HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil penelitian ini akan membahas
masukan (input), proses (process) dan
keluaran (ouput) sesuai dengan tujuan
penelitian yang sudah ditetapkan. Masukan
meliputi tenaga, dana, sarana dan prasarana
serta pedoman teknis dan SOP pada
pelaksanaan imunisasi dasar. Proses terdiri
dari perencanaan, pelaksanaan, pencatatan
dan
pelaporan
serta
supervisi
dalam
pelaksanaan imunisasi dasar. Sedangkan
keluaran untuk mengetahui capaian cakupan
imunisasi dasar yang sudah dilakukan di
wilayah kerja Puskesmas Lubuk Buaya Kota
Padang.
Tenaga pengelola imunisasi ada pada
setiap tingkat mulai tingkat propinsi sampai
pada tingkat puskesmas. Tenaga pelaksana di
tingkat puskesmas terdiri dari petugas
imunisasi, pelaksana
cold chain
dan
pengelola
program
imunisasi.
Tenaga
pelaksana di tingkat kabupaten/kota terdiri
dari pengelola program imunisasi, pengelola
vaksin dan cold chain. Dari hasil wawancara
mendalam terhadap informan didapatkan
data bahwa tenaga pelaksana program
imunisasi sudah cukup dari segi jumlah dan
sesuai kualifikasi pendidikannya namun
belum adanya pelatihan khusus imunisasi
bagi tenaga pelaksana di lapangan. Perlu
e-ISSN:2528-66510;Volume 5;No.3(June, 2020): 865-874
Jurnal Human Care
868
adanya pembenahan keterampilan petugas
untuk peningkatan pencapaian program.
Hasil observasi pada saat pelayanan
imunisasi,
ditemukan
petugas
tidak
memberikan penyuluhan sebelum pemberian
imunisasi
secara
maksimal
yang
berhubungan dengan jenis vaksin, manfaat
imunisasi, akibat apabila tidak diberi
imunisasi, kemungkinan terjadinya KIPI dan
upaya-upaya yang harus dilakukan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui
bahwa tenaga untuk pelaksanaan program
imunisasi yang ada di Puskesmas Lubuk
Buaya sudah cukup dari segi jumlah dan
sesuai
kualifikasi
pendidikannya
baik
pengelola program yang ada di puskesmas
maupun pelaksana yang ada di lapangan atau
posyandu dengan berpendidikan minimal D-
III Kebidanan dan D-III Keperawatan.
Namun masih belum ada pelatihan imunisasi
khusus bagi pelaksana imunisasi di lapangan,
mereka hanya diberikan informasi pelatihan
pada saat lokakarya mini (lokmin) di
puskesmas oleh pimpinan. Petugas-petugas
yang sudah mengikuti pelatihan selama ini
tapi tidak mempunyai sertifikat. Pada
puskesmas tidak ada tenaga khusus pengelola
logistik
imunisasi
tapi
ketenagaannya
dirangkap oleh penanggung jawab program
imunisasi di puskesmas.
Penelitian
tentang
faktor
yang
berhubungan dengan cakupan imunisasi
dipengaruhi
oleh
keberadaan
tenaga
pelaksana. Pelakasanaan program imunisasi
mutlak memerlukan ketersediaan tenaga
pelaksana imunisasi karena ini akan
mempengaruhi lingkungan dan perilaku
masyarakat untuk melaksanakan imunisasi
(Afriyanti,
2009).
Penelitian
tentang
Pengaruh Pendidikan dan Pelatihan terhadap
Sikap dan Keterampilan Petugas Pengelola
Vaksin Program Imunisasi pada Unit
Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Cirebon,
menunjukkan bahwa terdapat perbedaan
yang bermakna sikap dan keterampilan
petugas sebelum mengikuti pelatihan dengan
sesudah
pelatihan
pengelolaan
vaksin
program imunisasi (Sasongko, 2011).
Penelitian tentang Evaluasi Program
Imunisasi Puskesmas di Kota Makasar tahun
2012
menyatakan
ada
permasalahaan
terhadap tenaga pelaksana di tingkat
puskesmas dimana terdapat 52,6% petugas
yang memiliki tugas rangkap di puskesmas.
Pelaksanaan
program
imunisasi
harus
didukung oleh tenaga teknis yang memiliki
kapasitas dan kompetensi dalam memberikan
pelayanan khususnya pelayanan lapangan
dan pengelola logistik (Kemenkes, 2013).
Pelatihan merupakan salah satu upaya
peningkatan
pengetahuan,
sikap
dan
keterampilan petugas/pengelola imunisasi
dalam rangka meningkatkan kinerja dan
kualitas
petugas.
Pelatihan
yang
dilaksanakan
tersebut
diharapkan
terakreditasi dan mempunyai sertifikat.
Pelatihan dapat diselanggarakan secara
berjenjang oleh kementerian, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan atau
lembaga swasta yang telah terakreditasi oleh
kementerian (Kemenkes, 2017).
Tenaga pada pelaksanaan program
imunisasi akan merencanakan dan akan
menghasilkan
pelayanan
terhadap
masyarakat sebagai penerima pelayanan
imunisasi, tenaga pelaksana yang tidak
memiliki keahlian atau kompetensi yang
tidak memadai maka mustahil tujuan
pelayanan dalam melaksanakan program
imunisasi akan tercapai dengan maksimal.
Perlu
dilaksanakan
pelatihan
untuk
peningkatan kapasitas petugas/pelaksana
program
imunisasi
dalam
rangka
mewujudkan pelayanan imunisasi yang
berkualitas.
Berdasarkan hasil pengumpulan data
penelitian sumber dana untuk pelaksanaan
program imunisasi adalah yang berasal dari
Pusat dan dari dana BOK untuk operasional
pelaksanaan program imunisasi. Sumber
pendanaan untuk imunisasi dapat berasal dari
pemerintah dan sumber pembiayaan lain
e-ISSN:2528-66510;Volume 5;No.3(June, 2020): 865-874
Jurnal Human Care
869
yang sah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Pendanaan yang bersumber dari
pemerintah berbeda-beda pada tiap tingkat
administrasi, tingkat pusat bersumber dari
Anggaran
Pendapatan
Belanja
Negara
(APBN), tingkat propinsi bersumber dari
APBN (dekon) dan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) propinsi, tingkat
kabupaten/kota bersumber dari APBN (tugas
perbantuan) dan APBD kabupaten/kota
berupa DAU (Dana Alokasi Umum) dan
DAK (Dana Alokasi Khusus).
Fungsi pemerintah pusat adalah dalam
menjamin ketersedian vaksin dan alat suntik
serta safety box, bimbingan teknis, pedoman
pengembangan, pemantauan dan evaluasi,
pengendalian kualitas, kegiatan TOT
(Training of trainer), advokasi, penelitian
operasional, dan KIE (Komunikasi Informasi
dan
Edukasi).
Pemerintah
daerah
kabupaten/kota
bertanggung
jawab
menyiapkan
biaya
operasional
untuk
pelaksanaan pelayanan imunisasi, Biaya
operasional yang dimaksud adalah transport
dan akomodasi petugas, bahan habis pakai,
penggerakan masyarakat, perbaikan serta
pemeliharaan peralatan rantai vaksin dan
kendaraan imunisasi, distribusi logistik dari
kabupaten/kota sampai ke fasilitas pelayanan
kesehatan, dan pemusnahan limbah medis
imunisasi.
Anggaran
pembiayaan
penyelenggaraan imunisasi yang ada ini
secara
berkesinambungan
tentu
akan
berkaitan
dengan
ketercapaian
tujuan
pelaksanaan program imunisasi ke depannya.
(Kemenkes, 2017).
Hasil penelitian tentang kelengkapan
sarana dan prasarana untuk pelaksanaan
program imunisasi di Puskesmas Lubuk
Buaya sudah tersedia dengan lengkap dari
ketersedian vaksin dan peralatan cold chain.
Hasil penelitian tentang Faktor yang
Berhubungan dangan Cakupan Imunisasi di
Kabupaten Tegal menunjukkan bahwa
puskesmas
yang
ketersediaan
sarana
prasarana vaksinnya memadai berhubungan
dengan cakupan
imunisasi,
sedangkan
puskesmas yang tidak memadai sarana
prasarana vaksinnya mempunyai resiko
memiliki cakupan imunisasinya dalam
kategori rendah (Afriyanti, 2009).
Pemerintah
bertanggung
jawab
terhadap penyediaan logistik imunisasi
program yaitu penyediaan vaksin, ADS,
Dostları ilə paylaş: |