A. Kondisi Umum a pencapaian Tahun 2006 dan Perkiraan Tahun 2007



Yüklə 251,42 Kb.
səhifə1/6
tarix14.04.2017
ölçüsü251,42 Kb.
#14152
  1   2   3   4   5   6


BAB 2

TEMA DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL

TAHUN 2008


A. Kondisi Umum
A.1. Pencapaian Tahun 2006 dan Perkiraan Tahun 2007
Pelaksanaan pembangunan tahun 2006 dan perkiraan tahun 2007 yang merupakan tahun kedua dan tahun ketiga RPJMN Tahun 2004 – 2009 memberikan kemajuan penting dalam pelaksanaan ketiga agenda pembangunan yaitu: Mewujudkan Indonesia Yang Aman dan Damai; Menciptakan Indonesia Yang Adil dan Demokratis; serta Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. Kemajuan penting tersebut adalah sebagai berikut.
Agenda Aman dan Damai
Dalam pelaksanaan Agenda Aman dan Damai dicapai kemajuan yang lebih baik tercermin dari kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang secara umum makin kondusif. Penerapan kesepahaman Helsinki secara konsisten yang antara lain ditunjukkan dengan pelaksanaan pemilihan secara langsung Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), telah meningkatkan kondisi keamanan di Provinsi NAD. Konflik horizontal dan vertikal yang terjadi dalam berbagai proses politik seperti pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat dikendalikan sehingga tidak mengganggu kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat. Meskipun konflik Poso masih diwarnai beberapa bentrokan antara aparat keamanan dengan warga yang menimbulkan korban di kedua belah pihak, namun dengan ditangkapnya tokoh-tokoh yang diduga sebagai penggerak utama konflik Poso, kondisi keamanan dan ketertiban di Poso kembali stabil.
Kemajuan dalam pelaksanaan Agenda Aman dan Damai juga tercermin dari menguatnya kepercayaan internasional terhadap institusi militer dengan meningkatnya peran serta Indonesia dalam misi perdamaian dan keanggotaan tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB). Dicabutnya embargo oleh Amerika Serikat terhadap pembelian peralatan utama sistem senjata (alutsista) TNI dan tercapainya beberapa kerjasama militer makin meningkatkan kemampuan pertahanan negara, meskipun belum sampai pada tingkat kebutuhan minimum essential force. Infrastruktur aturan hukum dan kelembagaan penanganan terorisme yang terus diperkuat merupakan keseriusan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan terorisme. Dalam tahun 2007 diharapkan Noordin M Top beserta jaringannya dapat ditangkap, kejahatan narkoba menurun, penanganan keamanan laut semakin membaik, dan daya penggentar makin meningkat seiring dengan upaya pemenuhan alutsista pertahanan.
Dalam penanggulangan illegal-fishing, pada tahun 2006 telah dipasang 1.444 buah transmitter pemantau kapal dan pembangunan unit pelaksana teknis (UPT) pengawasan di 5 lokasi (Belawan, Jakarta, Pontianak, Bitung, dan Tual). Dalam tahun 2007 diharapkan pengadilan khusus perikanan di lima lokasi tersebut telah dapat beroperasi yang didukung dengan sarana pengawasan yang lebih baik.
Upaya penanggulangan illegal-logging pada tahun 2006 telah berhasil menekan kasus-kasus pembalakan liar dan perdagangan kayu illegal yang antara lain ditunjukkan oleh tertangkapnya 173 tersangka di Papua dengan barang bukti kayu bulat 385.580 m3, kayu olahan 20.166 m3, dan peralatan 1.269 unit. Di samping itu telah terjalin kerjasama dengan negara-negara konsumen kayu seperti China, Jepang, Inggris, Korea Selatan dan Norwegia untuk mencegah perdagangan kayu illegal. Upaya ini juga dilengkapi dengan pembentukan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), di 10 provinsi yaitu, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua. Untuk tahun 2007, diharapkan sistem perlindungan dan pengamanan hutan yang lebih kuat, kapasitas kelembagaan perlindungan hutan, operasi pengamanan hutan, dan penyelesaian kasus hukum pelanggaran/kejahatan di bidang kehutanan yang lebih baik. Secara keseluruhan rasa aman dan damai dalam kehidupan masyarakat semakin meningkat.
Agenda Adil dan Demokratis
Pelaksanaan Agenda Adil dan Demokratis menghasilkan beberapa kemajuan yang penting. Komitmen untuk memberantas korupsi terus ditingkatkan. Pada tahun 2006 pemerintah secara komprehensif meratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UN Convention Against Corruption, UNCAC, 2003) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 dengan 6 (enam) strategi untuk memberantas korupsi, yaitu pencegahan, penindakan, kerjasama internasional, perundang-undangan, penyusunan laporan dan mekanisme, serta pengembalian aset negara yang dikorupsi. Kesungguhan pemerintah tersebut telah meningkatkan kepercayaan dunia internasional kepada Indonesia untuk menjadi tuan rumah konferensi kedua kelompok negara yang meratifikasi konvensi PBB anti korupsi (Second Conference of the State Parties to the UNCAC 2003) yang direncanakan pada bulan November 2007.
Percepatan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK 2004-2009) dan pembenahan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah (publik) telah menghasilkan penghematan keuangan negara yang cukup besar. Upaya ini merupakan langkah pencegahan untuk mempercepat pemberantasan korupsi disamping langkah penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaaan, Kepolisian dan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor). Pada tahun 2007, upaya pemberantasan korupsi baik yang bersifat pencegahan maupun penindakan akan makin ditingkatkan.
Kemajuan juga dicapai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi pada tahun 2006. Tiga rancangan undang-undang yang merupakan bagian penting dari reformasi birokrasi masuk Prolegnas 2007 yaitu: Rancangan Undang-undang Pelayanan Publik, Rancangan Undang-undang Etika Penyelenggara Negara, dan Rancangan Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Dukungan terhadap reformasi birokrasi juga diberikan oleh legislatif. DPR berinisiatif mengajukan Rancangan Undang-undang Kementerian Negara yang juga dimaksudkan untuk membenahi birokrasi pemerintahan dan membangun tata kepemerintahan yang baik. Keempat rancangan undang-undang ini diharapkan selesai tahun 2007. Reformasi birokrasi juga ditingkatkan dengan penataan SDM aparatur dalam rangka penerapan manajemen SDM berbasis kinerja, pemberian gaji ke-13, dan penataan sistem pengawasan. Dalam pengadaan barang dan jasa publik, penerapan e-procurement makin luas baik di kementerian/lembaga maupun instansi pemerintah daerah. Kemajuan lain juga terlihat dari munculnya semangat untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik pada kementerian/lembaga serta daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik yang bersifat perizinan dan non perizinan. Dalam tahun 2007, reformasi birokrasi dengan penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan berbagai penataan di bidang ketatalaksanaan, pelayanan publik dan SDM aparatur termasuk perbaikan kebijakan tentang sistem remunerasi yang dapat mendorong kinerja pegawai negeri akan ditingkatkan. Keberhasilan reformasi birokrasi akan dapat mendorong keberhasilan pembangunan di bidang-bidang lainnya.
Kemajuan juga dicapai dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Pada tahun 2006 telah dilaksanakan pemilihan Gubernur di Provinsi NAD yang berjalan aman dan demokratis. Hingga bulan Desember 2006, pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah dilaksanakan di 291 daerah dengan perincian 14 Gubernur, 234 Bupati, dan 43 Walikota. Pelaksanaan Pilkada yang aman dan demokratis mencerminkan kualitas demokrasi masyarakat yang makin meningkat. Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan kapasitas KPUD dan aparatur pemerintah daerah dalam mempersiapkan masyarakat dan melaksanakan Pilkada di daerah-daerah lainnya secara aman dan demokratis pada tahun 2007.
Agenda Kesejahteraan Rakyat
Pelaksanaan Agenda Kesejahteraan Rakyat mencatat beberapa kemajuan penting meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan yang cukup berat antara lain bencana alam di beberapa daerah, serta kekuatiran terhadap wabah penyakit.
Dalam tahun 2006, ekonomi membaik, tercermin dari stabilitas ekonomi yang meningkat, pertumbuhan ekonomi yang cenderung makin cepat, serta pengangguran yang menurun. Rata-rata nilai tukar rupiah tahun 2006 sebesar Rp 9.168 per USD menguat 5,5 persen dibandingkan tahun 2005; laju inflasi menurun menjadi 6,6 persen dari 17,1 persen pada tahun 2005; suku bunga acuan (BI rate) menurun menjadi 9,75 persen pada bulan Desember 2006 dari 12,75 persen pada akhir tahun 2005; serta cadangan devisa meningkat menjadi USD 42,6 miliar pada akhir tahun 2006 dengan telah melunasi utang IMF sebesar USD 7,6 miliar. Stabilitas ekonomi yang terjaga dan ekspektasi yang semakin baik terhadap perekonomian selanjutnya mendorong kinerja pasar modal di Indonesia. Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada akhir tahun 2006 mencapai 1.805,5, meningkat 55,3 persen dibandingkan akhir tahun 2005.
Membaiknya stabilitas ekonomi yang didukung oleh permintaan eksternal yang kuat mendorong kegiatan ekonomi yang sebelumnya melambat. Penerimaan ekspor meningkat menjadi USD 100,7 miliar dengan ekspor nonmigas naik 19,7 persen dibandingkan tahun 2005. Penyaluran kredit perbankan meningkat sejak bulan Agustus 2006 sehingga pada bulan Desember 2006 kenaikannya mencapai 14,1 persen. Demikian pula penyerapan anggaran pemerintah pusat pada tahun 2006 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kegiatan ekonomi yang semakin meningkat mendorong kembali kepercayaan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang relatif masih lambat pada semester I/2006 secara bertahap meningkat menjadi 6,0 persen pada semester II/2006 (y-o-y) meskipun dalam keseluruhan tahun 2006, perekonomian tumbuh 5,5 persen. Dalam tahun 2006, sektor pertanian tumbuh 3,0 persen, lebih tinggi dibandingkan dua tahun sebelumnya; sedangkan sektor industri pengolahan terjaga dengan pertumbuhan yang sama dengan tahun sebelumnya.
Membaiknya pertumbuhan sektor pertanian secara luas didukung oleh terjaganya ketersediaan pangan nasional. Produksi padi yang pada tahun 2005 mencapai 54,2 juta ton GKG, pada tahun 2006 mencapai 54,4 juta ton GKG. Produksi komoditas perkebunan sebagai sumber devisa ekspor dan bahan baku industri pangan juga meningkat. PDB perkebunan yang pada tahun 2005 tumbuh sebesar 2,5 persen, pada tahun 2006 tumbuh sebesar 3,2 persen. Demikian pula, PDB perikanan pada tahun 2006 tumbuh 6,0 persen; lebih tinggi dari tahun 2005 (5,4 persen). Sub sektor peternakan sudah nampak pulih setelah adanya berbagai penyakit hewan yang masih perlu diwaspadai. Langkah-langkah penguatan sistem kesehatan hewan dan pelayanan kesehatan hewan untuk mendukung peningkatan produksi dan keamanan produk daging, telur dan susu terus dilakukan. PDB peternakan yang pada tahun 2005 tumbuh sekitar 2,1 persen, pada tahun 2006 mencapai 3,0 persen. Langkah-langkah peningkatan produksi, mutu dan keamanan produk pertanian yang telah dilakukan terus dipertahankan dan akan ditingkatkan pada tahun 2007 agar pendapatan dan kesejahteraan petani dan nelayan dapat meningkat.
Kondisi perekonomian yang membaik juga tidak dapat dilepaskan dari peran penting infrastruktur. Kegiatan pembangunan, rehabilitasi, pemeliharaan serta subsidi operasi telah berhasil meningkatkan aksesibilitas, kapasitas, kualitas, dan jangkauan pelayanan berbagai infrastruktur, yang pada gilirannya mampu memberikan dukungan kepada berbagai sektor perekonomian seperti pertanian, industri pengolahan, perdagangan, dan pembangunan daerah. Pada tahun 2007 berbagai program dalam rangka meningkatkan daya dukung infrastruktur terhadap aktivitas perekonomian terus dilanjutkan secara konsisten dan berkesinambungan, sehingga diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang ada.
Ketahanan dan kemandirian di bidang ekonomi terus meningkat. Dalam tahun 2006, rasio utang terhadap PDB menurun menjadi sekitar 40 persen; lebih rendah dari tahun 2004 (56,3 persen). Di samping pelunasan utang IMF empat tahun lebih cepat dari yang ditentukan, Pemerintah juga telah memutuskan untuk mengakhiri program CGI (Consultative Group on Indonesia). Keputusan ini dimaksudkan agar penetapan agenda dan prioritas, alokasi anggaran, penentuan sumber pembiayaan, dan implementasi pembangunan benar-benar independen mengacu pada kepentingan nasional.
Dalam triwulan I/2007, ekonomi tumbuh sebesar 6,0 persen. Dalam empat bulan pertama tahun 2007 stabilitas ekonomi tetap terjaga. Rata-rata nilai tukar rupiah sekitar Rp 9.098 per USD; laju inflasi terkendali sebesar 6,3 persen pada bulan April 2007 (y-o-y), dan cadangan devisa meningkat menjadi USD 49,3 miliar pada akhir April 2007. Stabilitas ekonomi yang terjaga tersebut memberi ruang lebih lanjut bagi penurunan suku bunga. Pada bulan Mei 2007, suku bunga acuan diturunkan lagi menjadi 8,75 persen. Pada akhir bulan April 2007, IHSG di BEJ mencapai 1.999,2 atau meningkat sebesar 10,7 persen dibandingkan akhir tahun 2006.
Dalam keseluruhan tahun 2007, stabilitas ekonomi akan terus dijaga terutama stabilitas harga barang dan jasa serta stabilitas nilai tukar rupiah. Perhatian juga diberikan pada harga bahan kebutuhan pokok masyarakat terutama beras dengan meningkatkan ketersediaan serta distribusinya kepada masyarakat. Kebijakan moneter diarahkan untuk mengendalikan likuiditas perekonomian dengan mengupayakan suku bunga yang secara riil mampu menjaga kepercayaan terhadap rupiah, mengurangi tekanan inflasi, dan sekaligus memberi dorongan bagi percepatan sektor riil. Pertumbuhan ekonomi akan terus didorong oleh perbaikan lebih lanjut iklim investasi, peningkatan efektivitas belanja APBN, serta peningkatan fungsi intermediasi perbankan. Dorongan fiskal terhadap perekonomian juga akan diberikan oleh belanja daerah dengan semakin besarnya fungsi pelayanan masyarakat yang diberikan oleh daerah. Keselarasan antara APBN dan APBD ditingkatkan untuk memberi stimulus fiskal yang maksimal pada perekonomian. Ini akan memberi dorongan lebih lanjut pada daya beli masyarakat yang mulai membaik sejak paruh kedua tahun 2006.
Langkah-langkah pokok di atas akan mendorong ekonomi pada tahun 2007 lebih baik. Stabilitas ekonomi diperkirakan membaik dengan nilai tukar yang relatif stabil, laju inflasi yang terkendali, serta suku bunga yang menurun. Dalam keseluruhan tahun 2007 laju inflasi diperkirakan sekitar 6,5 persen dan sasaran pertumbuhan ekonomi tahun 2007 sebesar 6,3 persen dapat dicapai.
Kemampuan ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja kembali meningkat. Dalam kurun waktu Februari 2006 – Februari 2007, lapangan kerja baru bertambah 2,4 juta dari 95,2 juta menjadi 97,6 juta. Dari jumlah lapangan kerja tersebut, sebesar 930 ribu merupakan lapangan kerja formal; sedangkan lapangan kerja informal bertambah sekitar 1,5 juta. Dengan meningkatnya perluasan lapangan kerja ini, jumlah pengangguran terbuka yang pada bulan Agustus 2006 sebesar 10,9 juta orang atau 10,3 persen dari jumlah angkatan kerja menurun menjadi 10,6 juta orang atau 9,8 persen. Dalam tahun 2007 upaya-upaya untuk mengurangi pengangguran terus ditingkatkan. Selain melalui investasi, pemerintah juga mengupayakan penciptaan kesempatan kerja seluas-luasnya melalui pelaksanaan berbagai program yang dibiayai APBN. Kualitas dan produktivitas tenaga kerja terus didorong dengan meningkatkan fungsi Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai pusat pelatihan berbasis kompetensi, menyusun kerangka kualifikasi nasional dan sistem sertifikasi bidang pendidikan dan pelatihan, serta mendorong pelaksanaan uji kompetensi bagi para lulusan/tamatan pendidikan dan pelatihan kerja. Pemerintah juga meningkatkan perlindungan dan penyederhanaan ketentuan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri baik untuk tenaga kerja terampil maupun tidak terampil.
Dalam penanganan bencana alam, pada tahun 2006 telah dilanjutkan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa dan tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang difokuskan pada penyelesaian pencapaian target pembangunan perumahan dan permukiman. Disamping itu terus diupayakan pemulihan berbagai prasarana dan sarana transportasi, serta berbagai fasilitas pendidikan dan kesehatan di wilayah pasca bencana, serta pemulihan sektor perekonomian melalui bantuan permodalan dan penguatan kelembagaan perekonomian. Berbagai upaya pemulihan sektor perumahan, infrastruktur wilayah, fasilitas dan pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta pemulihan sektor perekonomian masyarakat akan terus dilanjutkan pada tahun 2007 sesuai dengan sasaran pencapaian yang telah ditetapkan dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias.
Dalam penanganan bencana alam lainnya, Pemerintah telah mengupayakan berbagai program pemulihan wilayah pasca bencana. Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah pasca bencana gempa bumi 27 Mei 2006, Pemerintah mengupayakan pembangunan kembali rumah-rumah yang hancur atau rusak berat akibat gempa bumi tersebut, yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan rumah yang harus dibangun di Aceh dan Nias pasca bencana tsunami Desember 2004. Selain itu, pada tahun 2006 dilakukan pemulihan terhadap akibat bencana alam lainnya, diantaranya gempa dan tsunami di wilayah Pangandaran, banjir bandang di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, serta Sumatera bagian utara, yang secara keseluruhan dimaksudkan agar korban bencana alam segera tertangani serta kompensasi yang memadai diberikan untuk pemulihan kehidupan masyarakat korban bencana. Pada tahun 2007, berbagai upaya pemulihan melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi akan terus dilanjutkan dan diselesaikan sesuai target dalam rencana induk maupun rencana aksi pemulihan pasca bencana di masing-masing daerah terkait.
Pada tahun 2006 kemampuan penanganan bencana ditingkatkan dengan memberi perhatian yang lebih besar pada upaya peningkatan kemampuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, diantaranya dengan ditingkatkannya status kelembagaan Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB) menjadi lembaga yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden (sejalan dengan disusunnya Rancangan Undang-undang tentang Penanganan Bencana), serta dengan diterbitkannya Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana. Dengan demikian kemampuan Bakornas PB untuk mengkoordinasikan seluruh stakeholder dalam penanganan bencana dan pengurangan risiko bencana dapat ditingkatkan kualitasnya. Dalam tahun 2007, penguatan kemampuan kelembagaan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menghadapi dan menangani bencana serta mengurangi risiko bencana akan terus ditingkatkan sejalan dengan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Penanganan Bencana yang akan diterbitkan pada tahun 2007 serta Rencana Aksi Pengurangan Risiko Bencana yang akan ditindaklanjuti ke dalam berbagai rencana aksi di tingkat daerah agar dapat menjadi pedoman tata laksana tanggap darurat yang lebih praktis di tingkat masyarakat. Dalam pengurangan risiko bencana, pada tahun 2007 akan ditingkatkan dayaguna penataan ruang wilayah sebagai salah satu instrumen utama untuk mengurangi risiko bencana secara optimal. Kualitas rencana tata ruang yang berbasis pada pengurangan risiko bencana yang masih rendah akan ditingkatkan dengan dukungan informasi, data, peta wilayah rawan bencana yang cukup memadai bagi analisa pola pemanfaatan ruang, serta sekaligus menguatkan kelembagaan di tingkat Pemerintah Daerah dalam pengendalian pemanfaatan rencana tata ruang wilayah.
Penanganan bencana yang telah dilakukan di atas, secara seimbang didukung dengan upaya pencegahan terjadinya bencana alam yang diakibatkan ulah manusia (man made disaster). Upaya ini ditempuh melalui pengendalian pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara lestari. Peningkatan produksi hasil hutan dioptimalkan dari hutan yang ada dan dengan meningkatkan cara pengelolaan hutan lestari, dengan mensyaratkan sertifikasi pengelolaan hutan lestari (PHL). Langkah lain yang telah dan terus dilakukan adalah rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan kawasan konservasi, dan pembangunan hutan rakyat sehingga degradasi hutan dan lahan di sekitar hutan, terutama pada lahan-lahan yang menjadi sumber dan resapan air dapat diamankan. Melalui langkah-langkah ini, pengelolaan hutan dapat menghasilkan sumberdaya ekonomi dengan tetap menjaga pasokan air untuk keperluan pertanian, air bersih, sumber pembangkit tenaga listrik; serta menurunkan bahaya terjadinya tanah longsor, banjir pada waktu musim hujan, dan kekeringan panjang di musim kemarau.
Pencegahan dan pengendalian terhadap flu burung, yang saat ini telah menjadi isu global dan nasional ditingkatkan, dengan jumlah kematian ternak unggas akibat flu burung yang cukup tinggi dan penyebarannya yang cukup luas ke seluruh provinsi. Proses serangan flu burung pada manusia terus diwaspadai karena berpotensi untuk menular dari manusia ke manusia. Terjadinya kasus flu burung pada manusia menunjukkan kecenderungan yang meningkat baik dari segi jumlah kasus yang terkonfirmasi (confirmed cases) maupun yang meninggal. Dampak dari penyakit ini sangat besar berupa kerugian sosial ekonomi dan terjadinya korban manusia yang terus meningkat. Untuk itu upaya pencegahan dan penanggulangan lebih ditingkatkan secara terintegrasi dari segi tatalaksana kesehatan hewan dan kesehatan manusia. Dalam rangka itu, Rencana Strategis Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza 2006-2008 telah disusun sebagai acuan bagi upaya lintas sektor dan acuan bagi kerjasama dengan lembaga internasional.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terus didorong melalui peningkatan taraf pendidikan dan kesehatan. Berbagai kebijakan yang telah dilaksanakan sampai dengan tahun 2006 memberikan hasil yang baik. Di bidang pendidikan, upaya peningkatan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan berhasil meningkatkan partisipasi pendidikan penduduk. Pada tahun 2006 angka partisipasi kasar (APK) dan angka partisipasi murni (APM) pada jenjang SD/MI dan yang sederajat masing-masing telah mencapai 110,8 persen dan 94,7 persen. Sedangkan APK jenjang SMP/MTs dan yang sederajat serta SMA/SMK/MA/SMALB/ Paket C masing-masing telah mencapai 88,7 persen dan 56,2 persen. Peningkatan APK tersebut juga disebabkan oleh menurunnya angka putus sekolah jenjang pendidikan dasar dari 4,25 persen pada tahun 2005 menjadi 1,5 persen pada tahun 2006. Sementara itu, APK pada jenjang perguruan tinggi (PT) yang mencakup pula perguruan tinggi agama (PTA), Universitas Terbuka (UT), dan pendidikan kedinasan sebesar 16,7 persen. Indikator pencapaian pembangunan pendidikan yang lain yakni tingkat buta aksara penduduk umur 15 tahun ke atas tercatat sebesar 8,1 persen. Sejalan dengan itu, Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, yang tidak hanya difokuskan pada jalur pendidikan formal, melainkan juga pendidikan nonformal. Peningkatan akses dan mutu pelayanan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi rakyat Indonesia untuk melanjutkan pendidikan sampai ke jenjang tertinggi dengan kualitas pelayanan yang lebih baik.
Di bidang kesehatan, status kesehatan dan gizi masyarakat terus mengalami peningkatan tercermin dari angka kematian bayi, kematian ibu melahirkan, usia harapan hidup, dan prevalensi gizi kurang yang membaik. Angka kematian bayi menurun dari 46 (1997) menjadi 32 per 1.000 kelahiran hidup (2005). Angka kematian ibu melahirkan menurun dari 334 (1997) menjadi 307 per 100.000 kelahiran hidup (2002-2003). Usia harapan hidup meningkat dari 65,8 tahun (1999) menjadi 69 tahun (2005). Prevalensi gizi kurang dan gizi buruk menurun dari 34,4 persen (1999) menjadi 28 persen (2005).
Jumlah penduduk Indonesia terus meningkat dari 205 juta orang pada tahun 2000 menjadi sekitar 224 juta orang pada tahun 2007. Selama beberapa tahun terakhir telah terjadi perubahan/pergeseran struktur umur penduduk, yaitu jumlah penduduk usia produktif terus meningkat sementara jumlah penduduk usia non-produktif semakin mengecil. Keadaan ini mengindikasikan terjadinya penurunan persentase penduduk sebagai beban pembangunan (dependency ratio) yang diperkirakan menurun dari 54,7 persen pada tahun 2000 menjadi 48,1 persen pada tahun 2007. Angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR) pada tahun 2005 sebesar 2,23 per perempuan diperkirakan menurun menjadi 2,21 per perempuan (2006). Meskipun demikian, angka TFR di beberapa provinsi menunjukkan kecenderungan meningkat. Hal ini dapat mendorong laju pertumbuhan dan jumlah penduduk. Untuk itu, upaya revitalisasi program keluarga berencana (KB) akan didorong guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB, termasuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola/pelaksana program KB dan memperluas jejaring kerja KB terutama di tingkat kabupaten/kota.
Di bidang sumber daya alam hingga tahun 2007 telah dan sedang dilaksanakan pengembangan dan penyebarluasan pengetahuan tentang pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, penetapan 16 taman nasional baru, pemulihan hutan dan lahan, pembangunan model rehabilitasi hutan dan lahan partisipatif, rehabilitasi dengan pola intensif bagi 10 (sepuluh) Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas kritis di Pulau Jawa, mengefektifkan kerja sama antar negara dalam mengatasi dan mencegah perdagangan hasil alam yang dilakukan secara ilegal, penanaman mangrove, serta penanaman terumbu karang buatan.
Di bidang lingkungan hidup telah dilaksanakan pemberian penghargaan kepada kota yang memenuhi standar pengelolaan lingkungan perkotaan (Adipura), program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (PROPER), program kali bersih, program langit biru, pembinaan tim penilai AMDAL, program menuju Indonesia hijau, program Debt Swap for Nature dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga telah dilaksanakan penanganan asap secara bersama untuk negara-negara ASEAN, kegiatan di bidang perlindungan lapisan ozon melalui penghapusan pemakaian bahan perusak ozon (BPO), dan peningkatan kapasitas daerah di bidang lingkungan hidup, melalui kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang lingkungan hidup kepada pemerintah daerah.
Upaya untuk meningkatkan penyediaan energi terus ditingkatkan guna mendukung kegiatan ekonomi. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan terutama guna menjamin penyediaan energi dalam negeri melalui penganekaragaman sumber energi, mengoptimalkan produksi energi, dan menghemat penggunaan energi. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional telah dikeluarkan dan merumuskan sasaran energi bauran (energy mix) pada tahun 2025 guna menjadi acuan dalam pengelolaan energi. Di samping itu, guna menunjang pemanfaatan energi selain BBM, telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN/Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Batubara yang Dicairkan sebagai Bahan Bakar Lain. Penetapan harga energi, terutama BBM, secara bertahap telah dilakukan guna mencapai nilai keekonomiannya, disertai dengan pemberian kompensasi kepada masyarakat miskin guna mengurangi dampak negatif penyesuaian harga BBM tersebut.
Di bidang infrastruktur, upaya peningkatan pelayanan infrastruktur sesuai standar pelayanan minimum sampai dengan tahun 2006 telah diwujudkan melalui pembangunan saluran air baku dengan kapasitas terpasang 3,58 m3/detik, pembangunan prasarana pengendali banjir sepanjang 783 km, kondisi mantap jalan nasional sekitar 81 persen dari total panjang jalan nasional, penyediaan pelayanan angkutan laut perintis dan kewajiban pelayanan umum (public service obligation) kelas ekonomi di Papua, Kalimantan, Sumatera, NTT, NTB, Maluku, Sulawesi, dan Jawa sebanyak 58 trayek dan 24 trayek, penyediaan pelayanan angkutan udara perintis sebanyak 94 rute di Papua, Kalimantan, Sumatera, NTT, Maluku dan Sulawesi, peningkatan jumlah penumpang angkutan udara dalam negeri mencapai 39,3 juta orang dengan load factor lebih dari 75 persen; pembentukan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan yang bertugas untuk merencanakan pembangunan dan mengelola dana USO, pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) sebanyak 9.462 unit, dukungan perbaikan 2.500 unit perumahan swadaya, penyediaan prasarana dan sarana air minum untuk 1,2 juta penduduk perdesaan dan 1,1 juta penduduk ibu kota kecamatan, penyediaan prasarana dan sarana sanitasi untuk melayani 759 ribu jiwa, dan pengembangan dan optimalisasi TPA (tempat pembuangan akhir) untuk melayani 5 juta jiwa.
Dalam rangka peningkatan daya saing sektor riil, pada program pembangunan bidang infrastruktur telah dilakukan rehabilitasi jaringan irigasi seluas 817,6 ribu hektar; pembangunan 199 embung serta pembangunan sumur-sumur air tanah (groundwater); peningkatan pelayanan prasarana jalan nasional dari kecepatan rata-rata 43,5 km perjam menjadi 44 km perjam; melanjutkan pembangunan jalur ganda KA Yogyakarta-Kutoarjo, dan Tanah Abang-Serpong, pembangunan jalan KA Kertapati-Kampus UNSRI Indralaya, lanjutan pembangunan jalur ganda segmen III lintas Cikampek-Cirebon; peningkatan kapasitas jalan kereta api pada lintas Medan-Tebing Tinggi-Kisaran-Rantau Prapat, Tebing Tinggi-P. Siantar dan Medan-Besitang; Kertapati-Prabumulih-Muara Enim-Lahat-Lubuk Linggau dan Prabumulih-Tarahan; Bogor-Sukabumi-Padalarang-Bandung-Banjar-Kroya; Semarang-Panunggalan-Bojonegoro-Surabaya Pasar Turi, Semarang-Solo dan Solo-Surabaya Gubeng; serta lintas Bangil-Malang-Blitar-Kertosono dan Bangil-Jember; penyelesaian pembangunan 12 pelabuhan kecil yang tergabung dalam Small Port Development Project, pembangunan transmisi gas bumi Pagardewa–Lab. Maringgai sepanjang 270 km; penyempurnaan dan perluasan pengembangan teknologi Upgraded Brown Coal (UBC); pembangunan pusat informasi masyarakat melalui program community access point (CAP); persiapan pembangunan infrastruktur penyiaran televisi di 19 provinsi termasuk daerah blank spot; serta penataan dan revitalisasi 159 kawasan perkotaan.
Seiring dengan kebijakan Pemerintah untuk mempercepat penyediaan infrastruktur melalui kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, hingga tahun 2006 telah dilaksanakan persiapan pembangunan Indonesia Ship Reporting System Selat Sunda dan Selat Lombok dengan pusat pengendali di Tanjung Priok – Jakarta, persiapan pembangunan pelayanan informasi lalu lintas laut (vessel traffic service system) di selat Malaka; persiapan pelaksanaan pembangunan jalan tol dan bandara Kuala Namo di Sumatera Utara; pemberian hak khusus pembangunan jaringan pipa gas dari Kalimantan Timur ke Jawa Tengah; penerbitan peraturan tentang penetapan tarif berbasis biaya melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Awal dan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar melalui Jaringan Tetap dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Jaringan Bergerak Selular; dan penetapan anggota Komite Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Yüklə 251,42 Kb.

Dostları ilə paylaş:
  1   2   3   4   5   6




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©azkurs.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin