PRIORITAS 6 : PEMBERANTASAN KORUPSI, DAN PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
No
Fokus /
Kegiatan Prioritas
Keluaran
Program
Instansi Pelaksana
Fokus 1: Penindakan Tindak Pidana Korupsi
a.
Penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada 5 (lima) pengguna APBN terbesar dan sektor penerimaan negara
Meningkatnya penyelesaian penindakan terhadap pelaku korupsi pada lima pengguna APBN terbesar dan sektor penerimaan negara. Khusus Kejaksaan: untuk penanganan 10 perkara korupsi yang menonjol. KPK: 35 kasus penyelidikan; 40 perkara penyidikan; 30 perkara penuntutan; 20 perkara-eksekusi keputusan inkracht; 20 orang perlindungan saksi; 80 kasus-bantuan teknik penyelidikan dan penyidikan; 30 kasus-supervisi; 40 kali koordinasi.
Program Penegakan Hukum dan HAM
- KPK
- Kejagung
Program Penyidikan dan penyelidikan Tindak Pidana
- Polri/polda
Fokus 2: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
a.
Mempercepat langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi: Melanjutkan pelaksanaan kampanye publik Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi untuk masalah di bidang pertanahan;investasi; pengadaan barang dan jasa; perpajakan dan Samsat
Meningkatnya pemahaman dan inisiatif instansi/ lembaga dan RAD PK pada 5 fokus masalah pertanahan, investasi, pengadaan barang dan jasa, perpajakan dan Samsat.
Fokus 3: Penyempurnaan undang-undang yang menghambat upaya percepatan pemberantasan korupsi
a.
Percepatan penyempurnaan UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kitab Undang-undang Hukum Pidana; UU Nomo 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; UU 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana; Pembentukan UU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; dan Pembentukan UU tentang Penyitaan Aset.
Tersusunnya UU yang lebih mampu mendukung pelaksanaan pemberantasan korupsi
Fokus 4: Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi
a.
Mempercepat penerbitan peraturan pelaksanaan UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Peraturan pelaksanaan UU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik
Terciptanya payung hukum yang kuat bagi masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi
Program Pembentukan Hukum
Depkumham
b.
Penyebaran isu strategis dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi melalui berbagai media
Tersosialisasinya budaya anti korupsi di seluruh Indonesia
Penyusunan pedoman penerapan sistem manajemen kinerja untuk instansi pemerintah.
Tersusunnya pedoman penerapan sistem manajemen kinerja untuk instansi pemerintah
Program Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan
LAN
b.
Penyusunan sistem pengawasan pemerintah.
Tersusunnya sistem pengawasan pemerintah yang efisien, efektif dan tidak tumpang tindih, serta yang dapat mendorong peningkatan kinerja instansi pemerintah
Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara
Kemeneg PAN
c.
Penataan kelembagaan quasi birokrasi dan kelembagaan birokrasi.
Berkurangnya tumpang tindih tugas dan fungsi lembaga/badan quasi birokrasi dan lembaga-lembaga di dalam birokrasi