(dalam rupiah)
411 Pendapatan pajak dalam negeri 697.346.970.000.000,00
4111 Pendapatan pajak penghasilan (PPh) 357.400.470.000.000,00
41111 Pendapatan PPh migas 56.723.470.000.000,00
411111 Pendapatan PPh minyak bumi 24.196.640.000.000,00
411112 Pendapatan PPh gas alam 32.526.830.000.000,00
41112 Pendapatan PPh nonmigas 296.938.510.000.000,00
411121 Pendapatan PPh Pasal 21 46.935.110.000.000,00
411122 Pendapatan PPh Pasal 22 6.160.500.000.000,00
411123 Pendapatan PPh Pasal 22 impor 25.755.360.000.000,00
411124 Pendapatan PPh Pasal 23 24.556.560.000.000,00
411125 Pendapatan PPh Pasal 25/29 orang pribadi 3.510.910.000.000,00
411126 Pendapatan PPh Pasal 25/29 badan 136.978.000.000.000,00
411127 Pendapatan PPh Pasal 26 22.794.370.000.000,00
411128 Pendapatan PPh final 30.247.700.000.000,00
41113 Pendapatan PPh fiskal 3.738.490.000.000,00
411131 Pendapatan PPh fiskal luar negeri 3.738.490.000.000,00
4112 Pendapatan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah 249.508.700.000.000,00
4113 Pendapatan pajak bumi dan bangunan 28.916.300.000.000,00
4114 Pendapatan BPHTB 7.753.600.000.000,00
4115 Pendapatan Cukai 49.494.700.000.000,00
41151 Pendapatan Cukai 49.494.700.000.000,00
411511 Pendapatan Cukai Hasil Tembakau 48.240.100.000.000,00
411512 Pendapatan Cukai Ethyl Alkohol 479.000.000.000,00
411513 Pendapatan Cukai Minuman Mengandung Ethyl Alkohol 775.600.000.000,00
4116 Pendapatan pajak lainnya 4.273.200.000.000,00
412 Pendapatan pajak perdagangan internasional 28.496.000.000.000,00
4121 Pendapatan bea masuk 19.160.400.000.000,00
4122 Pendapatan bea keluar 9.335.600.000.000,00
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp258.943.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
421 Penerimaan sumber daya alam 173.496.521.477.000,00
4211 Pendapatan minyak bumi 123.029.740.000.000,00
421111 Pendapatan minyak bumi 123.029.740.000.000,00
4212 Pendapatan gas bumi 39.093.330.000.000,00
421211 Pendapatan gas bumi 39.093.330.000.000,00
4213 Pendapatan pertambangan umum 8.723.451.477.000,00
421311 Pendapatan iuran tetap 84.432.994.000,00
421312 Pendapatan royalti 8.639.018.483.000,00
4214 Pendapatan kehutanan 2.500.000.000.000,00
42141 Pendapatan dana reboisasi 1.235.600.000.000,00
42142 Pendapatan provisi sumber daya hutan 1.249.211.400.000,00
42143 Pendapatan IIUPH (IHPH) 15.188.600.000,00
4215 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00
421511 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00
422 Pendapatan bagian laba BUMN 30.794.000.000.000,00
4221 Pendapatan bagian pemerintah atas laba BUMN 30.794.000.000.000,00
423 Pendapatan PNBP lainnya 49.210.801.248.000,00
4231 Pendapatan penjualan dan sewa 14.758.133.834.000,00
42311 Pendapatan penjualan hasil produksi/sitaan 6.677.938.625.000,00
423111 Pendapatan penjualan hasil pertanian, kehutanan, dan perkebunan 3.520.794.000,00
423112 Pendapatan penjualan hasil peternakan dan perikanan 11.505.412.000,00
423113 Pendapatan penjualan hasil tambang 6.527.056.277.000,00
423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/rampasan dan harta peninggalan 15.866.577.000,00
423115 Pendapatan penjualan obat-obatan dan hasil farmasi lainnya 219.500.000,00
423116 Pendapatan penjualan informasi, penerbitan, film, survey, pemetaan dan hasil cetakan lainnya 41.168.401.000,00
423117 Pendapatan penjualan dokumen-dokumen pelelangan 220.390.000,00
423119 Pendapatan penjualan lainnya 78.381.274.000,00
42312 Pendapatan penjualan aset 33.147.260.000,00
423121 Pendapatan penjualan rumah, gedung, bangunan, dan tanah 41.000.000,00
423122 Pendapatan penjualan kendaraan bermotor 1.511.037.000,00
423123 Pendapatan penjualan sewa beli 30.533.997.000,00
423129 Pendapatan penjualan aset lainnya yang berlebih/rusak/dihapuskan 1.061.226.000,00
42313 Pendapatan penjualan dari kegiatan hulu migas 7.944.490.000.000,00
423132 Pendapatan minyak mentah (DMO) 7.944.490.000.000,00
42314 Pendapatan sewa 102.557.949.000,00
423141 Pendapatan sewa rumah dinas/rumah negeri 20.241.365.000,00
423142 Pendapatan sewa gedung, bangunan, dan gudang 70.991.502.000,00
423143 Pendapatan sewa benda-benda bergerak 6.270.268.000,00
423149 Pendapatan sewa benda-benda tak bergerak lainnya 5.054.814.000,00
4232 Pendapatan jasa 16.332.891.374.000,00
42321 Pendapatan jasa I 11.649.193.285.000,00
423211 Pendapatan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya 38.612.097.000,00
423212 Pendapatan tempat hiburan/taman/museum dan pungutan usaha pariwisata alam (PUPA) 14.355.393.000,00
423213 Pendapatan surat keterangan, visa, paspor, SIM, STNK, dan BPKB 2.964.659.160.000,00
423214 Pendapatan hak dan perijinan 5.991.429.217.000,00
423215 Pendapatan sensor/karantina, pengawasan/pemeriksaan 58.906.261.000,00
423216 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan, teknologi, pendapatan BPN, pendapatan DJBC 2.190.947.932.000,00
423217 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 73.218.000.000,00
423218 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan, dan kenavigasian 317.065.225.000,00
42322 Pendapatan jasa II 1.274.489.052.000,00
423221 Pendapatan jasa lembaga keuangan (jasa giro) 42.157.432.000,00
423222 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi 1.122.807.075.000,00
423225 Pendapatan biaya penagihan pajak negara dengan surat paksa 3.660.932.000,00
423226 Pendapatan uang pewarganegaraan 3.500.000.000,00
423227 Pendapatan bea lelang 38.307.983.000,00
423228 Pendapatan biaya pengurusan piutang dan lelang negara 61.555.630.000,00
423229 Pendapatan registrasi dokter dan dokter gigi 2.500.000.000,00
42323 Pendapatan jasa luar negeri 380.007.249.000,00
423231 Pendapatan dari pemberian surat perjalanan Republik Indonesia 285.081.659.000,00
423232 Pendapatan dari jasa pengurusan dokumen konsuler 85.662.391.000,00
423239 Pendapatan rutin lainnya dari luar negeri 9.263.199.000,00
42324 Pendapatan layanan jasa perbankan 8.903.458.000,00
423241 Pendapatan layanan jasa perbankan 8.903.458.000,00
42325 Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal Perbendaharaan (treasury single account) dan/atau atas penempatan uang negara 3.000.000.000.000,00
42329 Pendapatan jasa lainnya 20.298.330.000,00
423291 Pendapatan jasa lainnya 20.298.330.000,00
4233 Pendapatan bunga 1.844.450.000.000,00
42331 Pendapatan bunga 1.844.450.000.000,00
423313 Pendapatan bunga dari piutang dan
penerusan pinjaman 1.494.450.000.000,00
423319 Pendapatan bunga lainnya 350.000.000.000,00
4234 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 33.122.633.000,00
42341 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 33.122.633.000,00
423411 Pendapatan legalisasi tanda tangan 1.163.642.000,00
423412 Pendapatan pengesahan surat di bawah tangan 290.505.000,00
423413 Pendapatan uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan (peradilan) 721.830.000,00
423414 Pendapatan hasil denda/tilang dan sebagainya 18.935.000.000,00
423415 Pendapatan ongkos perkara 10.073.862.000,00
423419 Pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya 1.937.794.000,00
4235 Pendapatan pendidikan 5.508.385.809.000,00
42351 Pendapatan pendidikan 5.508.385.809.000,00
423511 Pendapatan uang pendidikan 3.560.224.943.000,00
423512 Pendapatan uang ujian masuk, kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 174.311.917.000,00
423513 Pendapatan uang ujian untuk menjalankan praktik 111.785.555.000,00
423519 Pendapatan pendidikan lainnya 1.662.063.394.000,00
4236 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi 38.700.000.000,00
42361 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi 38.700.000.000,00
423611 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan 6.104.000.000,00
423612 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara 2.600.000.000,00
423614 Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditetapkan di pengadilan 29.996.000.000,00
4237 Pendapatan iuran dan denda 687.879.588.000,00
42371 Pendapatan iuran badan usaha 469.900.830.000,00
423711 Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM 355.939.267.000,00
423712 Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa 73.961.563.000,00
423713 Iuran badan usaha di bidang pasar modal dan lembaga keuangan 40.000.000.000,00
42372 Pendapatan dana pengamanan hutan 199.494.336.000,00
423721 Pendapatan dana pengamanan hutan 199.494.336.000,00
42373 Pendapatan dari perlindungan hutan dan konservasi alam 14.000.000.000,00
423731 Pendapatan iuran menangkap/ mengambil/ mengangkut satwa liar/mengambil/mengangkut tumbuhan alam hidup atau mati 7.000.000.000,00
423735 Pungutan masuk obyek wisata alam 7.000.000.000,00
42375 Pendapatan denda 4.484.422.000,00
423752 Pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah 4.454.591.000,00
423753 Pendapatan denda administrasi BPHTB 29.831.000,00
4239 Pendapatan lain-lain 10.007.238.010.000,00
42391 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja tahun anggaran yang lalu 9.982.832.071.000,00
423911 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat TAYL 4.375.334.000,00
423912 Penerimaan kembali belanja pensiun TAYL 76.167.000,00
423913 Penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni TAYL 9.975.528.043.000,00
423914 Penerimaan kembali belanja lain pinjaman luar negeri TAYL 1.000.000,00
423919 Penerimaan kembali belanja lainnya TAYL 2.851.527.000,00
42392 Pendapatan pelunasan piutang 1.482.654.000,00
423921 Pendapatan pelunasan piutang nonbendahara 9.500.000,00
423922 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara (masuk TP/TGR) bendahara 1.473.154.000,00
42399 Pendapatan lain-lain 22.923.285.000,00
423991 Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji 16.575.392.000,00
423999 Pendapatan anggaran lain-lain 6.347.893.000,00
424 Pendapatan badan layanan umum 5.442.235.797.000,00
4241 Pendapatan jasa layanan umum 5.420.617.531.000,00
42411 Pendapatan penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat 5.235.509.086.000,00
424111 Pendapatan jasa pelayanan rumah sakit 3.251.950.871.000,00
424112 Pendapatan jasa pelayanan pendidikan 124.821.750.000,00
424113 Pendapatan jasa pelayanan tenaga, pekerjaan, informasi, pelatihan dan teknologi 34.309.527.000,00
424115 Pendapatan jasa bandar udara, kepelabuhan, dan kenavigasian 933.412.653.000,00
424116 Pendapatan jasa penyelenggaraan telekomunikasi 842.105.307.000,00
424117 Pendapatan jasa pelayanan pemasaran 21.287.437.000,00
424119 Pendapatan jasa penyediaan barang dan jasa lainnya 27.621.541.000,00
42413 Pengelolaan dana khusus untuk masyarakat 185.108.445.000,00
424133 Pendapatan program modal ventura 5.131.437.000,00
424134 Pendapatan program dana bergulir sektoral 3.392.800.000,00
424135 Pendapatan program dana bergulir syariah 305.106.000,00
424136 Pendapatan investasi 121.367.625.000,00
424139 Pendapatan pengelolaan dana khusus lainnya 54.911.477.000,00
4243 Pendapatan hasil kerja sama BLU 21.618.266.000,00
42431 Pendapatan hasil kerja sama BLU 21.618.266.000,00
424312 Pendapatan hasil kerjasama lembaga/badan usaha 21.618.266.000,00
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Realokasi cadangan risiko fiskal adalah realokasi dana cadangan risiko perubahan parameter harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) setahun dan lifting minyak sebesar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah).
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.
Yang dimaksud dengan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan ijin penggunaan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman luar negeri termasuk hibah luar negeri yang diterima setelah APBN ditetapkan. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam APBN Tahun Anggaran 2009 dan pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor, yang bukan merupakan kelanjutan dari multiyears project.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2009 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2009 setelah APBN Perubahan 2009 kepada DPR.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dana perimbangan sebesar Rp296.952.413.800.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah), terdiri dari:
(dalam rupiah)
1. Dana Bagi Hasil (DBH) 85.718.725.000.000,00
a. DBH Pajak 45.754.404.000.000,00
i. DBH Pajak Penghasilan 10.089.204.000.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 21 9.387.022.000.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi 702.182.000.000,00
ii. DBH Pajak Bumi dan Bangunan 27.446.798.000.000,00
iii. DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 7.253.600.000.000,00
iv. DBH Cukai 964.802.000.000,00
b. DBH Sumber Daya Alam 39.964.321.000.000,00
i. DBH SDA Minyak Bumi 19.152.500.000.000,00
ii. DBH SDA Gas Bumi 12.207.300.000.000,00
iii. DBH SDA Pertambangan Umum 6.978.761.000.000,00
- Iuran Tetap 67.546.000.000,00
- Royalti 6.911.215.000.000,00
iv. DBH SDA Kehutanan 1.505.760.000.000,00
- Provisi Sumber Daya Hutan 999.369.000.000,00
- Iuran Hak Pengusahaan Hutan 12.151.000.000,00
- Dana Reboisasi 494.240.000.000,00
v. DBH SDA Perikanan 120.000.000.000,00
2. Dana Alokasi Umum (DAU) 186.414.100.000.000,00
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) 24.819.588.800.000,00
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp8.856.564.000.000,00 (delapan triliun delapan ratus lima puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah) terdiri dari:
-
Alokasi dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-masing dengan proporsi 70 persen untuk Papua dan 30 persen untuk Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
-
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp2.609.797.400.000,00 (dua triliun enam ratus sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
-
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.118.484.600.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3521 Tahun 20081 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dana Otonomi Khusus Propinsi Papua tersebut dibagikan kepada Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dimaksud tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
-
Alokasi dana otonomi khusus Aceh sebesar Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah).
Dana Otonomi Khusus Aceh diarahkan penggunaannya untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2008, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai tahun keduapuluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional.
Dana otonomi khusus NAD direncanakan, dilaksanakan, serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi NAD dan merupakan bagian yang utuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Perencanaan sebagian besar dari penggunaan dana otonomi khusus tersebut direncanakan bersama oleh Pemerintah Provinsi NAD dengan masing-masing pemerintah kabupaten/kota dalam Pemerintah Provinsi NAD serta merupakan lampiran dari APBA.
-
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah), terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan Undang-undang Nomor 3521 Tahun 20081 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dana Tambahan Infrastruktur tersebut diperuntukkan bagi Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).
Pencairan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2009 sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan penyerapan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2008, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.
Terdapat kekurangan dana tambahan otonomi khusus infrastruktur Provinsi Papua tahun anggaran 2008 sebesar Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah) yang dapat diusulkan untuk dialokasikan dalam APBN-P tahun 2009.
Ayat (3)
Dana penyesuaian sebesar Rp14.882.014.200.000,00 (empat belas triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar empat belas juta dua ratus ribu rupiah) terdiri dari:
-
Dana tambahan DAU untuk guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp7.490.000.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus sembilan puluh miliar rupiah).
-
Dana tambahan DAU sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) yang dialokasikan kepada daerah tertentu sebagai penguatan desentralisasi fiskal dan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.
-
Kurang bayar dana prasarana infrastruktur lainnya tahun 2007 sebesar Rp96.747.100.000,00 (sembilan puluh enam miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).
-
Kurang bayar DAK tahun 2007 sebesar Rp295.267.100.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus enam puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp51.342.009.600.000,00 (lima puluh satu triliun tiga ratus empat puluh dua miliar sembilan juta enam ratus ribu rupiah) terdiri dari:
1. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp60.790.250.000.000,00 (enam puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
a. Perbankan dalam negeri 16.629.161.400.966,00
i. Rekening dana investasi 3.690.000.000.000,00
ii. Pelunasan piutang negara (PT Pertamina) 9.136.361.945.966,00
iii. Rekening pembangunan hutan 1.696.549.455.000,00
iv. Sisa Anggaran Lebih (SAL) 2008 2.106.250.000.000,00
b. Non-perbankan dalam negeri 44.161.088.599.034,00
i. Privatisasi 500.000.000.000,00
ii. Hasil pengelolaan aset 2.565.000.000.000,00
iii. Surat berharga negara (neto) 54.719.000.000.000,00
iv. Dana Investasi Pemerintah dan restrukturisasi BUMN -13.622.911.400.966,00
Hasil pengelolaan aset sebesar Rp2.565.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus enam puluh lima miliar rupiah) terdiri dari: (i) penjualan aset Rp3.565.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus enam puluh lima miliar rupiah) dan (ii) restrukturisasi BUMN negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Surat berharga negara (SBN) neto merupakan selisih antara penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar
domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk).
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batubara oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan pemerintah dimaksud diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero) tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur (payment default). Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai piutang pemerintah kepada PT PLN (Persero) apabila terealisir.
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT PLN (Persero) tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka restrukturisasi utang PT Garuda dengan Export Credit Agency (ECA), Pemerintah melakukan penjaminan terhadap PT Garuda dalam bentuk jaminan Standby Letter of Credit kepada bank-bank BUMN.
Pengeluaran dana bergulir yang bersumber dari rupiah murni dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBN.
Dana investasi pemerintah dan restrukturisasi BUMN sebesar negatif Rp13.622.911.400.966,00 (tiga belas triliun enam ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus sebelas juta empat ratus ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dialokasikan untuk:
(i) investasi pemerintah sebesar negatif Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), (ii) penyertaan modal negara untuk PT Pertamina sebesar negatif Rp9.136.361.945.966,00 (sembilan triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah), (iii) pendirian lembaga penjaminan infrastruktur (guarantee fund) sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), (iv) dana kontinjensi untuk PT PLN sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), dan (v) dana bergulir sebesar negatif Rp1.986.549.455.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar lima ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
2. Pembiayaan Luar Negeri neto sebesar negatif Rp9.448.240.400.000,00 (sembilan triliun empat ratus empat puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah) terdiri dari:
Dostları ilə paylaş: |