Bab 3 objek dan desain penelitian



Yüklə 45,41 Kb.
tarix14.04.2017
ölçüsü45,41 Kb.
#14180

BAB 3
OBJEK DAN DESAIN PENELITIAN




3.1 Objek Penelitian

3.1.1 Sejarah Perusahaan


Era 1800 pada Awal Pencarian Di Indonesia sendiri, pemboran sumur minyak pertama dilakukan oleh Belanda pada tahun 1871 di daerah Cirebon. Namun demikian, sumur produksi pertama adalah sumur Telaga Said di wilayah Sumatera Utara yang dibor pada tahun 1883 yang disusul dengan pendirian Royal Dutch Company di Pangkalan Brandan pada 1885. Sejak era itu, kegiatan eksploitasi minyak di Indonesia dimulai.

Di Era 1900 Masa Perjuangan Setelah diproduksikannya sumur Telaga Said, maka kegiatan industri perminyakan di tanah air terus berkembang. Penemuan demi penemuan terus bermunculan. Sampai dengan era 1950an, penemuan sumber minyak baru banyak ditemukan di wilayah Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Tengah, dan Kalimantan Timur. Pada masa ini Indonesia masih dibawah pendudukan Belanda yang dilanjutkan dengan pendudukan Jepang.

Ketika pecah Perang Asia Timur Raya produksi minyak mengalami gangguan. Pada masa pendudukan Jepang usaha yang dilakukan hanyalah merehabilitasi lapangan dan sumur yang rusak akibat bumi hangus atau pemboman lalu pada masa perang kemerdekaan produksi minyak terhenti.

Namun ketika perang usai dan bangsa ini mulai menjalankan pemerintahan yang teratur, seluruh lapangan minyak dan gas bumi yang ditinggalkan oleh Belanda dan Jepang dikelola oleh negara.



Di 1957 Tonggak Sejarah Pertamina Untuk mengelola aset perminyakan tersebut, pemerintah mendirikan sebuah perusahaan minyak nasional pada 10 Desember 1957 dengan nama PT Perusahaan Minyak Nasional, disingkat PERMINA. Perusahaan itu lalu bergabung dengan PERTAMIN menjadi PERTAMINA pada 1968. Untuk memperkokoh perusahaan yang masih muda ini, Pemerintah menerbitkan UU No. 8 pada 1971, yang menempatkan PERTAMINA sebagai perusahaan minyak dan gas bumi milik negara. Berdasarkan UU ini, semua perusahaan minyak yang hendak menjalankan usaha di Indonesia wajib bekerja sama dengan PERTAMINA. Karena itu PERTAMINA memainkan peran ganda yakni sebagai regulator bagi mitra yang menjalin kerja sama melalui mekanisme Kontrak Kerja Sama (KKS) di wilayah kerja (WK) PERTAMINA. Sementara di sisi lain PERTAMINA juga bertindak sebagai operator karena juga menggarap sendiri sebagian wilayah kerjanya.

Sekitar Era 2000 Perubahan RegulasiSejalan dengan dinamika industri migas di dalam negeri, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi No. 22 tahun 2001. Sebagai konsekuensi penerapan UU tersebut, Pertamina beralih bentuk menjadi PT Pertamina (Persero) dan melepaskan peran gandanya. Peran regulator diserahkan ke lembaga pemerintah sedangkan Pertamina hanya memegang satu peran sebagai operator murni.

Peran regulator di sektor hulu selanjutnya dijalankan oleh BPMIGAS yang dibentuk pada tahun 2002. Sedangkan peran regulator di sektor hilir dijalankan oleh BPH MIGAS yang dibentuk dua tahun setelahnya pada 2004.

Di sektor hulu, Pertamina membentuk sejumlah anak perusahaan sebagai entitas bisnis yang merupakan kepanjangan tangan dalam pengelolaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak, gas, dan panas bumi, pengelolaan transportasi pipa migas, jasa pemboran, dan pengelolaan portofolio di sektor hulu. Ini merupakan wujud implementasi amanat UU No.22 tahun 2001 yang mewajibkan PT Pertamina (Persero) untuk mendirikan anak perusahaan guna mengelola usaha hulunya sebagai konsekuensi pemisahan usaha hulu dengan hilir.

Dan pada 2005 Entitas Bisnis Murni Atas dasar itulah PT Pertamina EP didirikan pada 13 September 2005. Sejalan dengan pembentukan PT Pertamina EP maka pada tanggal 17 September 2005, PT Pertamina (Persero) telah melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan BPMIGAS (sekarang SKKMIGAS) – yang berlaku surut sejak 17 September 2003 – atas seluruh Wilayah Kuasa Pertambangan Migas yang dilimpahkan melalui perundangan yang berlaku. Sebagian besar wilayah PT Pertamina (Persero) tersebut dipisahkan menjadi Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina EP. Pada saat bersamaan, PT Pertamina EP juga melaksanakan penandatanganan KKS dengan BPMIGAS (sekarang SKKMIGAS) yang berlaku sejak 17 September 2005.

Dengan demikian WK PT Pertamina EP adalah WK yang dahulu dikelola oleh PT Pertamina (Persero) sendiri dan WK yang dikelola PT Pertamina (Persero) melalui TAC (Technical Assistance Contract) dan JOB EOR (Joint Operating Body Enhanced Oil Recovery).

Dengan tingkat pertumbuhan produksi rata-rata 6-7 persen per tahun, PT Pertamina EP memiliki modal optimisme kuat untuk tetap menjadi penyumbang laba terbesar PT Pertamina (Persero). Keyakinan itu juga sekaligus untuk menjawab tantangan pemeritah dan masyarakat yang menginginkan peningkatan produksi migas nasional.

PT Pertamina EP merupakan anak perusahaan PT PERTAMINA (Persero) yang bergerak di bidang industri hulu sektor minyak dan gas bumi. PT Pertamina EP didirikan pada tanggal 13 September 2005 berdasarkan akte notaris Marrianne Vincentia Hamdani , SH Nomor 4 tahun

Sebagai kelanjutan dari implementasi UU NO 22 Tahun 2001, pada tangal 17 September 2005 PT Pertamina EP menandatangani Kontrak Kerja Sama (KKS) pengelolaan wilayah kerja pertambangan dengan Badan Pelaksana Migas (BPMIGAS). Kontrak ini merupakan kelanjutan dari Pertamina Petroleum Contract antara PT PERTAMINA (Persero) sebagai perusahaan induk dari PT Pertamina EP dengan BPMIGAS untuk melanjutkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah kerja PT PERTAMINA (Persero) selain blok Cepu Dan Randugunting.

Seiring dengan berkembangnya waktu, untuk menghadapi dinamika perubahan di industri minyak dan gas nasional maupun global, Pemerintah menerapkan Undang-Undang No. 22/2001. Paska penerapan tersebut, Pertamina memiliki kedudukan yang sama dengan perusahaan minyak lainnya. Penyelenggaraan kegiatan bisnis PSO tersebut akan diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan dengan penetapan harga sesuai yang berlaku di pasar. Undang-Undang tersebut antara lain juga mengharuskan pemisahan antara kegiatan usaha migas di sisi hilir dan hulu.

Adapun tujuan dari perusahaan perseroan adalah untuk:


  1. Mengusahakan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perseroan secara efektif dan efisien.

  2. Memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perseroan melaksanakan kegiatan usahasebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi beserta hasil olahan dan turunannya.

  2. Menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang panas bumi yang ada pada saat pendiriannya, termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang telah mencapai tahap akhir negosiasi dan berhasil menjadi milik Perseroan.

  3. Melaksanakan pengusahaan dan pemasaran Liquified Natural Gas (LNG) dan produk lain yang dihasilkan dari kilang LNG.

  4. Menyelenggarakan kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam nomor 1, 2, dan 3.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang MIGAS baru, Pertamina tidak lagi menjadi satu-satunya perusahaan yang memonopoli industri MIGAS dimana kegiatan usaha minyak dan gas bumi diserahkan kepada mekanisme pasar.

3.1.2 Visi Perusahaan


Menjadi Perusahaan Energi Nasional Kelas Dunia.

  1. REPETITA I (2006-2008): "Menjadi perusahaan minyak dan gas bumi yang efektif dan efisien ".

  2. REPETITA II (2009-2011): "Menjadi produsen migas nomor satu di Indonesia".

  3. REPETITA III (2012-2014): "Menjadi Pertamina EP Kelas Dunia”

Untuk mewujudkan Visi Perseroan sebagai perusahaan kelas dunia, maka Perseroan sebagai perusahan milik Negara turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, terutama di bidang penyelenggaraan usaha energi, yaitu energi baru dan terbarukan, minyak dan gas bumi baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang energi, yaitu energi baru dan terbarukan, minyak dan gas bumi tersebut serta pengembangan optimalisasi sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.


3.1.3 Misi Perusahaan


Melaksanakan pengusahaan sektor hulu minyak dan gas dengan berwawasan lingkungan, sehat dan mengutamakan keselamatan serta keunggulan yang memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan. 


3.1.4 Nilai – Nilai Perusahaan


Pertamina menetapkan enam tata nilai perusahaan yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh karyawan dalam menjalankan perusahaan. Keenam tata nilai perusahaan Pertamina adalah sebagai berikut:

  1. CLEAN (BERSIH)

Dikelola secara profesional, menghindari benturan kepentingan, tidak menoleransi suap, menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas. Berpedoman pada asas-asas tata kelola korporasi yang baik.

  1. COMPETITIVE (KOMPETITIF)

Mampu berkompetisi dalam skala regional maupun internasional, mendorong pertumbuhan melalui investasi, membangun budaya sadar biaya dan menghargai kinerja.

  1. CONFIDENT (PERCAYA DIRI)

Berperan dalam pembangunan ekonomi nasional, menjadi pelopor dalam reformasi BUMN, dan membangun kebanggaan bangsa.

  1. CUSTOMER FOCUS (FOKUS PADA PELANGGAN)

Berorientasi pada kepentingan pelanggan dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan.

  1. COMMERCIAL (KOMERSIAL)

Menciptakan nilai tambah dengan orientasi komersial, mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat.

  1. CAPABLE (BERKEMAMPUAN)

Dikelola oleh pemimpin dan pekerja yang profesional dan memiliki talenta dan penguasaan teknis tinggi, berkomitmen dalam membangun kemampuan riset dan pengembangan.

3.1.5 Pengesahan oleh Notaris


PT Pertamina EP didirikan berdasarkan akta Notaris Marianne Vincentia Hamdani, SH Nomor 4 13 September 2005 dan telah disahkan melalui keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuisa Repubik Indonesia Nomor: c-26007 HT.01.TH.2005 Tanggal 20 September 2005 .Sesuai akta pendiriannya, maksud dari perusahaan perseroan adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi, baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi tersebut.

Dasar hukum pendirian PT Pertamina EP adalah :



  1. UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas

  2. UU Migas No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

  3. UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2003 tentang pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara ( PERTAMINA) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)

  5. Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2004 Pasal 104 j menyatakan bahwa dalam jangka waktu 2 tahun PT Pertamina (Persero) wajib menbentuk anak perusahaan dan menandatangani Kontrak Kerja sama dengan Badan Pelaksana.

  6. Akta Pendirian PT Pertamina EP ( Persero) No 20 Tanggal 17 september 2003 yang disahkan oleh Menteri Kehakiman RI no.C-24025 HT.01.01.RH 2003 tanggal 09 Oktober 2003.

  7. Akta pendirian Perseroan Terbatas PT Pertamina EP no 4 Tanggal 13 September 2005, Notaris Marianne Vincentia Hamdani, SH yang telah disahkan dengan SK Menteri Hukum dan HAM no C-26007 HT.01.01 TH 2005 tanggal 20 September 2005 tentanng pengesahan Akta pendirian PT Pertamina EP.

  8. Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina antara abdaan pelaksana kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) dnegan PT Pertamina Ep Tanggal 17 September 2005.

Maksud dibentuknya PT Pertamina EP adalah untuk menyelenggarakan usaha dibidnag Minyak dan Gas Bumi didalam negeri. Pendirian usaha tersebut ditujukan untuk menadapatkan keuntungan berdasarkan prinsip – prinsip pengelolaan perusahaan secara efektif dan efisien guna menghasilkan produk yang bermutu tinggi yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai tambah bagi para stakeholder.

Kegiatan usaha PT Pertamina EP meliputi ekslporasi dan produksi minyak dan gas bumi. Kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas dilakukan hampir diseluruh wilayah indonesia. Pengusahaan kegiatan eksplorasi dan produksi dilakukan melalui 2 (dua) sistem yaitu operasi sendiri oleh PT Pertamina EP dan melalui kerja sama dnegan mitra.

Kegiatan eksplorasi ditujukan untuk mendapatkan pertemuan cadangan migas baru sebagai pengganti hidrokarbon yang telah diroduksikan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar kesinambungan produksi migas dapat terus dipertahankan.

Aktifitas eksplorasi dan produksi dilakukan melalui kegiatan oprasi sendiri dari konsep kemitraan dnegan pihak ketiga. Kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi PT Pertamina EP meliputi: survei geologi dan geofisika, pemboran sumur eksplorasi serta evaluasi/studi geologi dan geosfisika untuk pematangan lead dan prospek sampai menjadi prospek siap bor.

Seluruh aktifitas bisnis proses mulai dari kegiatan eksplorasi, pengembangan maupun kegiatan produksi harus dicatat dan didokumentasikan dengan baik termasuka aspek pencatatan dan pengelolaan perpajakan dnegan tujuan untuk menyediakan informasi perpajakan yang telah daoat digunakan untuk pengambilan keputusan oleh manajemen PT Pertamina EP. Seluruh kegiatan pencatatan dan pengelolaan perpajakan tersebut harus berdasarkan suatu pedoman yang emberikan arahan dari setiap pencatatan transaksi yang dilakukan.

3.1.6 Bidang Usaha


PT Pertamina EP adalah perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di sektor hulu bidang minyak dan gas bumi, meliputi eksplorasi dan eksploitasi. Di samping itu, Pertamina EP juga melaksanakan kegiatan usaha penunjang lain yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung bidang kegiatan usaha utama.

Saat ini tingkat produksi Pertamina EP adalah sekitar 127.635 barrel oil per day (BOPD) untuk minyak dan sekitar 1.054 million standard cubic feet per day (MMSCFD) untuk gas.

Wilayah Kerja (WK) Pertamina EP seluas 113,613.90 kilometer persegi merupakan limpahan dari sebagian besar Wilayah Kuasa Pertambangan Migas PT PERTAMINA (PERSERO). Pola pengelolaan usaha WK seluas itu dilakukan dengan cara dioperasikan sendiri (own operation) dan kerja sama dalam bentuk kemitraan, yakni 4 proyek pengembangan migas, 7 area unitisasi dan 52 area kontrak kerjasama kemitraan terdiri dari 27 kontrak Technical Assistant Contract (TAC), 25 kontrak Kerja Sama Operasi (KSO). Jika dilihat dari rentang geografinya, Pertamina EP beroperasi hampir di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.

WK Pertamina EP terbagi ke dalam lima asset. Operasi kelima asset terbagi ke dalam 19 Field, yakni Rantau, Pangkalan Susu, Lirik, Jambi, dan Ramba di Asset 1, Prabumulih, Pendopo, Limau dan Adera di Asset2 , Subang, Jatibarang dan Tambun di Asset 3, Cepu di Asset 4 serta Sangatta, Bunyu, Tanjung, Sangasanga, Tarakan dan Papua di Asset 5.

Di samping pengelolaan WK tersebut di atas, pola pengusahaan usaha yang lain adalah dengan model pengelolaan melalui proyek-proyek, antara lain Pondok Makmur Development Project di Jawa Barat, Paku Gajah Development Project di Sumatera Selatan, Jawa Gas Development Project di Jawa Tengah, dan Matindok Gas Development Project di Sulawesi Tengah.

3.1.7 Struktur Organisasi Perusahaan dan Uraian Tugas


Struktur Organisasi merupakan struktur yang menggambarkan pembagian pekerjaan berdasarkan jabatannya. Pada PT. PERTAMINA (Persero) ini, terdapat 2 (dua) struktur organisasi yang terdiri dari Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. Dewan Komisaris merupakan dewan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direktur Perseroan Terbatas (PT). Dewan Direksi merupakan dewan yang ditunjuk untuk memimpin PT.

Berikut adalah jajaran Manajemen dan Dewan Direksi pada PT Pertamina EP Dewan Komisaris pada PT. PERTAMINA (Persero) ini terdiri dari:



  1. Presiden Komisaris : Muhammad Husen

  2. Komisaris : M. Afdal Bahaudin

  3. Komisaris : Denny Indrayana

  4. Komisaris : Eddy Mulyadi

Dewan Direksi Pada PT PERTAMINA EP ini terdiri dari :



  1. Direktur Utama : Adriansyah

  2. Direktur Eksplorasi dan Pengembangan : Doddy Priambodo

  3. Direktur Produksi dan Operasi :Beni Jafilius Ibradi AD

  4. Direktur Pengembangan : Satoto Agustono

  5. Direktur Keuangan : Lukitaningsih

Struktur Organisasi PT Pertamina EP

Gambar 3.1 Struktur Organisasi PT Pertamina EP




3.1.8 Tata laksana administrasi PPh Pasal 23 dan PPN PT Pertamina EP


Perhitungan PPh Pasal 23:

- Perhitungan PPh Pasal 23 dihitung untuk sewa dan jasa.



Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 23:

  1. PPh Pasal 23 yang dipotong wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kecuali jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada 1 hari kerja berikutnya.

  2. Pembayaran PPh Pasal 23 melalui Bank BNI (Bank Persepsi) dan kantor pos.

  3. Pembayaran PPh Pasal 23 dilakukan dengan 1 SSP sesuai dengan kode MAP dan jenis setoran pajak dan ditandatangani oleh pimpinan karyawan.

  4. Setiap pembayaran melalui bank persepsi wajib membubuhkan NTPN pada SSP.

  5. Pelaporan PT Pertamina EP sudah memakai E-SPT.

  6. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dilakukan oleh Tax Processor dan ditandatangin oleh pimpinan karyawan.

  7. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.


Saat terutangnya PPh pasal 23:

PPh Pasal 23 terhutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.


Tempat terhutangnya PPh Pasal 23:

  1. Pemungutan dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat maka pajaknya dipotong, disetor dan dilaporkan oleh kantor pusat ke KPP setempat yang sejak per april 2012 dipindahkan ke KPP MIGAS.

  2. Pemungutan dan Pemotongan Pasal 23 yang pembayarannya dilakukan oleh cabang, maka pajaknya dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh cabang ke KPP setempat yang sejak per april 2012 dipindahkan ke KPP MIGAS.


Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai :

Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai dihitung untuk penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak.


Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai :

  1. PPN yang dipungut wajib dibayarkan paling lambat tanggl 15 bulan berikutnya kecuali jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan pada 1 hari kerja berikutnya.

  2. Pembayaran PPN melalui Bank BNI (Bank Presepsi) dan kantor pos.

  3. Pembayaran PPN dilakukan dnegan 1 SSP sesuai dengan kode MAP dan jenis setoran pajak dan ditanda tangani oleh pimpinan karyawan.

  4. Setiap pembayaran melalui bank persepsi wajib membubuhkan NTPN pada SSP.

  5. Pelaporan PT Pertamina EP sudah memakai E- SPT

  6. Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan oleh Tax Processor dan ditandatangani oleh pimpinan karyawan.


Saat terhutangnya PPN :

Penyerahan barang atau jasa yang dikenakan PPN harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :



  1. Barang atau jasa yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,

  2. Penyerahan dilakukan didalam daerah Pabean, dan

  3. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

Ketiga persyaratan di atas bersifat kumulatif dan saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Tempat terhutangnya PPN :

    1. Pemungutan dan Pemotongan Pajak Pertambahan Nilai yang pembayarannya dilakukan oleh kantor pusat maka pajaknya dipotong, disetor dan dilaporkan oleh kantor pusat ke KPP setempat yang sejak per april 2012 dipindahkan ke KPP MIGAS.

    2. Pemungutan dan Pemotongan Pajak Pertambahan Nilai yang pembayarannya dilakukan oleh cabang, maka pajaknya dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh cabang ke KPP setempat yang sejak per april 2012 dipindahkan ke KPP MIGAS.



3.2 Desain Penelitian

3.2.1 Jenis Penelitian


Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif. Penelitian berjenis ini bertujuan untuk mengembangkan konsep sensitivitas pada masalah yang dihadapi, menerangkan realitas yang berkaitan dengan penelusuran teori dari bawah (grounded theory)dan mengembangkan pemahaman akan satu atau lebih dari fenomena yang dihadapi. Penelitian ini pada dasarnya cenderung kepada analisis terhadap objek penelitian berupa keterangan secara tertulis maupun lisan dari perkiraan maupun aktifitas perusahaan.

3.2.2 Kedalaman Riset


Kedalam riset yang dilakukan adalah studi kasus. Menurut Creswell (2009) penelitian studi kasus adalah penelitian yang dilakukan terhadap suatu objek, yang disebut sebagai kasus, yang dilakukan secara seutuhnya, menyeluruh dan mendalam dengan menggunakan berbagai macam sumber data.

3.2.3 Sumber Data


Sumber data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data primer. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari perusahaan atau data yang terjadi dilapangan penelitian yang diperoleh dengan wawancara dan observasi dan kemudian diolah oleh peneliti.

3.2.4 Metode pengumpulan data


Metode dalam pengumpulan sampel yang akan digunakan dalam penyusunan skripsi adalah sebagai berikut:

  1. Tinjauan Kepustakaan (Library Research)

Yaitu suatu cara untuk memperoleh data maupun berikut keterangan-keterangannya yang lain dengan cara membaca buku-buku mengenai dasar teoritis tentang dasar-dasar perpajakan, fungs, surat pemeritahuan (SPT) Masa, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

  1. Penelitian Lapangan (Field Research)

Yaitu salah satu cara untuk memperoleh data ataupun keterangan-keterangan lainnya yang diperlukan dengan melakukan penelitian langsung ke objek yang akan diteliti yaitu PT Pertamina EP. Adapun teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data dalam penelitian ini adalah:
Wawancara : yaitu pengumpulan data dengan cara mengadakan Tanya jawab atau wawancara secara langsung dengan pihak-pihak yang bertugas dalam pelaksanaan pelaporaan, perhitungan serta pemotongan atas pajak.

Pengamatan (observasi) : yaitu pengumpulan data dengan jalan mengadakan pengamatan secara langsung pada perusahaan yang bersangkutan untuk memperoleh data-data dan informasi yang dibutuhkan.

Dokumen : Penulis mengambil dokumen – dokumen dari perusahaan yang

Terkait dengan topik penelitian antara lain yaitu, SPT Badan, Surat



Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23, dan bukti potong PPh Pasal 23, dan Surat setoran pajak PPh Pasal 23 serta Surat Pemberitahuan Masa PPN, Bukti potong PPN dan Surat Setoran PPN perusahaan periode 2011,2012, 2013.
Yüklə 45,41 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©azkurs.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin