Mengugurkan kandungan (aborsi) dan pembunuhan bayi; Banyak kehamilan yang terjadi akibat perilaku seks pranikah merupakan kehamilan yang tidak diharapkan. Untuk itu, sebisa mungkin “orangtuanya” mengugurkan kehamilannya karena mereka belum siap untuk menjadi ayah maupun ibu dari bayi yang akan dilahirkan itu. Tindakan menggugurkan kandungan (aborsi) dengan tidak berdasarkan alasan medis jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pelakunya akan mendapat hukuman. Dampak lain dari menggugurkan kandungan adalah akan menggangu kesehatan seperti kerusakan rahim, kemandulan dan lainnya.