c)Penyelenggaraan Pelatihan Pemagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri (penyelenggaraan Pelatihan Pemagangan Penganggur) Usia Muda Terdidik dengan target terselenggaranya pemagangan bagi 10.000 orang tenaga kerja terdidik;
d)Pemberian Dorongan dan Penyempurnaan Pelaksanaan Negosiasi Bipartit dengan target terwujudnya proses negosiasi upah, kondisi kerja dan syarat kerja;
e)Penyelenggaraan Padat Karya Produktif dengan target di 45 kabupaten/kota di Pulau Jawa;
f)Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan target berkurangnya angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di sektor industri;
g)Konsolidasi Program Program Perluasan Kesempatan Kerja dengan target terlaksananya sinergi program APBN untuk memperluas kesempatan kerja di 33 provinsi;
h)Fasilitasi Pendukung Pasar Kerja, Melalui Peningkatan Kelembagaan, Peningkatan Informasi, Penyelenggaraan Bursa Kerja dengan target tersedianya infonnasi pasar kerja di 146 kabupaten/kota;
i)Peningkatan Pelayanan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri dengan target terfasilitasinya 500.000 TKI yang bekerja di luar negeri di 20 provinsi;
j)Penguatan Kelembagaan Badan Penyelenggara Tenaga Kerja Indonesia dengan target terselenggaranya proses rekrutmen calon TKI di 15 provinsi.
EKONOMI dengan fokus stabilisasi
Fokus 9.Stabilitas Harga dan Pengamanan Pasokan Bahan Pokok
a)Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengelolaan energi termasuk energi alternatif dengan target 6 laporan kegiatan, 6 rumusan kebijakan pengelolaan energi termasuk energi alternatif;
b)Pengembangan Lembaga Usaha Ekonomi Perdesaan (LUEP) dengan target pemberdayaan Gapoktan di daerah sentra produksi pangan dalam rangka peningkatan ketahanan pangan (gabah 38 ribu ton dan jagung 20 ribu ton);
c)Pembangunan dan pengembangan sarana distribusi dengan target pembangunan satu paket sistem informasi pasokan dan permintaan serta harga bahan pokok nasional;
Pengembangan pasar Percontohan yang bersih dan nyaman sebanyak 10 unit; dan partisipasi dalam pembangunan pasar turi;
d)Peningkatan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dengan target operasionalisasi pengawasan barang beredar dan jasa untuk 3 kelompok komoditi; Pengembangan SDM PPBJ dan PPNS PK sejumlah 300 orang.
Fokus 10.Sinkronisasi Kebijakan Fiskal dan Moneter
a)Penyusunan & Evaluasi Pokok Pokok Kebijakan Fiskal dan Kerangka Ekonomi Makro dengan target tersusunnya 14 laporan evaluasi pokok pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
b)Penyusunan/Penyempurnaan Peraturan Perundang di Sektor Keuangan dengan target tersedianya 8 RUU dan 38 peraturan yang menjamin kepastian hukum, perlindungan terhadap nasabah/investor/pelaku pasar, kelembagaan yang efisien dan pruden, serta harmonisasi peraturan dengan standar internasional termasuk Arsitektur Keuangan Indonesia (ASKI) serta pengembangan Sistem Peringatan Dini Sektor Keuangan;
c)Peningkatan koordinasi stabilisasi ekonomi makro dan keuangan baik di pusat maupun di daerah dengan target 16 laporan koordinasi, monitoring, dan evaluasi kebijakan stabilisasi ekonomi dan keuangan.
Fokus 11. Pengamanan APBN
a)Pengelolaan Risiko Fiskal dengan target tersedianya laporan tentang pengelolaan resiko fiskal;
b)Pemantapan Modernisasi Administrasi Perpajakan dengan sasaran (1) tersedianya Perangkat Teknologi Informasi Perpajakan, (2) terbentuknya 4 DPC (Data Processing Center), dan (3) tersedianya Sistem Informasi Pajak.
INFRASTRUKTUR DAN ENERGI
Fokus 12.Dukungan Infrastruktur Bagi Peningkatan Daya Saing Sektor Riil
A. Bidang Sumber Daya Air
a.)Pembangunan Waduk, Embung, Situ dan Bangunan Penampung Air Lainnya dengan target terlaksananya kegiatan pembangunan 6 waduk dan 17 embung;
b)Rehabilitasi Waduk, Embung, Situ dan Bangunan Penampung Air Lainnya dengan target terlaksananya rehabilitasi 5 waduk, 20 embung, situ dan bangunan penampung air lainnya;
c)Operasi dan Pemeliharaan Waduk, Embung, Situ dan Bangunan Penampung Air Lainnya dengan target terpeliharanya 23 waduk, embung, situ dan bangunan penampung air lainnya;
d)Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (WISMP) dengan target terlaksananya peningkatan pengelolaan sumber daya air wilayah sungai di 15 UPT dan 54 UPTD;
e)Pembangunan Sarana/Prasarana Pengendali Banjir dengan target terlaksananya kegiatan pembangunan sarana/prasarana pengendali banjir sepanjang alur sungai 237,37 km;
f)Pembangunan Sarana/Prasarana Pengaman Pantai dengan target terlaksananya kegiatan pembangunan sarana/prasarana pengaman pantai sepanjang 47,25 km;
g)Penanggulangan Bencana/Tanggap Darurat dengan target terlaksananya kegiatan tanggap darurat bencana di daerah industri dan pusat pusat perekonomian;
h)Pembangunan Sarana / Prasarana Pengendalian Lahar Gunung Berapi dengan target terlaksananya kegiatan pembangunan sarana/prasarana pengendali lahar gunung berapi sebanyak 12 unit;
i)Rehabilitasi Sarana Prasarana Pengamanan Pantai dengan target sepanjang 4,45 km;
j)Pemeliharaan Prasarana Pengamanan Pantai dengan target terpeliharanya prasarana pengamanan pantai sepanjang 1,5 km.
B. Bidang Energi
a)Pembangunan jaringan transmisi dan distribusi gas, penyusunan regulasi dan kebijakan pendukung dengan target terbangunnya jaringan transmisi dan distribusi gas bumii Jakarta;
b)Pembinaan / Koordinasi / Pelaksanan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dengan target fasilitasi percepatan pengembangan Bahan Bakar Nabati.
C. Bidang Ketenagalistrikan
a)Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan dengan target terwujudnya penyiapan bahan perizinan usaha penyediaan tenaga listrik, pembinaan dan pengawasan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, monitoring dan evaluasi perkembangan pelaksanaan kegiatan PIUKU sementara, monitoring penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemegang IUKU, penyusunan pedoman pola kerjasama pengawasan pemegang IUKU, dengan Perda dan Instansi Terkait, Penyusunan pedoman mekanisme perizinan usaha distribusi TL, terkoordinasinya pelaksanaan perizinan dengan Pemda;
b)Penyiapan Informasi dan Bimbingan Teknis Ketenagalistrikan dengan target Terlaksananya rekonsiliasi informasi, analisa, dan evaluasi data ketenagalistrikan, tersedianya analisa dan evaluasi beban harian Jawa Bali, terselenggaranya bimtek dan evaluasi terhadap program pembangunan ketenagalistrikan, tersosialisasi perencanaan program pembangunan ketenagalistrikan Lisdes, Ikitring dan Pemda;
c)Penyelenggaraan Kerjasama Ketenagalistrikan dengan target terselenggaranya pertemuan internasional APEC EWG, Indonesia Belanda, ASEAN SSN, Terwujudnya fasilitasi pertemuan bilateral antara Indonesia dg Belanda, Jepang (JICA) dan Korea (KOICA), Terwjudnya Fasilitasi pertemuan regional pada forum APEC, ACD, ASEM dan EAS, Terwujudnya fasilitasi kegiatan energi dan ketenagalistrikan pada sub sector network dan working group ASEAN, Terfasilitasinya pertemuan SOME AMEM ke 27, Terfasilitasinya pelaksanaan pertemuan ACE governing Cauncil, Terlaksananya review terhadap implementasi program kerjasama energi dan ketenagalistrikan, Tersusunnya program kerjasama pengelola pembangkit listrik non komersial;
d)Pengaturan dan Pengawasan Usaha Ketenagalistrikan dengan target monitoring kesiapan dan kecukupan bahan bakar pembangkit tenaga listrik, monitoring dan review pelaksanaan aturan jaringan tenaga listrik sit. Jawa bali dan sumatra, peningkatan efisiensi pengusahaan dan pelayanan tenaga listrik TA.2009, tersusunnya aturan jaringan tenaga listrik Wilayah PT Cikarang Listrindo TA.2009, kajian pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik (power wheeling) dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, tersusunnya aturan jaringan tenaga listrik sistem kalimantan, tersusunnya aturan jaringan tenaga listrik wilayah PT PLN Batam TA 2009;
e)Pembangunan Transmisi, Distribusi, Pembangkit Listrik dan memfasilitasi Pembangunan atau Pengembangan Fasilitas Ketenagalistrikan Yang Dilakukan Badan Usaha, Pemda dan Masyarakat dengan target fasilitasi percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000MW, pembangunan fasilitas ketenagalistrikan yang menggunakan dana pinjaman luar negeri yg diteruspinjamkan kepada PT. PLN, serta pembangunan listrik swasta (IPP);
f)Penyiapan Program Ketenagalistrikan dengan target termonitornya pemanfaatan potensi sumber energi primer pembangkitan, termonitornya penanganan daerah krisis TL, termonitornya pengembangan jaringan tenaga listrik (TL) terkait program 10.000 MW, terupdatenya RUKN, terevaluasinya pembangunan TL jangka menengah/panjang, tersusunnya pola kebutuhan dan prioritas pembangunan JTM/JTR, tersusunnya investasi penyediaan TL, terkooordinirnya pelaksanaan pembangunan Power Transmission Improvement, tersusunnya harga satuan biaya khusus (HSBK) satker lisdes, terpantaunya pelaksanaan pendanaan pembanguna TL, terlaksananya Pembinaan dan Pengembangan Program Ketenagalistrikan;
g)Induk Pembangkit dan Jaringan dengan target melanjutkan pembangunan jaringan transmisi dan distribusi meliputi 275 kV sepanjang 150 km; 175 kV sepanjang 150 km; 150 kV sepanjang 1450 km; gardu induk 18 lokasi, dan melanjutkan pembangunan beberapa pembangkit PLTU, di w11ayah distribusi Sumatera, Aceh, Sumbagsel, Jawa Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi (peningkatan ini ditujukan untuk mempercepat dan memenuhi penyelesaian pembangunan jaringan transmisi 10.000 MW guna menunjang iklim daya saing perekonomian nasional);
h)Penyusunan Regulasi Perlindungan Konsumen Listrik dengan target fasilitasi pengaduan konsumen listrik/masyarakat TA 2009, pembinaan dan pengawasan tingkat mutu pelayanan penyedia tenaga listrik kepada masyarakat TA 2009 kepada masyarakat TA 2009;
i)Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Standardisasi Ketenagalistrikan dengan target tersusunnya rumusan rancangan SNI bidang ketenagalistrikan, terselenggaranya forum konsensus rancangan SNI bidang ketenagalistrikan, terwujudnya kalibrasi alat ukur listrik dalam rangka SKB Peneraan, terwujudnya kerjasama internasional standardisasi ketenagalistrikan, terlaksananya pengukuran dan perhitungan losses teknis jaringan TL;
j)Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan dengan target terlaksananya inspeksi ketenagalistrikan, terlaksananya sertifikasi baik operasi (SLO) , terfasilitasinya tim keandalan sistem TL, tersebarnya informasi keselamatan ketenagalistrikan, tersusunnya pedoman pengawasan SLO;
k)Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dengan target tersusunnya rumusan standar kompetensi sektor ketenagalistrikan, tersusunnya pedoman kualifikasi standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, terlaksananya pengawasan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, terwujudnya penetapan dan pemberlakuan standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, terwujudnya forum konsensus standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
l)Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Usaha Penunjang Ketenagalistrikan dengan target terciptanya Lembaga dan Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik dalam negeri yang mampu mendukung kemandirian nasiona1 dalam pembangunan sektor ketenagalistrikan, tersusunnya pedoman tentang kriteria dan tata cara penilaian Barang dan Jasa Produksi Dalam Negeri (PDN) pada PLTA, PLTG, tersusunnya pedoman pemeriksaan dan pengujian pemanfaatan jaringan Tenaga Listrik untuk kepentingan Telematika, tersusunnya Pedoman Sertifikasi dan Regristrasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (BUJPTL), terlaksananya Konvensi Hasil Penyusunan Pedoman Sertifikasi dan Regristrasi Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik, tersedianya data dan daftar Badan Usaha Jasa Penunjang Ketenagalistrikan di Indonesia yang dapat diakses masyarakat;
m)Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Hubungan Komersial Ketenagalistrikan dengan target peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha dalam Bisnis Tenaga Listrik, koordinasi pelaksanaan penyidikan kasus tindak pidana pemakaian listrik ilegal, penelaahan aturan pelaksanaan hubungan komersial di bidang UPTL, fasilitasi penyelesaian perselisihan dalam usaha penyediaan tenaga listrik;
n)Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Harga dan Subsidi Listrik dengan target penyusunan pedoman mekanisme verifikasi susut jaringan dan BPP dalam proses perhitungan subsidi listrik, penyusunan pedoman penetapan harga jual listnk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan energi terbarukan yang dijual kepada PKUK, penyusunan pola dan mekanisme penetapan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik antar negara, penyusunan mekanisme penetapan tarif dan database potensi daerah dalam rangka penerapan tarif listrik regional, monitoring dan eva1uasi penyelesaian tunggakan rekening listrik yang disediakan PKUK, pemantauan dan verifikasi usulan harga beli tenaga listrik dari IPP, monitoring dan penghitungan BPP dan TDL PLN.
D.Bidang Pos Dan Telematika
a)Penyusunan/Pembaharuan Kebijakan, Regulasi, Kelembagaan Industri Pos dan Telematika dengan target (1) RUU Pos, (2) Rancangan awal revisi UU Telekomunikasi, (3) Hasil penataan stasiun penyiaran berjaringan dan pemantauan perijinan penyiaran, (4) Peraturan pelaksana UU Informasi dan Transaksi Elektronik, (5) RUU Cyber Crime, dan (6) RUU Ratifikasi Convention on Cyber Crime.
b)Peningkatan Standarisasi dan Sertifikasi Pelayanan, Keahlian SDM, Perangkat dan Sistem Pos dan Telematika dengan target (1) prototipe produk telekomunikasi radio Broadband Wireless Access dan (2) regulasi tentang Tingkat Kandungan Lokal Produk Telekomunikasi Dalam Negeri;
c)Peningkatan Literasi Masyarakat terhadap Teknologi Informasi dan Komunikasi (e Literary) dengan target (1) perangkat TIK tahap 2 (komputer dan jaringan, internet, data center, instalasi) di Kota Jogja, Bantul, Sleman, Kulon Progo dan Gunung Kidul, (2) konsep rencana roll out sistem e learning, (3) gedung beserta perangkat keras TIK (penyediaan, instalasi, dan pengintegrasian), perangkat lunak, dan sistem untuk ICT Training Center di UIN;
d)Pengembangan dan Pemanfaatan Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan target (1) kebijakan migrasi, aplikasi dan infrastruktur open source; (2) Model Community Access Point (CAP) versi 2.0 kemitraan, (3) warung masyarakat informasi di 50 lokasi, (4) sistem dan prosedur pelaksanaan Certification of Authority, (5) aplikasi sistem early warning.
e)Peningkatan Jangkauan, Kapasitas dan Kualitas Infrastruktur dan Layanan Pos dan Telematika dengan target: (1) hasil pemantauan pembangunan Jaringan Palapa Ring; (2) penyelenggara Broadband Wireless Access; (3) sarana laboratorium simulasi pengaman dan pengawasan jaringan internet; (4) gedung ICT Training Center di Jababeka; (5) jadwal migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital; (6) Dukungan ID SRITII dalam rangka pengamanan infrastruktur komunikasi data Pemilu 2009; dan (7) Pemancar televisi dan radio.
E. Bidang Permukiman dan Perumahan
a)Pembangunan Sarana dan Prasarana Pembuangan Air Limbah Sistem Terpusat dengan target terlaksananya Pembangunan Sarana dan Prasarana Pembuangan Air Limbah Sistem Terpusat di 30 kawasan dan 4 kota;
b)Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Minum Pada Kawasan Strategis dengan target terlaksananya Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Minum Pada Kawasan Strategis di 168 kawasan dan 40 kab/kota;
c)Pengembangan Sistem Drainase dengan target terlaksananya Pengembangan Sistem Drainase di 33 kab/kota;
d)Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Limbah Percontohan Skala Komunitas (SANIMAS) dengan target terlaksananya Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Limbah Percontohan Skala Komunitas (SANIMAS) di 105 lokasi;
e)Penyediaan Infrastruktur Primer Perkotaan bagi Kawasan RSH dengan target terlaksananya Penyediaan Infrastruktur Primer Perkotaan bagi Kawasan RSH di 125 kawasan;
f)Fasilitasi dan Stimulasi Pengembangan Kawasan dengan target Pengembangan Kawasan di 4 Kota dan 2 Kawasan;
g)Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa Beserta Prasarana dan Sarana dasarnya dengan target terlaksananya Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa Beserta Prasarana dan Sarana Dasarnya Sebanyak 80 Twin Blok;
h)Penyediaan prasarana dan sarana dasar untuk rumah sederhana sehat (RSH) dan rumah susun dengan target tersedianya penyediaan prasarana dan sarana dasar untuk rumah sederhana sehat (RSH) dan rumah susun sebanyak 16.275 unit;
i)Perbaikan Lingkungan Permukiman dengan target terlaksananya Perbaikan Lingkungan Permukiman di 218 kawasan;
j)Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dengan target terlaksananya pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa beserta prasarana dan sarana dasarnya sebanyak 70 Twin Blok;
k)Penyediaan Kredit Program KPRSH dan Rusunami dengan target tersedianya kredit program KPRSH dan Rusunami sebanyak 240.736 unit RSH/Rusunami.
F. Bidang Transportasi
a)Pembangunan/Pengadaan/Peningkatan Sarana dan Prasarana dengan target pembangunan dan Pengadaan yang terdiri dari: (1) Pembangunan Rating School Sorong, (2) Pembangunan Maritime Education and Training Improvement (METI), (3) Pembangunan Rating School NAD, (4) Pembangunan Rating School Ambon, (5) pembangunan & pemasangan Simulator Pesawat Komersial sebagai Sarana Latih Diklat Penerbang, (6) Pembangunan Akademi Perkeretaapian Indonesia, (7) Pengembangan Kampus BP2IP Surabaya, (8) pembangunan fasilitas sistem telekomunikasi pelayaran tahap 4 yang tersebar di seluruh Indonesia, (9) pengadaan kapal navigasi (ATN Vessel) sebanyak 7 unit, (10) Indonesia Ship Reporting System untuk Selat Sunda dan Lombok, (11) Indonesian Coast Guard Patrol Boats Retrofit Project dengan target memperbaiki kondisi Kapal Patroli Kelas II, (12) Lanjutan Pembangunan kapal penumpang 2000 GT 5 unit, (13) Pengadaan kapal patroli Kelas II sebanyak 2 unit, Kelas III 7 unit, Kelas IV 33 unit, Kelas V 59 unit, serta lanjutan Pembangunan Kapal Patroli Kelas I sebanyak 1 unit, (14) Pembangunan VTS Selat Malaka Tahap I, dan (15) Pengadaan Sarana ASDP yang terdiri dari kapal perintis lanjutan 12 unit, bus air 30 unit, sped boat 12 unit;
b)Pembangunan Gedung dengan target Pembangunan Gedung Simulator Pesawat Komersial (Tersedianya Prasarana Latih Diklat Penerbang 1 Paket);
c)Pengadaan Peralatan Laboratorium dengan target Upgrading laboratorium STPI Curug (Tersedianya Lab. Diklat STPI Curug 10 Paket);
d)Rehabilitasi Fasilitas Bangunan Operasional dengan target Rehabilitasi Fasilitas Bangunan (73.000 M2 tersebar di : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat);
e)Pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan LLAJ di 32 Provinsi dengan target Marka jalan sepanjang 2.923.500 M, guardrail 106.360 M, Rambu Lalulintas 29.477 buah, Delineator 36.500 M, RPPJ 1200 Bh, Traffic Light 110 Unit, warning Light 50 unit, Cermin Tikungan 108 Bh; paku marka 15.500 buah, Prasarana BRT 8 Lokasi; 30 paket alat;
f)Pembangunan Terminal dengan target dibangunnya terminal di 9 lokasi;
g)Pembangunan Jembatan Timbang dengan target 6 paket;
h)Rehabilitasi Peralatan Operasional Jembatan Timbang dengan target rehabilitasi Peralatan Operasional Jembatan Timbang (1 Paket peralatan operasional jembatan timbang dan prasarana fasilitas LLAJ dan alat PKB);
i)Pengadaan Sarana KA Kelas Ekonomi, KRL, dan KRD/Krde/Kd3 dengan target 97 unit;
j)Peningkatan Jalan dan Prasarana Kereta Api dengan target peningkatan jalan KA di Lintas; Sumatera bagian utara, selatan; Lintas Jawa 400 Km;
k)Peningkatan Jembatan Ka dengan target 53 buah;
l)Pembangunan Jalan Kereta Api dengan target pembangunan dan Pengadaan yang terdiri dan: (1) Pembangunan Perkeretaapian di NAD (1 Paket) , (2) Pembangunan Jalan KA Lintas Tanjung Priok Pasoso (JICT KOJA) 2,5 Km (1 Paket), (3) Pengadaan Track Machinery (1 Paket), (5) Pengadaan Rel dan Wesel UIC 54 52 Km, (6) Pembangunan Jalur KA antara Gununggangsir Sidoarjo 18,1 Km;
m)Peningkatan dan Rehabilitasi Sistem Sinyal dan Telekomunikasi dengan target peningkatan Sintelis Gawa dan Sumatera) (18 Paket);
n)Pembangunan Double Track dan Double Double Track dengan target pembangunan Jalur Ganda yang terdiri dari: (1) Pembangunan Jalur Ganda Serpong Maja Rangkasbitung (32 Km), (2) Pembangunan Jalur Ganda Tegal Pekalongan (17 Km), (3) Pembangunan Jalur Ganda Cirebon Kroya (24 Km), (4) Pembangunan Jalur Ganda Kroya Kutoarjo (76 Km), (5) Lanjutan Pembangunan Doubel double Track Manggarai Cikarang (18 Km);
o)Pengembangan Perkeretaapian dengan target pembangunan dan Modifikasi yang terdiri dari: (1) Modifikasi Stasiun Cirebon (1 Paket), (2) Pembangunan MRT Jakarta;
p)Rehabilitasi Jalan Ka dengan target lintas Cikampek Padalarang, Bandung Banjar Kroya, Semarang Solo, Tj.Enim Prabumulih Tarahan, Telukbayur Sawahlunto, Lubukalung Naras, Ma.Kalaban Pd.Sibusuk;
q)Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dengan target pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP) Mensu: 42 Unit, Ramsu : 123 unit, Pelsu : 100 unit, Ramtun : 30 Unit (Seluruh Indonesia 25 Disnav);
r)Pembangunan Kapal dengan target pembangunan dan Pengembangan industri Kapal yang terdiri dan: (1) Pembangunan Kapal Perintis (Lanjutan : 2 unit Kapal 900 DWT, 2 unit karat 750 DWT, 2 unit kapal 500 DWf, 2 unit kapal 350 DWT, (2) Lanjutan Pembangunan Kapal GT 2000 (5 unit); serta terlaksannya Public Ship Finance Program,'
s)Pengadaan Peralatan Penunjang Keselamatan Transportasi Laut dengan target peningkatan, pengembangan dan pengadaan peralatan keselamatan yang terdiri dari: (1) Improvement and Development of Indonesia Aids to Navigation (Meningkatkan keandalan SBNP), (2) Port Security System Improvement Plan di 9 Pelabuhan (Belawan, Dumai, Tg. Pinang, Tlk Bayur, Palembang, Pontianak, Benoa, Bitung, Makassar), pengadaan peralatan SAR 18 unit;
t)Pembangunan Sarana dan Prasarana Pelabuhan dengan target Pembangunan Fasilitas Pelabuhan yang terdiri dari: Pembangunan fasilitas pelabuhan baru di 9 lokasi: Belawan (Sumut), Depare (papua), Kariangau (Kaltim), Tg. Batu dan Palaihari (Kalsel), Manada dan Bitung (Sulut), Bojanegara (Banten) , dan Teluk Batang (Kalbar); Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut di 16 Lokasi A. Yani (Malut), Anggrek (Gorontalo), Arar (papua Barat), Bau Bau (Sultra) , Belang belang (Sulbar), Garongkong (Sulsel), Lab. Amuk (Bali), Malarko (Kepri), Maloy (Kaltim), Rembang (Jateng), Sungai Nyamuk (Kaltim), Tg. Buton (Riau), Tlk. Tapang (Sumbar), Tarakan (Kaltim), Panajam Pasir (Kaltim), dan Manokwari (papua);
u)Pengerukan Alur Pelayaran dan Kolam Pelabuhan Penyebrangan dengan target pengerukan alur pelayaran dan Kolam Pelabuhan (Lokasi : Kanpel Kalbut, Adpel Lhok Seumawe, Adpel Kuala Langsa, Adpel Jambi, Kanpel Manggar, Kanpel Seba, Kanpel Paloh/Sekura, Adpel Sampit, Kanpel Leok), Adpel Samarinda, Adpel Palembang;
v)Pembangunan Dermaga Sungai, Danau dan Penyeberangan dengan target (1) dermaga lanjutan 65 dermaga, 5 dermaga penyeberangan, 8 dermaga sungai lanjutan dan 1 dermaga danau;
w)Rehabilitasi Dermaga Penyeberangan dengan target dermaga penyeberangan 21 lokasi, sungai 12 lokasi, danau 9 lokasi;
x)Pengerukan Alur dan Kolam pelabuhan Penyeberangan dengan target 7 lokasi;
y)Pengadaan dan Pemasangan Fasilitas Keselamatan Penerbangan dengan target 17 paket tersebar di Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat;
z)Pembangunan Bandara Baru dengan target pembangunan Bandar Udara yang terdiri dari: (1) Pembangunan Bandar Udara Kualanamu sebagai pengganti Bandar Udara Polonia Medan (1 paket di Kualanamu Sumatera Utara), (2) Pembangunan Bandar Udara Hasanuddin Makasar Sulawesi Selatan;
aa)Pengembangan/Peningkatan Bandara dengan target (1) Pengembangan Bandar Udara Dobo, Saumlaki Baru, Seram Bagian Timur, Namniwel, Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara, Dumatubun Langgur, Muara Bungo dan Waghete baru; (2) Pembangunan/peningkatan Bandara di daerah perbatasan, terpencil dan rawan bencana (11) lokasi di : Rembele, Silangit, Sibolga, Enggano, Rote, Ende, Naha, Manokwari, Melongguane, Nunukan, dan Haliwen); dan (3) Pembangunan/peningkatan Bandara di Ibukota Propinsi, lbukota Kabupaten dan Daerah Pemekaran (Tersebar di seluruh propinsi, Ibukota Kabupaten dan Daerah Pemekaran);
Dostları ilə paylaş: |