(dalam rupiah)
a. Penarikan pinjaman luar negeri bruto 52.160.957.600.000,00
– Pinjaman program 26.440.000.000.000,00
– Pinjaman proyek 25.720.957.600.000,00
b. Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri -61.609.198.000.000,00
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri selain dari surat berharga negara internasional.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Anggaran pendidikan sebesar Rp207.413.531.763.000,00 (dua ratus tujuh triliun empat ratus tiga belas miliar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah), terdiri dari:
(dalam rupiah)
1. Anggaran Pendidikan Melalui Belanja
Pemerintah Pusat 89.550.853.106.000,00
i. Departemen Pendidikan Nasional 61.525.476.815.000,00
ii. Departemen Agama 23.275.218.223.000,00
iii. Kementerian Negara/Lembaga lainnya 3.045.158.068.000,00
a. Departemen PU 42.377.950.000,00
b. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata 67.228.388.000,00
c. Perpustakaan Nasional 259.951.730.000,00
d. Departemen Keuangan 64.700.000.000,00
e. Departemen Pertanian 75.000.000.000,00
f. Departemen Perindustrian 100.000.000.000,00
g. Departemen ESDM 23.100.000.000,00
h. Departemen Perhubungan 800.000.000.000,00
i. Departemen Kesehatan 1.300.000.000.000,00
j. Departemen Kehutanan 14.900.000.000,00
k. Departemen Kelautan dan Perikanan 250.000.000.000,00
l. Badan Pertanahan Nasional 24.500.000.000,00
m. Badan Meteorologi dan Geofisika 16.000.000.000,00
n. Badan Tenaga Nuklir Nasional 7.400.000.000,00
iv. Bagian Anggaran 69 1.705.000.000.000,00
2. Anggaran Pendidikan Melalui Transfer
ke daerah 117.862.678.657.000,00
i. DBH Pendidikan 817.941.597.000,00
ii. DAK Pendidikan 9.334.900.000.000,00
iii. DAU Pendidikan 97.982.837.060.000,00
iv. Dana Tambahan DAU 7.490.000.000.000,00
v. Dana Otonomi Khusus Pendidikan 2.237.000.000.000,00
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22
Restrukturisasi tingkat bunga SU-002 dan SU-004 dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa beban bunga SU-002 dan SU-004 pada tahun 2009 dan selanjutnya didasarkan pada tingkat bunga hasil restrukturisasi yaitu sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
Pasal 23
Ayat (1)
Keadaan darurat tersebut terjadi apabila:
-
Prognosa pertumbuhan ekonomi paling rendah 1% (satu persen) di bawah asumsi; sedangkan prognosa indikator ekonomi makro lainnya mengalami deviasi paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) dari asumsinya. Prognosa tersebut dihitung berdasarkan realisasi indikator ekonomi makro tahun 2008.
-
Posisi nominal dana pihak ketiga di perbankan nasional menurun secara drastis.
-
Kenaikan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara yang menyebabkan tambahan biaya penerbitan SBN secara signifikan tercermin dalam:
-
tidak adanya yield penawaran yang dimenangkan dalam benchmark pemerintah dalam 2 (dua) kali lelang berturut-turut; dan/atau
-
terjadi kecenderungan peningkatan yield sekurangkurangnya sebesar 300 basis points (bps) dalam 1 (satu) bulan;
Keadaan darurat tersebut menyebabkan prognosa penurunan pendapatan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dan PNBP, dan adanya perkiraan tambahan beban kewajiban negara yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi BBM dan listrik, serta belanja lainnya.
Yang dimaksud dengan persetujuan DPR adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPRRI dengan Pemerintah yang dilakukan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam sejak diterimanya usulan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerbitan Surat Berharga Negara dapat dilakukan dengan metode lelang maupun tanpa lelang (penempatan langsung atau private placement).
Untuk menutup kekurangan kas jangka pendek pada awal tahun anggaran, Pemerintah dapat melakukan penempatan langsung atau private placement Surat Berharga Negara pada Bank Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Ayat (2)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Ayat (3)
Informasi tentang pendapatan dan belanja secara akrual dimaksudkan sebagai tahap menuju pada penerapan anggaran yang dilengkapi dengan informasi hak dan kewajiban yang diakui sebagai penambah atau pengurang nilai kekayaan bersih.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Penerapan pendapatan dan belanja secara akrual pada Tahun Anggaran 2009 diterapkan pada satuan kerja berstatus Badan Layanan Umum yang secara sistem telah mampu melaksanakannya.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintahan adalah Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ayat (7)
Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan undangundang sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK dan telah memuat koreksi/penyesuaian (audited financial statements) sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pasal 27
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4920
Dostları ilə paylaş: |