Contoh: lembar tambahan sesuai psl 16 ayat (1) huruf c UUJN No……. th 2014
LEMBAR TAMBAHAN
AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
NOMOR: ……………
-Pada hari ini, …………… tanggal………………………………..tahun………………………(……………………) pukul…………; ----------------------------------------------------------------------------------------------------Menghadap kepada saya, Doktor Widhi Handoko, Sarjana Hukum, Specialis Notariat, ---Notaris di Kota Semarang: ---------------------------------------------------------------------------------1. Tuan XX,………; Identitas Lengkap, --------------------------------------------------------------------- 2. Nyonya YY,….; Identitas Lengkap, -------------------------------------------------------------------- 3. Nona XY,…….: Identitas Lengkap, ---------------------------------------------------------------------
Sidik Jari Ibu Jari
Tuan:
-Demikian berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (1) huruf c, Undang-Undang Nomor: ….. tahun 2014, tentang Jabatan Notaris; telah dilekatkan surat dan dokumen serta sidik jari para penghadap, pada lembar tambahan yang disediakan untuk keperluan tersebut ------dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan atas minuta akta ini. ------------------
Sidik Jari jempol kanan
Nyonya: YY
Sidik Jari jempol kanan
Nn: XY
Sidik Jari jempol kanan
Tuan: XX
Sidik Jari jempol kanan
Tuan: SS/saksi
Sidik Jari jempol kanan
Tuan: UU/saksi
Catatan:
-
Judul akta, nomor akta dan tanggal serta jam akta dibuat harus sama dengan minuta notariil akta yang dimaksud.
-
Para penghadap dan identitas juga harus sama dengan minuta akta, dan pada lembaran ini cukup dan diperuntukan hanya untuk sidik jari, tidak dibutuhkan tanda tangan ulang dalam lembar ini.
-
Jika diperlukan foto maka, bisa ditempel di bawah sidik jari ibu jari, dan seyogyanya foto tsb adalah foto para penghadap saat tanda tangan minuta akta.
-
Para penghadap adalah 1) para pihak atau yang mewakili dalam kuasa, 2) para saksi yang turut menghadap atau menyaksikan seluruh rangkain pembacaan, penjelasan dan penanda tanganan/pembubuhan sidik jari dalam akta karena kedudukannya sebagai saksi-saksi.
Dostları ilə paylaş: |