Fokus 1: Meningkatkan Daya Tarik Investasi Dalam dan Luar Negeri
|
|
|
-
|
Penyusunan peta komoditi unggulan
|
60.000 buku peta profil komoditi yang meliputi 20 daerah dan 10 sektor unggulan (industri hilir kelapa sawit, industri hilir karet, industri hilir coklat, industri alat angkut darat, industri refinery minyak bumi, industri elektronika dan telematika, industri pengolahan ikan, industri baja, industri gula pasir dan gula lainnya, industri kemasan dan kotak dari kertas karton).
|
Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi
|
BKPM
|
-
|
Peningkatan promosi investasi
|
Terselenggaranya seminar 33 kali, talk show 3 kali, pameran 12 kali, Marketing Investment Indonesia (MII) 3 kali, pamflet, poster di luar negeri dalam rangka pembangunan citra reposisi dan rebranding investasi Indonesia;Meningkatnya realisasi investasi baru dan perluasan usaha oleh Perusahaan Multi Nasional;
Peningkatan efektivitas dan profesionalisme promosi investasi di 7 negara (Belanda, Inggris, Jepang, Taiwan, Australia, Amerika Serikat, Singapura);
Terselenggarakannya seminar dan Talk show 16 kali, gelar potensi 2 kali, pameran 7 kali, poster di dalam negeri.
|
Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi
|
BKPM
|
c.
|
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
|
1 peraturan sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) Pemerintah Indonesia dan Singapura dalam rangka Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di P Batam, Bintan, Karimun (BBK):
-
Penyederhanaan prosedur perizinan, perpajakan, kepabeanan, keimigrasian, ketenagakerjaan, perdagangan, pertanahan;
-
Pembahasan peningkatan sarana dan prasarana KEK BBK (Jalan, Gas, Listrik, Balai Latihan Tenaga Kerja, Air Bersih, Pelabuhan, Kawasan Industri) di Batam, Bintan,Karimun.
|
Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi
|
BKPM
|
Fokus 2 : Mengurangi Hambatan Pokok pada Prosedur Perijinan, Administrasi Perpajakan, dan Kepabeanan
|
|
|
a.
|
Modernisasi Administrasi Perpajakan
|
Tersedianya 215 Kantor Modern meliputi 6 Kantor Wilayah Modernisasi, 88 Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan 121 KP2KP
|
Program Peningkatan Penerimaan & Pengamanan Keuangan Negara
|
Depkeu
|
b.
|
Modernisasi Administrasi Kepabeanan dan Cukai
|
Terbentuknya 4 Kantor Pelayanan Utama (KPU) dan penerapan National Single Window (NSW) serta peningkatan kinerja kepabeanan dan cukai
|
Program Peningkatan Penerimaan & Pengamanan Keuangan Negara
|
Depkeu
|
c
|
Pembentukan pelayanan terpadu satu pintu dan sistem pelayanannya yang terintegrasi secara nasional
| -
Berkurangnya waktu yang diperlukan untuk memulai usaha dari 97 hari menjadi 24 hari (di luar persetujuan BKPM);
-
SOP BKPM: surat persetujuan penanaman modal dari 10 hari kerja menjadi registrasi 2 hari;
-
Simplifikasi dokumen dan pencetakan juknis permohonan penanaman modal serta distribusi secara gratis (sebanyak 5000 set);
-
Pembentukan perwakilan 3 UPIT baru di Bekasi, Semarang dan Banten;
-
Penempatan pejabat/staf BKPM di 3 UPIT baru dan di Batam (Operasional);
-
Penempatan perwakilan 33 daerah dan 11 instansi teknis di BKPM;
-
Memmbangun sistem pelayanan informasi dan perijinan secara elektronik (SPIPISE)
-
Verifikasi bahan baku di 33 Provinsi;
-
Verifikasi pemberian rekomendasi untuk fasilitas pajak penghasilan di 33 Provinsi (PP No.1 Tahun 2007);
-
Peningkatan SDM melalui training, plant visit dan melihat pameran teknologi mesin/peralatan baru (35 orang pejabat/staff master list dan 20 orang pejabat/staff IUT) di dalam dan di luar negeri;
-
Sosialisasi juknis permohonan penanaman modal dan pemberian fasilitas penanaman modal di 33 daerah.
|
Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
|
BKPM
|
Fokus 3 : Meningkatkan Kepastian Hukum dan Meningkatkan Keserasian Peraturan Pusat dan Daerah
|
|
|
a
|
Penegakan hukum persaingan usaha
|
35 putusan/penetapan
|
Program Persaingan Usaha
|
KPPU
|
b
|
Penyusunan rancangan amandemen UU No. 5/1999
|
1 Rancangan Amandemen UU No 5/1999 yang disampaikan ke DPR
|
Program Persaingan Usaha
|
KPPU
|
-
|
Sosialisasi dan sinkronisasi UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan peraturan pelaksanaannya secara nasional
|
59 kali sosialisasi di dalam negeri dan 6 kali di luar negeri. Tersusunnya 5 buah Peraturan Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis UU Penanaman Modal yang baru.
|
Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi
|
BKPM
|
Fokus 4 : Meningkatkan Ekspor Non-migas yang Bernilai Tambah Tinggi, Komoditi Utama, dan Diversifikasi Pasar Ekspor.
|
|
|
-
|
Pembentukan dan pengembangan National Single Window/NSW dan ASEAN Single Window/ASW, dalam rangka integrasi sistem NSW dengan ASW1
|
Terintegrasinya sistem NSW dengan ASW, sesuai dengan kesepakatan ASEAN
|
Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor
|
Depdag
|
Kemenko Perekonomian
|
Program Peningkatan Penerimaan dan Pengamanan Keuangan Negara
|
Depkeu
|
-
|
Penyelenggaraan Pusat Promosi Terpadu bidang pariwisata, perdagangan, dan investasi**
|
Berdirinya 1 IPO di satu negara yang menjadi pusat pariwisata, perdagangan, dan investasi.
|
Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor
|
Depdag
|
Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi
|
BKPM
|
Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata
|
Depbudpar
|
-
|
Pelaksanaan pengamatan pasar (market intelligence)
|
Tersedianya informasi dan jaringan pasar minimal dari 5 negara, 7 Jenis Produk
|
Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor
|
Depdag
|
-
|
Peningkatan kualitas dan desain produk ekspor, dalam rangka menciptakan 200 produk ekspor bermerek Indonesia pada tahun 2010***
|
Terdapatnya 90 merek/produk ekspor inovatif yang siap dan telah dipasarkan di pasar internasional
|
Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor
|
Depdag
|
Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri
|
-
|
Peningkatan partisipasi aktif dalam perundingan di berbagai forum internasional, antara lain untuk mengurangi hambatan perdagangan.
|
Kesepakatan kerjasama perdagangan ASEAN dengan mitra dan Indonesia dengan negara mitra dagang lainnya (±175 sidang)
|
Program Peningkatan Kerjasama Perdagangan Internasional
|
Depdag
|
-
|
Pemetaan dan analisis 10 komoditas utama dan 10 komoditas potensial
|
Tersedinya peta 10 komoditas utama dan 10 komoditas potensial
|
Program peningkatan dan pengembangan ekspor
|
Depdag
|
-
|
Pembangunan dan pengembangan sarana distribusi
|
Tersedianya 4 unit pasar perbatasan, 2 unit pasar pulau kecil terluar, 41 unit pasar daerah tertinggal/terpencil, 18 unit pasar bencana alam/konflik, 20 unit pasar percontohan/pasar tradisional, dan 414 unit pasar penunjang
|
Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri
|
Depdag
|
Fokus 5 : Meningkatkan Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Pertambangan Umum dan Migas
|
|
|
a.
|
Evaluasi cadangan migas dan mineral serta penyusunan neraca sumber daya mineral
|
|
|
|
Pengembangan Kebijakan Investasi Minyak dan Gas Bumi
|
Terbangunnya sistem jaringan pelayanan investasi Migas yang handal: Penyediaan dan Updating informasi cadangan migas; pengumpulan, pengambilan, serta pengolahan data seismik 2 D sepanjang 4000 km; serta pengembangan teknologi survey dan eksplorasi serta teknologi enhanced oil recovery.
|
Program Pembinaan Usaha Pertambangan Migas
|
Dep. ESDM
|
Pengelolaan,Penyiapan dan Penilaian Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
|
Terlaksananya Penawaran dan Penyiapan 30 Wilayah Kerja Baru Migas; terlaksananya penelitian dan pengembangan teknologi eksplorasi dan eksploitasi migas, serta studi cekungan migas perairan teluk Bone, Sulawesi; dan terlaksananya Penawaran 10 WK Gas Metana-B
|
Program Pembinaan Usaha Pertambangan Migas
|
Dep. ESDM
|
Penelitian, penyelidikan, inventarisasi dan eksplorasi hulu minyak dan gas
|
Terlaksananya Pembinaan, pengawasan serta pengendalian pelaksanaan kegiatan eksplorasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
|
Program Pembinaan Usaha Pertambangan Migas
|
Dep. ESDM
|
Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi
|
Rancangan Kebijakan Pengembangan Infrastruktur Cadangan Strategis Minyak Bumi dan BBM; dan rancangan Sistem Pengelolaan Cadangan Strategis Minyak Bumi dan BBM
|
Program Pembinaan Usaha Pertambangan Migas
|
Dep. ESDM
|
b.
|
Pemutakhiran informasi/data/peta sumber daya mineral melalui penelitian dan survey geologi, geofisika, dan geokimia
|
|
|
|
Survei dan Pemetaan Geologi, Geofisika dan Geokimia dalam Pengembangan Usaha Hulu Migas
|
Terkelolanya data dan informasi mineral Indonesia yang potensial untuk mendorong investor dalam pencarian daerah potensi baru mineral dan panas bumi; dan penyebarluasan informasi geologi lingkungan untuk Rencana Tata Ruang
|
Program Pembinaan Usaha Pertambangan Migas
|
Dep. ESDM
|
Penelitian, Penyelidikan, Eksplorasi dan Inventarisasi Potensi Bitumen Padat dan Migas
|
Tersedianya data dan informasi potensi CBM, bitumen padat dan migas sebanyak 13 lokasi
|
Program Pembinaan Usaha Pertambangan Migas
|
Dep. ESDM
|
Penelitian dan Pengembangan Teknologi Eksplorasi Migas
|
Meningkatnya kapasitas penelitian dan pelayanan informasi geologi migas
|
Program Pembinaan Usaha Pertambangan Migas
|
Dep. ESDM
|
c.
|
Pembinaan kerjasama internasional melalui kampanye secara lebih aktif pada perwakilan-perwakilan RI di negara-negara yang potensial untuk melakukan investasi eksplorasi pertambangan di Indonesia
|
|
|
|
Pembinaan dan kerjasama bidang energi
|
Terselenggaranya pertemuan investor internasional (bilateral dan multilateral) dan dalam negeri di sub sektor minyak dan gas bumi; meningkatnya ekspor hasil pertambangan; meningkatnya investasi di sektor pertambangan
|
Program Pembinaan Usaha Pertambangan Migas
|
Dep. ESDM
|
d.
|
Penyempurnaan sistem perizinan penguasaan pertambangan yang berlaku serta peraturan perundang-undangannya, termasuk penyelesaian kontrak-kontrak bermasalah
|
|
|
|
Pembinaan dan Pengusahaan Kegiatan Pertambangan
|
Terlaksananya kegiatan pengusahaan pemanfaatan mineral dan batubara: pengumpulan data, verfifikasi, perumusan prosedur dan sistem pengawasan, neraca cadangan mineral dan batubara; dan berkurangnya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di 4 propinsi
|
Program Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
|
Dep. ESDM
|
|
Penilaian dan pengembangan usaha hulu minyak dan gas bumi
|
Penyelesaian Masalah Tumpang Tindih Lahan Kegiatan Hulu Migas dengan Kawasan Hutan serta sektor lainnya sebanyak 15 kasus di seluruh Indonesia; dan penyusunan rekomendasi untuk disetujui/tidaknya 5 permohonan POD I
|
Program Pembinaan Usaha Pertambangan Migas
|
Dep. ESDM
|
Fokus 6 : Meningkatkan Daya Saing Industri Manufaktur dan Industri Rumah Tangga
|
|
|
a.
|
Fasilitasi pengembangan industri hilir komoditi primer
|
3 komoditi (CPO, Kakao, Karet)
|
Program Penataan Struktur Industri
|
Depperin
|
b.
|
Fasilitasi pengembangan kawasan industri khusus
|
8 kawasan
|
Program Penataan Struktur Industri
|
Depperin
|
c.
|
Peningkatan penggunaan produksi dalam negeri
|
600 produk
|
Program Penataan Struktur Industri
|
Depperin
|
d.
|
Pengembangan industri baja berbahan baku bijih besi lokal
|
1 Pilot Project di Kalimantan Selatan
|
Program Penataan Struktur Industri
|
Depperin
|
e.
|
Restrukturisasi Permesinan Industri.
|
100 industri
|
Program Penataan Struktur Industri
|
Depperin
|
Fokus 7 : Meningkatkan Fungsi Intermediasi/Penyaluran Dana Masyarakat dan Penguatan Kelembagaan Keuangan
|
|
|
a.
|
Pemantapan koordinasi penegakan hukum di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
|
Tersedianya 16 laporan pemeriksaan; 20 regulasi/manual pemeriksaan serta 3 kerjasama penyidikan.
|
Program Stabilisasi Ekonomi dan Sektor Keuangan
|
Depkeu
|
Fokus 8 : Meningkatkan intensitas Pariwisata
|
|
|
a..
|
Fasilitasi pengembangan destinasi pariwisata unggulan berbasis alam, sejarah dan budaya
|
10 Provinsi
|
Program Pengembangan Destinasi Pariwisata
|
Depbudpar
|
b.
|
Peningkatan Meetings, Incentives, Conferences and Exhibitions (MICE)
|
4 Kegiatan
|
Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata
|
Depbudpar
|
c..
|
Peningkatan promosi pariwisata
|
80 event mencakup 35 negara
|
Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata
|
Depbudpar
|
d..
|
Pengembangan sarana dan prasarana promosi pariwisata melalui 100 media elektronik dan cetak internasional
|
100 media promosi mencakup 35 negara
|
Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata
|
Depbudpar
|
Fokus 9 : Meningkatkan Produktivitas dan Akses UKM Kepada Sumberdaya Produktivitas
|
|
|
a.
|
Koordinasi pelaksanaan paket kebijakan pemberdayaan UMKM yang meliputi: peningkatan akses UMKM pada sumber pembiayaan, peningkatan kualitas SDM dan mobilitas tenaga kerja, peningkatan peluang pasar produk UMKM, dan regulatory reform dan deregulasi
|
Tersusunnya 1 rumusan kebijakan, 2 lap. Kajian Kebijakan, 2 Lap. Monev, 1 Rekomendasi Kebijakan, Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Pemberdayaan UMKM
|
Program Penciptaan Iklim Usaha Bagi UMKM
|
Kemenko Perekonomian
|
b.
|
Penyediaan skim penjaminan kredit investasi UKM, terutama agribisnis dan industri
|
Tersedianya penjaminan kredit bagi UKM
|
Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UMKM
|
BUMN Penjamin Kredit (Perum Sarana Pengembangan Usaha)
|
c.
|
Pendampingan skim penjaminan kredit investasi UKM
|
Tersedianya pendampingan kredit bagi UKM
|
Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UKM
|
Kemeneg KUKM
|
d.
|
Sertifikasi tanah UKM
|
Tersedianya bantuan sertifikasi tanah bagi 30.000 UKM
|
Program Pemberdayaan Usaha Skala Mikro
|
BPN
|
e.
|
Pengembangan jaringan antar LKM/KSP
|
Terbentuknya 100 Jaringan LKM/KSP
|
Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UMKM
|
Kemeneg KUKM
|
f.
|
Penyelesaian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penjaminan kredit koperasi, dan UMKM
|
Tersusunnya draft peraturan
|
Program Penciptaan Iklim Usaha Bagi UMKM
|
Kemeneg KUKM
|
g.
|
Pengembangan pemasaran produk dan jaringan usaha KUKM
|
Terselenggaranya sarana dan promosi bagi 3900 UKM
|
Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha Bagi UMKM
|
Kemeneg KUKM
|
h.
|
Fasilitasi pengembangan UKM berbasis teknologi.
|
Terselenggaranya penerapan teknologi bagi 30 Koperasi
|
Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif UKM
|
Kemeneg KUKM
|
Fokus 10 : Memperbaiki Iklim Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja
|
|
|
a.
|
Penyempurnaan peraturan-peraturan ketenagakerjaan
|
Tersedianya peraturan yang mengatur pemberian pesangon pekerja dan penyempurnaan sistem jaminan sosial pekerja
|
Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Tenaga Kerja
|
Depnakertrans
|
b.
|
Harmonisasi regulasi standardisasi dan sertifikasi kompetensi
|
Tersedianya rancangan satu peraturan baku yang berlaku untuk seluruh sektor
|
Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
|
BNSP/Depnakertrans
|
c.
|
Mendorong tercapainya pelaksanaan negosiasi bipartit
|
Terwujudnya proses negosiasi upah, kondisi kerja, dan syarat kerja tanpa perselisihan di 15 Provinsi
|
Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Tenaga Kerja
|
Depnakertrans
|
d.
|
Peningkatan fungsi dan revitalisasi BLK menjadi lembaga pelatihan berbasis kompetensi
|
Terwujudnya 12 balai pelatihan kerja (UPTP) menjadi tempat uji kompetensi di 5 bidang kejuruan
|
Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
|
Depnakertrans
|
e.
|
Penyusunan dan pengembangan standar kompetensi kerja nasional
|
Tersedianya 10 jenis SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di sektor industri manufaktur
|
Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
|
BNSP/Depnakertrans
|
f.
|
Percepatan pengakuan/rekognisi sertifikat kompetensi tenaga kerja
|
Terpetakannya bidang-bidang kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha
|
Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja
|
BNSP/Depnakertrans
|
g.
|
Konsolidasi program-program penciptaan kesempatan kerja
|
Terkonsolidasinya program-program penciptaan kesempatan kerja
|
Perluasan dan pengembangan Kesempatan Kerja
|
Depnakertrans
|
Fokus 11 : Penyempurnaan Mekanisme Penempatan Perlindungan dan Pembiayaan Tenaga Kerja Ke Luar Negeri
|
|
|
a.
|
Peningkatan pelayanan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri
|
Terfasilitasinya 1 Juta tenaga kerja Indonesia yang bekerja ke luar negeri
|
Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja
|
Depnakertrans/ BNP2TKI
|
b.
|
Penguatan fungsi perwakilan RI dalam perlindungan tenaga kerja di luar negeri
|
Terbentuknya Citizen Service/atase ketenagakerjaan di 8 negara
|
Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja
|
Depnakertrans/ BNP2TKI
|
c.
|
Penguatan kelembagaan badan penyelenggara TKI
|
Terselenggaranya proses rekrutmen calon TKI dengan baik
|
Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja
|
Depnakertrans
|
d.
|
Pembangunan sistem dan jaringan informasi terpadu pasar kerja luar negeri
|
Tersedianya informasi terkini pasar kerja luar negeri dan ”job order” yang akurat serta tersedianya database TKI yang bekerja di LN
|
Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik
|
Depkominfo
|