Tinjauan sosiologis terhadap pemberlakuan c-afta (china asean free trade agreement) di indonesia bab I pendahuluan



Yüklə 29,36 Kb.
tarix24.11.2016
ölçüsü29,36 Kb.
#100
TINJAUAN SOSIOLOGIS TERHADAP PEMBERLAKUAN C-AFTA (CHINA ASEAN FREE TRADE AGREEMENT) DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Globalisasi telah merambah hampir disemua ranah kehidupan masyarakat, baik itu bidang ekonomi, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), budaya, pendidikan dan lain-lain. Walaupun istilah ‘globalisasi’ telah menjadi suatu kosakata klasik, tetapi suka atau tidak suka, masyarakat diseluruh pelosok dunia sekarang ini telah hidup dalam suatu habitat global, transparan, tanpa batas, saling mengait (linkage), dan saling ketergantungan (interdependence).1

Dunia hukum juga tidak terlepas dari dampak globalisasi, aturan-aturan hukum yang ada di bentuk sedemikian rupa agar ketentuan-ketentuan yang ada tidak berbenturan dengan tujuan dari globalisasi tersebut. Sebagai negara yang berdaulat, Sistem hukum di Indonesia harus memiliki proteksi-proteksi dari dampak nagatif globalisasi. Sistem hukum ekonomi Indonesia harus berpihak kepada ekonomi rakyat sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan bukan mengabdi kepada sistem ekonomi kapitalis yang mengkultuskan pasar bebas.

Perubahan orientasi pembangunan ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat internasional dimulai sejak berakhirnya Perang Dunia II. Sebelumnya, masyarakat internasional umumnya masih dikendalikan oleh dominasi sistem kolonial Eropa. Pada saat itu pembangunan ekonomi suatu bangsa sangat ditentukan oleh dominasi kekuasaan negara kolonialnya. Setelah akhir Perang Dunia II, muncul tuntutan keseimbangan hubungan antarnegara di dunia. Secara faktual ini mendorong terjadinya perubahan dalam tatanan ekonomi global. Perubahan tata ekonomi global ditandai oleh terjalinnya kerjasama global, regional, dan bilateral yang cenderung diarahkan pada kerja sama di bidang pembangunan ekonomi bangsa-bangsa. Dalam tingkat regional, negara-negara Asia Tenggara menyatukan visi pembangunan ekonomi ke dalam organisasi Asean Free Trade Area (AFTA). Begitu pula pada kawasan regional Asia Pasifik, mereka menyatukan diri dalam lembaga yang kemudian dikenal dengan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC).2

Sementara pada level global, negara-negara di dunia menyepakati suatu lembaga organisasi perdagangan dunia bernama World Trade Organisation (WTO). Contoh terkini adalah berlakunya CAFTA per 1 Januari 2010. Oleh karena itu, berangkat pada kondisi obyektif yang menunjukkan eksistensi lembaga-lembaga pedagangan tersebut, secara faktual ini akan berimplikasi pada negara-negara anggota (contracting parties).

Indonesia harus mampu mengimplementasi ketentuan-ketentuan CAFTA, AFTA, APEC, dan WTO ke dalam ketentuan hukum nasional, termasuk peraturan daerah, tanpa harus menimbulkan benturan kepentingan (conflict interest). Hal ini sangat penting artinya karena secara konseptual liberalisasi perdagangan membatasi peran negara, baik sebagai regulator maupun sebagai pelaku ekonomi.
Liberalisasi perdagangan menimbulkan kekhawatiran karena peranan negara sebagai regulator ekonomi dikurangi, peranan sektor negara dan koperasi relatif menurun dan berhadapan langsung dengan sektor swasta, memberi jalan bagi masuknya kekuatan ekonomi asing yang mendominasi perekonomian Indonesia, dan menimbulan kesenjangan yang makin lebar antarpelaku ekonomi.3

Sebulan setelah pemberlakuan C-AFTA pada tanggal 1 Januari 2010, mendapatkan penolakan dari banyak kalangan, terutama dari pelaku-pelaku usaha yang belum siap bersaing dengan produk-produk dari luar. Mereka meminta pemerintah melakukan proteksi-proteksi terhadap produk pelaku usaha kecil mulai dari pemberian subsidi sampai kepada penundaan pelaksanaan C-AFTA tersebut.

Berdasarkan latar belakang tersebut Penulis tertarik untuk membahas masalah ini dengan judul Tinjauan Sosiologis Terhadap Pemberlakuan CAFTA (China Asean Free Trade Agreement) Di Indonesia.
B. Masalah Pokok

1. Bagaimana dampak sosial dari pemberlakuan C-AFTA?

2. Bagaimana peranan hukum dalam melindungi hak-hak ekonomi masyarakat?

BAB II

PEMBAHASAN
A. Dampak Sosial Dari Penerapan C-AFTA

Dengan diberlakukannya C-AFTA banyak memberi dampak terhadap kehidupan sosial masyarakat. Dunia yang tanpa batas, keluar masuk barang yang intens serta interaksi dengan dunia luar disatu sisi memberikan dampak positif bagi perkembangan masyarakat. Namun disisi yang lain, pemberlakuan C-AFTA ini semakin menambah penderitaan sebagian besar masyarakat Indonesia yang masih berada dibawah garis kemiskinan. Mereka digiring kepada sebuah dunia dimana kekuatan pasar menjadi panglima, hilangnya subsidi dan peranan dari negara dalam bidang ekonomi sehingga multi palyer effect dari kemiskinan menjadi meningkat seperti tingginya angka kriminal.

Skenario liberalisasi melalui perjanjian perdagangan bebas memberikan dampak keseluruh pelosok negeri. Hal ini disebabkan karena barang-barang impor dari China dan negara-negara ASEAN lainnya akan menyerbu sampai ke desa-desa. Sedangkan upaya-upaya protektif terhadap produk-produk lokal berupa pemberian subsidi merupakan hal yang dilarang didalam perjanjian C-AFTA tersebut. Akibatnya akan banyak pengusaha-pengusaha kecil diseantero negeri ini akan gulung tikar, karena digilas oleh produk-produk dari negara lain yang murah meriah dan berteknologi tingggi.

Sejumlah praktisi di industri dan kalangan asosiasi pun mulai merapatkan barisan. Mereka sepakat menolak penandatanganan perjanjian tersebut, Soalnya bila sampai ditandatangani maka akan mengancam kestabilan industri nasional. Jangan sampai pemerintah menandatangani perjanjian tersebut. Soalnya produk nasional bisa kalah bersaing dengan produk impor dari China. Apalagi bila pemerintah sam-


pai membebaskan pajak impor hingga nol persen. Tentu saja bila pemerintah tetap ngotot menekan perjanjian tersebut, maka bisa dipastikan akan terjadi defisit perdagangan. Ini akan menimpa 10 sektor industri yang akan kembali ke titik nadir. Industri manufaktur nasional masih butuh perlindungan bukan malah dibiarkan mau menghadapi China. Jika dibiarkan, ancaman PHK dan deindustrialisasi akan menjadi kenyataan.4

Pemerintah harus menyikapi secara bijak akan hal tersebut. Apabila berimplikasi besar terhadap masalah sosial, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk mengatasinya, yang mana langkah tersebut memiliki keuntungan didua sisi, baik di sisi masyarakat maupun disisi negara-negara lainnya yang telah menyetujui dari perjanjian perdagangan bebas tersebut. Sebab masalah sosial merupakan masalah yang sangat penting dan apabila terjadi masalah sosial seperti tingginya angka kemiskinan, melonjaknya angka pengangguran, tingginya tingkat kriminalitas serta penyakit-penyakit sosial lainnya akan membutuhkan waktu yang lama untuk memulihkannya dan memerlukan biaya yang cukup besar untuk merenovasi kehidupan sosial yang luluh lantak akibat kemiskinan.

Yusuf Kalla mengatakan bahwa Indonesia sekarang ini berada didalam kondisi yang sangat terbuka dan sangat bersaing. Namun kenyataannya, ekonomi Indonesia berkembang agak lembat setelah krisis dibandingkan dengan negara-negara lain. Hal tersebut karena Indonesia sedang mengerjakan dua hal, yakni perbaikan ekonomi dan sekaligus melakukan reformasi terhadap masalah-masalah sosial.5

Adanya liberalisasi dibidang ekonomi dan kurangnya peranan negara dibidang ekonomi menurut Karl Max semakin membukanya pertentangan antar kelas. Pertentangan kelas antara kelas pemodal yakni pengusaha dan kelas buruh yakni rakyak kecil, buruh, tani dan orang miskin. Dengan adanya pertentangn antar kelas tersebut membuka peluang besar untuk terjadinya konflik-konflik sosial ditengah masyarakat. Kaum miskin, buruh dan tani yang semakin terjepit oleh kerasnya kehidupan akan melakukan pemberontakan-pemberontakan dengan nama Revolusi. Selanjutnya Marx mengatakan bahwa dengan adanya liberalisasi dibidang ekonomi maka menyebabkan terpusatnya kepemilikan cabang-cabang produksi. Produksi-produksi akan dimiliki oleh sekelompok pribadi yang mana ini akan menyebabkan keterasingan (alienasi) dalam proses produksi.6

Langkah-langkah konstruktif harus dilakukan dalam menghadapi era pasar bebas ini, salah satunya yakni dengan melakukan pemberdayaan ekonomi di tingkat masyarakat kecil dan menengah. Dan hal yang paling penting ialah melakukan pembangunan terhadap sumber daya manusia yang handal sehingga bisa menangkap peluang-peluang dari globalisasi serta merubah ancaman menjadi peluang ekonomi bagi masyarakat. Tanpa sumber daya manusia yang handal, perekonomian Indonesia tetap tidak akan mengalami progress.

B. Peranan Hukum Dalam Melindungi Hak-Hak Ekonomi Masyarakatnya.

Untuk melindungi kepentingan dan hak-hak masyarakat dari dampak negative pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia, China dan negara-negara ASEAN maka diperlukan seperangkat aturan hukum yang akan melindungi hak-hak masyarakat. Maka substansi perundang-undangan yang masih berpihak kepada pihak asing harus segera direvisi dan dilakukan pembaharuan.

Sistem hukum dan sistem ekonomi suatu negara senantiasa terdapat interaksi. Hubungan saling mempengaruhi antara kedua sistem ini dapat berlansung positif, tetapi dapat juga bersifat negative seperti yang terjadi pada masa orde baru, yang sebenarnya ikut menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan dan masih terus berlanjut hingga saat ini.

Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, politik hukum Indonesia mengarah kepada pembangunan hukum untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi terutama dunia usaha dan dunia industri, serta menciptakan kepastian investasi, terutama penegakan dan perlindungan hukum. Pembangunan hukum juga diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan materi hukum dengan tetap memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan, dalam rangka penyelenggaraan negara yang tertib, teratur, lancar dan berdaya saing global.7

Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan dengan melakukan perubahan substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan dengan pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan jiwa nasioalisme anggota legislative sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa, bukan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok tertentu apalagi pihak asing.

Hal ini senada dengan yang pernah dikatakan oleh Satjipto Raharjo, pembenahan undang-undangan bukannya tidak perlu, tetapi bukan satu-satunya. Dengan sekalian kesibukan membenahi sisi perundang-undangan, gerakan supremasi hukum ternyata amat kurang memberi hasil. Dunia dan kehidupan hukum masih jalan ditempat dengan segala karut-marutnya. Faktor manusia sangat berpengaruh terhadap tegaknya norma-norma hukum.8

Semenjak awal the founding father sudah merumuskan Sistem ekonomi sebagai salah satu substansi konstitusi yang amat penting. Terlihat bagaimana cemerlangnya rumusan sistem ekonomi yang kemudian tertuang dalam ketentuan Pasal 33 UUD 1945, sebagai suatu sistem yang memadukan kearifan lokal nilai kultur bangsa sehingga norma ini begitu visoner dan maju. Namun disisi lain bagi kaum-kaum liberal menganggap Pasal 33 UUD 1945 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dimana perekonomian dunia, termasuk Indonesia, sudah begitu terintegrasi dalam konfigurasi global, bahkan mengarah kepada depedensi satu negara ke negara lain.

Dengan adanya Pasal 33 UUD 1945, yang mana tujuan dari perekonomian Indonesia adalah untuk mensejahterakan masyarakat banyak, serta untuk melindungan cabang-cabang produksi yang merupakan hajat hidup orang banyak agar tidak jatuh ke pihak swasta. Apabila merujuk pemikiran Mochtar Kusumaatmadja bahwa salah satu fungsi hukum adalah menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan politik, ekonomi maupun sosial budaya. Fungsi hukum yang lain adalah menjaga ketertiban dan keamanan serta menciptakan suasana kepastian hukum yang adil didalam masyarakat.



BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Dengan dibelakukannya perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia, China dan negara-negara Asean lainnya menjadi sebuah permasalahan baru bagi masyarakat. Hal ini disebabkan karena masyarakat Indonesia belum mampu untuk menghadapi era pasar bebas, hal ini ditandai dengan masih banyaknya rakyat Indonesia yang masih berada dibawah garis kemiskinan, minimnya produksi serta rendahnya kualitas sumber daya manusia. Apabila perjanjian perdagang bebas ini tetap diberlakukan maka akan mengakibatkan masalah-masalah sosial baru seperi meningkatnya angka kemiskinan akibat banyaknya usaha yang gulung tikar. Sedangkan effect domino dari kemiskinan sangat merusak tatanan sosial masyarakat Indonesia.

Dalam memaksimalkan peranan hukum melindungi hak-hak ekonomi masyarakatnya maka diperlukan sebuah rekontruksi terhadap substansi hukum yang ada. Hukum harus melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat banyak dan lebih mewakili nilai-nilai keadilan ditengah-tengah masyarakat. Namun disisi yang lain hukum harus bisa menjawab semua dinamika kegiatan perekonomian serta penyelesaian sengketa yang efisien sehingga negara Indonesia tidak terasing didalam perekonomian global khususnya di ASEAN.



DAFTAR PUSTAKA

Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Mas Media Buana Pustaka, Surabaya, 2009

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2008

M. Saleh Mude dan Mukhtar Al Shodiq Ed. Membangun Bangsa Dengan Kemandirian Ekonomi, Fokus Grahamedia, Jakarta, 2009



Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Makna Dialog antara Hukum dan Masyarakat, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2008

www.tribun-timur.com denga judul tulisan CAFTA dan Solusi Kontruktif yang ditulis oleh Maskum, seorang dosen bagian hukum internasional di UNHAS, diakses pada tanggal 1 April 2010

www.bataviase.co.id dengan judul posting Penolakan Terhadap AFTA Asean-Cina Terus Menguat diakses pada tanggal 1 April 2010


1 Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Mas Media Buana Pustaka, Surabaya, 2009, hlm. 25

2 Dikutip dari www.tribun-timur.com denga judul tulisan CAFTA dan Solusi Kontruktif yang ditulis oleh Maskum, seorang dosen bagian hukum internasional di UNHAS, diakses pada tanggal 1 April 2010

3 Ibid

4 Dikutip dari www.bataviase.co.id dengan judul posting Penolakan Terhadap AFTA Asean-Cina Terus Menguat diakses pada tanggal 1 April 2010.





5 M. Saleh Mude dan Mukhtar Al Shodiq Ed. Membangun Bangsa Dengan Kemandirian Ekonomi, Fokus Grahamedia, Jakarta, 2009, hlm. 114

6 Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Makna Dialog antara Hukum dan Masyarakat, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2008 hal. 29


7 Op Cit, Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji .hlm. 6

8 Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2008, hlm. 3

Yüklə 29,36 Kb.

Dostları ilə paylaş:




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©azkurs.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin