A. Kondisi Umum a pencapaian Tahun 2006 dan Perkiraan Tahun 2007



Yüklə 251,42 Kb.
səhifə6/6
tarix14.04.2017
ölçüsü251,42 Kb.
#14152
1   2   3   4   5   6

Sasaran

Sasaran yang akan dicapai dalam prioritas Penanganan Bencana, Pengurangan Risiko Bencana, dan Peningkatan Penanggulangan Flu Burung pada tahun 2008 terbagi menjadi tiga sasaran utama.



  1. Meningkatnya kinerja penanganan pasca bencana, baik pada tahap tanggap darurat maupun pemulihan, khususnya dalam penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias, serta di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah;

  2. Meningkatnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana melalui penerapan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Resiko Bencana, di antaranya dengan pendayagunaan penataan ruang wilayah, koordinasi kelembagaan antardaerah, dan pemanfaatan berbagai teknologi yang terkait upaya pengurangan risiko bencana;

  3. Meningkatnya penanggulangan flu burung.

Dalam pencapaian sasaran pertama untuk meningkatnya kinerja penanganan pasca bencana, khususnya dalam penyelesaian kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah NAD dan Kepulauan Nias, akan diupayakan untuk: diselesaikannya pembangunan perumahan; dilanjutkannya penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana wilayah seperti jalan dan jembatan, pelabuhan laut dan pelabuhan udara, dan telekomunikasi; pulihnya fasilitas dan pelayanan sosial budaya kemasyarakatan dan pulihnya perekonomian di tingkat masyarakat; serta secara konsisten ditingkatkannya kapasitas pemerintah daerah dalam rangka menyiapkan peralihan tanggung jawab setelah selesainya mandat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD dan Nias di tahun 2009 (exit strategy). Sedangkan dalam kaitannya dengan penanganan pasca bencana khususnya di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah, akan diupayakan pembangunan perumahan dan permukiman khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan lainnya serta pada kawasan yang mengalami kerusakan yang paling parah; terpenuhinya ketersediaan sarana dan prasarana pendukung perumahan dan permukiman seperti air bersih, sanitasi dan drainase; terpenuhinya penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat; pulihnya prasarana pelayanan sosial untuk masyarakat korban bencana dan kelompok masyarakat yang rentan; pulihnya prasarana pendukung perekonomian yang meliputi perdagangan (pasar), keuangan perbankan, kelistrikan, prasarana pendukung pertanian, dan prasarana telekomunikasi untuk mendukung revitalisasi perekonomian; terselesaikannya pembangunan prasarana keagamaan, pemulihan beberapa warisan budaya; pulihnya prasarana ketertiban, keamanan, dan peradilan bagi masyarakat; pulihnya prasarana dan pelayanan pemerintahan; pulihnya aktivitas sektor produksi dan jasa yang memiliki potensi lapangan kerja besar khususnya industri kecil, pariwisata dan pertanian; dan pulihnya pelayanan lembaga keuangan dan perbankan bagi akses permodalan untuk usaha kecil dan menengah yang terkena dampak bencana.


Sementara dalam pencapaian sasaran kedua, untuk meningkatnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana melalui penerapan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana akan diarahkan pada keterpaduan koordinasi kelembagaan, dan pemanfaatan berbagai teknologi yang terkait upaya pengurangan risiko bencana, pendayagunaan penataan ruang wilayah sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan spasial dan sektoral. Oleh karena itu, pengurangan risiko bencana terbagi ke dalam subsasaran berikut ini: meningkatnya kapasitas dan koordinasi kelembagaan penataan ruang yang antisipatif terhadap mitigasi bencana dan penyelesaian konflik pemanfaatan ruang; meningkatnya dayaguna RTRW sebagai kebijakan strategi spasial dari program-program sektoral; meningkatnya efektivitas dan legalitas kelembagaan pengendalian pemanfaatan penataan ruang; serta meningkatnya upaya penyediaan data dan informasi spasial.
Selanjutnya dalam sasaran ketiga, untuk meningkatnya penanggulangan flu burung yang secara khusus diarahkan pada: terlaksananya survailans; meningkatnya komunikasi, informasi dan edukasi; meningkatnya kapasitas pelaksana/pengawas kesehatan unggas di lapangan, petugas kesehatan hewan dan fasilitas kesehatan hewan; tertanganinya virus flu burung pada unggas; tersedianya sarana dan prasarana penanganan kasus di rumah sakit; tersedianya obat flu burung, tertanganinya pasien/penderita penyakit flu burung; meningkatnya peran Pemda dalam penanganan kasus flu burung di wilayahnya; dan meningkatnya kualitas koordinasi penanganan virus flu burung di tingkat nasional dan daerah.


Arah Kebijakan, Fokus, dan Kegiatan Prioritas

Dalam mencapai sasaran tersebut di atas ditempuh arah kebijakan sebagaimana tercantum dalam Bab 33 Buku II, dengan fokus dan kegiatan prioritas sebagai berikut:


Fokus 1a: Percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tsunami di NAD-Nias

  1. Peningkatan, pengembangan dan penguatan landasan pemulihan NAD-Nias yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan target: semakin baiknya kinerja dan pelayanan infrastruktur di 6 wilayah dan 23 kabupaten/kota; meningkatnya koordinasi serta kerjasama tingkat wilayah antara pemerintah daerah, donor dan NGO di 6 wilayah dan 23 kabupaten/kota; bersinerginya pembangunan infrastruktur dan prasarana layanan publik di 6 wilayah dan 23 kabupaten/kota; terlaksananya pengendalian program dan penerapan sistem akuntabilitas pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di 6 wilayah dan 23 kabupaten/kota; bersinerginya pembangunan yang sifatnya strategis dengan pembangunan yang dilaksanakan di 6 wilayah dan 23 kabupaten/kota;

  2. Peningkatan kehidupan masyarakat dan pengembangan wilayah NAD-Nias pasca bencana dengan target: terealisasinya total 8.000 rumah baru dan penyewa; terbangunnya PSD 461 paket; rehabilitasi/rekonstruksi jalan nasional 232 km, jalan provinsi 243 km di Provinsi NAD, jalan provinsi di Nias 168 km, jalan kabupaten NAD-Nias 864 km; tersedianya runway bandara Sultan Iskandar Muda dengan kapasitas Airbus A340; terbangunnya pelabuhan laut Lhoksemauwe (untuk industri); Meulaboh, Calang, dan Sabang (untuk logistik); dan Langsa (untuk CPO); tersedianya sarana kerja pemerintah untuk 545 daerah dan 5 unit peralatan mitigasi bencana untuk mendukung pelayanan publik; tersedianya sarana dan prasarana sistem kehumasan untuk 15 kantor Pemda dan 27 forum komunikasi; terbangunnya 15 kantor/gedung pemerintah.


Fokus 1b: Percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa di DIY-Jateng, serta pasca bencana alam lainnya di berbagai daerah

  1. Penyelesaian pembangunan, rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan dan prasarana dasar diantaranya melalui penanganan jembatan Janti; penataan lingkungan permukiman dengan target penataan rumah dan prasarana dasar di DIY dan Jateng, pembangunan perumahan bagi masyarakat korban bencana serta pembangunan sarana dan prasarana ketenagalistrikan;

  2. Peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat yang meliputi pelayanan pendidikan, dan pelayanan kesehatan melalui: rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan dasar bagi korban bencana di DIY dan Jateng; rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan menengah bagi korban bencana di DIY dan Jateng; peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dasar dengan target tersedianya puskesmas, poskedes, dan rumah dinas dokter; dan jaminan KB berkualitas bagi rakyat miskin dengan target tersedianya sarana dan prasarana keluarga berencana serta alat/obat kontrasepsi;

  3. Fasilitasi pengembangan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memantapkan penyelenggaraan pemerintah di wilayah pasca bencana dengan target terbangunnya sarana dan prasarana pemerintahan pasca bencana di kabupaten Alor, Nabire, Gunung Kidul, Klaten, Ciamis, Cilacap, Bantul, Kota Solok, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang; dan pembangunan gedung dan pembangunan prasarana dengan target rehabilitasi kantor BPKP di Provinsi DIY.

  4. Bantuan modal pasca bencana untuk usaha mikro dan kecil dengan target tersedianya bantuan modal pada 100 koperasi;

  5. Peningkatan kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan pengembangan wilayah melalui: peningkatan kapasitas kelembagaan kualitas hidup dan perlindungan perempuan (KHPP) dengan target meningkatnya kapasitas kelembagaan KHPP di Provinsi DIY; dan pemulihan beberapa warisan budaya yang rusak dengan target terlaksananya pemulihan benda cagar budaya di bawah pengelolaan BP3 DIY dan Jateng pendukungan untuk pemulihan benda cagar budaya daerah di DIY dan Jateng.


Fokus 2: Penjabaran rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana

  1. Meletakkan pengurangan risiko bencana sebagai prioritas nasional maupun daerah dan implementasinya dilaksanakan oleh suatu institusi yang kuat yang bersifat koordinatif melalui Pengembangan Sistem Manajemen Penanganan Bencana dengan target 30 provinsi, serta terbentuknya lembaga penanganan bencana dan SDM yang memahami penanganan bencana di pusat dan daerah serta menjabarkan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana (RAN PRB) ke dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) PRB;

  2. Mengidentifikasi, mengkaji dan memantau risiko bencana serta menerapkan sistem peringatan dini melalui pengembangan sistem deteksi dini tsunami (tsunami early warning system/TEWS) dengan target peningkatan kapasitas kelembagaan sistem deteksi dini tsunami dan 1 sistem integrasi;

  3. Meneliti gejala alam tsunami dalam rangka pembekalan pengetahuan bagi masyarakat melalui peningkatan kesiapsiagaan masyarakat di 4 lokasi prioritas;

  4. Mengurangi cakupan risiko bencana melalui mitigasi bencana lingkungan laut dan pesisir dengan target terlaksananya kegiatan mitigasi bencana lingkungan laut dan pesisir di 11 lokasi wilayah pesisir rawan bencana.


Fokus 3: Pengembangan kemampuan kelembagaan dan SDM dalam sistem deteksi dini dan mitigasi bencana

  1. Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam usaha mitigasi bencana dankebakaran; penanggulangan pasca bencana alam dan kerusuhan sosial; serta Peningkatan pengembangan dan pemanfaatan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mitigasi bencana alam;

  2. Penyebaran informasi pada masyarakat mengenai bencana alam dengan target tersebarnya informasi bencana alam di seluruh indonesia; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial dengan target pemberian bantuan kebutuhan sosial dasar berupa sandang, pangan, pelatihan penanganan bencana, dapur umum, kader karang taruna;

  1. Dukungan pengembangan jaringan sistem deteksi dini dalam rangka kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana di tingkat daerah dan masyarakat dengan penyediaan 38 titik pengamatan pasang surut, 12 GPS, data Geo Spasial Pulau Sumatera bagian barat; rancang bangun buoy dalam rangka penerapan sistem deteksi dini dengan target 5 unit buoy dan manjemen risiko bencana; pelayanan data dan informasi dari satelit penginderaan jarak jauh dalam rangka penyediaan data spasial bagi sistem deteksi dini tsunami dengan target penyediaan Peta Geospatial data sistem deteksi dini; pengembangan Meteorological Early Warning System (MEWS) dengan target terpasangnya dan beroperasinya MEWS di 3 lokasi dan pengembangan Tsunami Early Warning System (TEWS) dengan target terpasang dan mulai beroperasinya TEWS di 160 lokasi serta terlaksananya sosialisasi dan simulasi sistem peringatan dini di 2 lokasi.



Fokus 4: Pendayagunaan penataan ruang nasional dan daerah yang berbasis pengurangan risiko bencana

  1. Pemetaan multirawan bencana alam terpadu dengan target tersedianya peta multirawan bencana terpadu untuk Pulau Sumatera bagian Barat dan Pulau Jawa bagian Selatan;

  2. Penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota berbasis bencana didukung data spasial melalui: penyusunan RTRW Kabupaten/Kota berbasis pengurangan risiko bencana; pemutakhiran peta dasar rupa bumi untuk dasar revisi/penyusunan peta tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten berbasis bencana dengan target 275 Nomor Lembar Peta (NLP) di sebagian Pulau Papua dan sebagian Kepulauan Maluku dan batas wilayah; perencanaan penataan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil serta pengelolaan batas wilayah laut dengan target fasilitasi penyusunan peraturan daerah tata ruang laut di 25 kabupaten/kota; dan pembangunan Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN) untuk mendukung berbagai aspek pembangunan wilayah dengan target tersedianya data dasar spasial Pulau Sumatera bagian barat;

  3. Penyusunan Normal Standar Prosedur dan Manual (NSPM) pengendalian pemanfaatan ruang melalui: penyusunan NSPM pengendalian pemanfaatan ruang dengan target penyusunan panduan zoning regulation dan building code serta sosialisasinya; dan penyusunan NSPM pengendalian pemanfaatan ruang dengan target tersusunnya 6 permendagri tentang penataan ruang di daerah;

  4. Penguatan dukungan sistem informasi dan monitoring penataan ruang dalam rangka mendukung upaya pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk sistem dan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang pada wilayah rawan bencana dengan target penetapan sistematika data penataan ruang bagi keperluan penyusunan RTRW (pilot project);

  5. Penguatan kapasitas kelembagaan dan koordinasi penataan ruang dalam rangka mendukung upaya pengendalian pemanfaatan ruang dengan target tersedianya pedoman penjabaran RTR dalam strategi pemanfaatan ruang dan pengendaliannya melalui: penguatan kapasitas kelembagaan dan koordinasi penataan ruang dalam rangka mendukung upaya pengendalian pemanfaatan ruang; dan penguatan kapasitas kelembagaan dan koordinasi penataan ruang laut dan pesisir dengan target fasilitasi penyusunan tata ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil di 25 kabupaten/kota;

  6. Peningkatan kualitas pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah yang berbasis mitigasi bencana, daya dukung wilayah dan pengembangan kawasan dengan target tersedianya pedoman penjabaran RTRW dalam strategi pemanfaatan ruang dan pengendaliannya;

  7. Sosialisasi UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang serta pembahasan dan penetapan peraturan pelaksanaannya dengan target tersosialisasikannya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan tersusunnya RPP sebagai tindak lanjutnya dalam rangka pengurangan resiko bencana.


Fokus 5: Peningkatan penanggulangan flu burung

  1. Penanggulangan penyakit flu burung dan kesiapsiagaan pandemi influenza dengan target terlaksananya survailans; 100 persen pasien/penderita penyakit flu burung yang ditemukan tertangani; tersedianya obat flu burung; serta tersedianya sarana dan prasarana di RS;

  2. Penanganan dan pencegahan wabah virus flu burung pada hewan dan restrukturisasi perunggasan dengan target terlaksananya pengadaan vaksin AI 200 juta dosis, rapid test 10 ribu dan fasilitasi poskeswan dan laboratorium di 33 provinsi; penurunan kasus flu burung pada hewan di 30 provinsi, penataan budidaya unggas perdesaan melalui VPF 200 kelompok, penataan unggas di permukiman 20 kelompok; meningkatnya peran Pemda dalam penanganan kasus flu burung di wilayahnya; terselenggaranya komunikasi dan informasi dan edukasi publik; serta tersosialisasikannya bahaya flu burung melalui media cetak dan elektronik, forum maupun dialog.


Yüklə 251,42 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©azkurs.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin