalah Hepatitis B, BCG, Polio dan DPT. Selebihnya seperti vaksinasi MMR adalah bersifat tidak wajib. Ada pun vaksinasi terhadap penyakit cacar air (smallpox) termasuk vaksinasi yang sudah tidak dilakukan lagi di Indonesia.

Vaksin dan sistem kekebalan tubuh

Pemberian vaksin dilakukan dalam rangka untuk memproduksi sistem immune (kekebalan tubuh) seseorang terhadap suatu penyakit. Berdasarkan teori antibody, ketika benda asing masuk seperti virus dan bakteri ke dalam tubuh manusia, maka tubuh akan menandai dan merekamnya sebagai suatu benda asing. Kemudian tubuh akan membuat perlawanan terhadap benda asing tersebut dengan membentuk yang namanya antibody terhadap benda asing tersebut. Antibodi yang dibentuk bersifat spesifik yang akan berfungsi pada saat tubuh kembali terekspos dengan benda asing tersebut.

Dr. J. Anthony Morris, former Chief Vaccine Control Officer and research virologist, US FDA mengatakan bahwa ada banyak hal yang membuktikan bahwa imunisasi pada anak lebih banyak dampak buruknya daripada manfaatnya.

Dr. Willian Howard dari USA mengatakan bahwa tubuh telah memiliki metodenya sendiri untuk pertahanan, yang tergantung pada vitalitas tubuh pada saat tertentu. Jika vitalitas tubuh cukup, maka tubuh akan bertahan terhadap seluruh infeksi, tetapi sebaliknya jika tidak maka pertahanan akan lemah.

Sesungguhnya kita tidak dapat mengubah vitalitas tubuh menjadi lebih baik justru dengan menggunakan berbagai jenis racun (vaksin) kedalam tubuh tersebut.

Vaksin dan Tinjauan Kehalalannya

Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang diselenggarakan di Indonesia pada Agustus tahun lalu, sempat bermasalah dibeberapa wilayah di Indonesia.Permasalahannya beberapa daerah tersebut (Jawa Barat, Jawa Timur, Lampung dan Banten) menolak pemberian vaksin polio karena diragukan kehalalannya. Yaitu dalam proses pembuatan vaksin tersebut menggunakan ginjal kera sebagai media perkembangbiakan virus, demikian penjelasan dari Utang Ranuwijaya anggota Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI. Alhasil keputusan MUI No.16 tahun 2005 mengeluarkan fatwa kehalalan atas vaksin polio tersebut.


Memang kalau kita mau telaah lebih lanjut, masih banyak sekali jenis-jenis vaksin yang bersumber dari bahan-bahan yang diharamkan. Seorang pakar dari Amerika mengatakan bahwa vaksin polio dibuat dari campuran ginjal kera, sel kanker manusia, serta cairan tubuh hewan tertentu termasuk serum dari sapi, bayi kuda dan ekstraks mentah lambung babi.

Selain sumber-sumber diatas, beberapa vaksin juga dapat diperoleh dari aborsi calon bayi manusia yang sengaja dilakukan. Vaksin untuk cacar air, Hepatitis A dan MMR diperoleh dengan menggunakan fetal cell line yang diaborsi, MRC-5 dan WI-38.Vaksin yang mengandung MRC-5 dan WI-38 adalah beberapa vaksin yang mengandung cell line diploid manusia.

Penggunaan janin bayi yang sengaja digugurkan ini bukan merupakan suatu hal yang dirahasiakan kepada publik. Sel line janin yang biasa digunakan untuk keperluan vaksin biasanya diambil dari bagian paru-paru, kulit, otot, ginjal, hati, thyroid, thymus dan hati yang diperoleh dari aborsi yang terpisah. Penamaan isolat biasanya dikaitkan dengan sumber yang diperolah misalnya WI-38 adalah isolat yang diperoleh dari paru-paru bayi perempuan berumur 3 bulan.

Ada suatu kaidah usul Fiqh yang mengatakan bahwa mencegah kemudharatan lebih didahulukan daripada mengambil manfaatnya. Demikian alasan yang dijadikan dasar hukum pengambilan keputusan terhadap kehalalan vaksin polio sekalipun diketahui bahwa vaksin tersebut disediakan dari bahan yang tidak diperkenankan dalam Islam.

Namun demikian kita tidak bisa hanya bertahan pada kondisi darurat, melainkan juga melakukan usaha untuk perbaikan. Seperti misalnya usaha yang akan dilakukan oleh PT. Bio Farma yang dalam 3 tahun mendatang akan memproduksi vaksin polio halal. Masih banyak lagi area bagi masyrakat muslim yang kompeten dalam bidang tersebut, untuk melakukan perbaikan. Sehingga Indonesia, yang jumlah balitanya cukup banyak (data tahun 2005: 24 juta balita Indonesia), dimana hampir 90 % nya adalah muslim merasa aman dan tentram untuk melakukan vaksinasi-imunisasi. Siapa dari kita yang akan menangkap peluang ini? Wallahualam bisshawab.


KONSEP IMUNISASI HALAL HALALAN THAYYIBAN

1. Memberikan asupan nutrisi atau zat gizi atau makanan tertentu yang memaksimalkan pembangunan dan pemeliharaan sistem imun atau kekebalan tubuh manusia.

2. Memberikan asupan nutrisi atau zat gizi atau makanan tertentu yang meminimalkan dan menghilangkan zat yang bersifat menurunkan kerja sistem imun atau kekebalan tubuh manusia.

3. Menjauhkan dan menghentikan asupan nutrisi yang bersifat menurunkan pembangunan dan pemeliharaan sistem imun atau kekebalan tubuh manusia.

4. Tidak memberikan vaksinasi yang mengandung Toksin/Racun bahan berbahaya yang menjadi ancaman kesehatan manusia.


a. Kimiawi Sintetis
b. Logam Berat (Heavy Metal)
c. Hasil Metaboit parsial
d. Toksin Bakteri
e. Komponen dinding sel

5. Tidak memberikan vaksinasi dan obat-obatan yang mengandung bahan yang haram secara syari’at.


a. Alkohol dan turunannya, yang bersifat seperti alkohol, yaitu yang apabila dikonsumsi secara banyak akan memabukkan.
b. Tidak mengandung Darah, daging Babi, dan hewan yang ketika disembelih tidak menyebutkan nama Allah.
c. Tidak daging yang diharamkan menurut syari’at, contoh: Binatang Buas, Bertaring, bangkai dll.
d. Tidak dikembangbiakkan di dalam darah hewan apapun, daging babi, dan di dalam makhluk hidup yang diharamkan menurut syari’at.

6. Membiasakan untuk mengkonsumsi menu makanan sehari-hari yang bersifat membangun sistem kekebalan tubuh manusia.



7. Membiasakan untuk tidak mengkonsumsi menu makanan sehari-hari yang bersifat menururnkan sistem kekebalan tubuh manusia. (Diambil dari www imunisasi halal.com)
Yüklə 37,5 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©azkurs.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin