Matriks prioritas, fokus, dan kegiatan prioritas rencana kerja pemerintah tahun 2008


PRIORITAS 6 : PEMBERANTASAN KORUPSI, DAN PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI



Yüklə 1,19 Mb.
səhifə7/9
tarix14.04.2017
ölçüsü1,19 Mb.
#14151
1   2   3   4   5   6   7   8   9

PRIORITAS 6 : PEMBERANTASAN KORUPSI, DAN PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI

No

Fokus /

Kegiatan Prioritas

Keluaran

Program

Instansi Pelaksana

Fokus 1: Penindakan Tindak Pidana Korupsi







a.

Penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada 5 (lima) pengguna APBN terbesar dan sektor penerimaan negara

Meningkatnya penyelesaian penindakan terhadap pelaku korupsi pada lima pengguna APBN terbesar dan sektor penerimaan negara. Khusus Kejaksaan: untuk penanganan 10 perkara korupsi yang menonjol. KPK: 35 kasus penyelidikan; 40 perkara penyidikan; 30 perkara penuntutan; 20 perkara-eksekusi keputusan inkracht; 20 orang perlindungan saksi; 80 kasus-bantuan teknik penyelidikan dan penyidikan; 30 kasus-supervisi; 40 kali koordinasi.

Program Penegakan Hukum dan HAM

- KPK

- Kejagung



Program Penyidikan dan penyelidikan Tindak Pidana

- Polri/polda

Fokus 2: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi










a.

Mempercepat langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi: Melanjutkan pelaksanaan kampanye publik Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi untuk masalah di bidang pertanahan;investasi; pengadaan barang dan jasa; perpajakan dan Samsat

Meningkatnya pemahaman dan inisiatif instansi/ lembaga dan RAD PK pada 5 fokus masalah pertanahan, investasi, pengadaan barang dan jasa, perpajakan dan Samsat.

Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan HAM

KPK





Program Penerapan Kepemerintahan yang Baik

Kemeneg PAN











Program Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan

Kemeneg PPN/Bappenas

Fokus 3: Penyempurnaan undang-undang yang menghambat upaya percepatan pemberantasan korupsi







a.

Percepatan penyempurnaan UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kitab Undang-undang Hukum Pidana; UU Nomo 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; UU 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; Pembentukan UU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; dan Pembentukan UU tentang Penyitaan Aset.

Tersusunnya UU yang lebih mampu mendukung pelaksanaan pemberantasan korupsi

Program Pembentukan Hukum

Depkumham

Fokus 4: Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi







a.

Mempercepat penerbitan peraturan pelaksanaan UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Peraturan pelaksanaan UU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik


Terciptanya payung hukum yang kuat bagi masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi

Program Pembentukan Hukum

Depkumham



b.

Penyebaran isu strategis dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi melalui berbagai media

Tersosialisasinya budaya anti korupsi di seluruh Indonesia


Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publi

Depkominfo

Fokus 5: Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik










a.

Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang:

  • investasi

  • perpajakan dan kepabeanan

  • Samsat (sistem administrasi satu atap)

  • pengadaan barang dan jasa pemerintah/publik.

Meningkatnya kualitas pelayan publik di bidang investasi, perpajakan dan kepabeanan, Samsat dan pengadaan barang dan jasa pemerintah/publik.

Program Peningkatan Kualitas Pelayan Publik

- Kemeneg PAN

- BKPM


- Depkeu










Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat


- Polri/Polda




Program Penataan Kelembagaan Ketatalaksanaan


- Kemeneg PPN/ Bappenas

b.

Meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang pertanahan

Meningkatnya pelayanan pertanahan dengan target menerbitkan 2,209 juta sertifikat (bidang) tanah ke masyarakat


Program Pengelolaan Pertanahan

BPN

c.

Peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah (bidang kesehatan dan pendidikan).

35 angkatan @ 80 org; 8 angkatan @ 30 org; 3 paket; 15 Provinsi; 10 paket

Peningkatan Profesionalisme Aparat Pemerintah Daerah


Depdagri

d.

Penyempurnaan Sistem Koneksi (inter-phase) Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi antar instansi terkait.

Terbentuknya Sistem Koneksi (inter-phase) Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Program Peningkatan Kualitas Pelayan Publik


Kemeneg PAN











Program Penataan Administrasi Kependudukan


Depdagri











Program Peningkatan Penerimaan dan Pengamanan Keuangan Negara


Depkeu


e.

Peningkata kualitas pelayanan publik bidang hukum (Sisminbakum) dan (HKI)

Terbentuknya sistem pelayanan hukum atas HKI dan terlaksananya pengembangan Sisminbakum di 5 kanwil Depkumham.


Program penegakan Hukum dan HAM

Depkumham

Fokus 6: Peningkatan Kinerja dan Kesejahteraan PNS










a.

Penyempurnaan sistem remunerasi PNS yang layak dan dapat mendorong peningkatan kinerja.

Ditetapkannya sistem remunerasi PNS yang layak dan dapat mendorong peningkatan kinerja

Program Sumber Daya Manusia Aparatur

Kemeneg PAN



b.

Penyempurnaan sistem penilaian kinerja PNS, untuk menggantikan sistem DP3 yang dinilai tidak akuntable.


Ditetapkannya sistem penilaian kinerja PNS yang akuntabel


Program Sumber Daya Manusia Aparatur

BKN

c.

Penyempurnaan UU Nomor 43 Tahun 1999

Tersusunnya RUU Pokok-Pokok Kepegawaian pengganti UU Nomor 43 Tahun 1999


Program Sumber Daya Manusia Aparatur

Kemeneg PAN


Fokus 7: Penataan Kelembagaan, Ketatalaksanaan dan Pengawasan Aparatur Negara







a.

Penyusunan pedoman penerapan sistem manajemen kinerja untuk instansi pemerintah.


Tersusunnya pedoman penerapan sistem manajemen kinerja untuk instansi pemerintah

Program Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan

LAN

b.

Penyusunan sistem pengawasan pemerintah.

Tersusunnya sistem pengawasan pemerintah yang efisien, efektif dan tidak tumpang tindih, serta yang dapat mendorong peningkatan kinerja instansi pemerintah


Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara

Kemeneg PAN

c.

Penataan kelembagaan quasi birokrasi dan kelembagaan birokrasi.

Berkurangnya tumpang tindih tugas dan fungsi lembaga/badan quasi birokrasi dan lembaga-lembaga di dalam birokrasi


Program Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan

Kemeneg PAN

Yüklə 1,19 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©azkurs.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin