A. Kondisi Umum a pencapaian Tahun 2006 dan Perkiraan Tahun 2007


Arah Kebijakan, Fokus, dan Kegiatan Prioritas



Yüklə 251,42 Kb.
səhifə4/6
tarix14.04.2017
ölçüsü251,42 Kb.
#14152
1   2   3   4   5   6




Arah Kebijakan, Fokus, dan Kegiatan Prioritas

Dalam mencapai sasaran tersebut di atas ditempuh arah kebijakan sebagaimana tercantum dalam Bab 32 Buku II, dengan fokus dan kegiatan prioritas sebagai berikut:


Fokus 1: Peningkatan Pelayanan Infrastruktur sesuai dengan Standard Pelayanan Minimal
A. Sub Bidang Sumber Daya Air

  1. Pembangunan prasarana pengambilan dan saluran pembawa air baku dengan target 1,004 m3/det;

  2. Pembangunan tampungan untuk air baku dengan target 10 buah;

  3. Operasi dan pemeliharaan prasarana pengambilan dan saluran pembawa air baku di 10 titik;

  4. Operasi dan pemeliharaan tampungan untuk air baku di 2 lokasi;

  5. Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber air baku lainnya di 25 lokasi;

  6. Pembangunan prasarana air tanah untuk air minum daerah terpencil/perbatasan seluas 688 ha;

  7. Rehabilitasi prasarana air tanah untuk air minum daerah terpencil/perbatasan seluas 1.602 ha;

  8. Operasi dan pemeliharaan prasarana air tanah untuk air minum daerah terpencil/perbatasan seluas 1.078 ha;

  9. Rehabilitasi sarana/prasarana pengendali banjir di 62 lokasi;

  10. Operasi dan pemeliharaan prasarana pengendalian banjir sepanjang 1.500 km;

  11. Pemeliharaan prasarana pengamanan pantai sepanjang 20 km.


B. Sub Bidang Transportasi

I. Keselamatan

  1. Pemeliharaan jalan nasional sepanjang 30.139 kilometer dan jembatan 47.500 meter pada jalan nasional yang tersebar di seluruh provinsi;

  2. Pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan LLAJ di 32 Provinsi yang meliputi: marka jalan 1.860.500 M, guar rail 66.124 M, rambu 18.796 buah, delinator 24.360 buah, RPPJ 593 buah, traffic light 56 unit, warming light 15 unit, cermin tikungan 75 buah, paku marka 10.500 buah, traffic cone 3.000 buah, LED Hi-Flux 252 unit, faske untuk BRT 3 paket, ATCS 5 paket, APILL tenaga surya 160 paket, peralatan PKB 32 unit, jembatan timbang 6 paket, dan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) 146 Lokasi;

  3. Pembangunan terminal dengan target dibangunnya terminal Lintas Batas Negara 3 Lokasi dan Terminal Antar Kota Antar Provinsi di 6 lokasi;

  4. Pemeliharaan dan pengoperasian prasarana jalan kereta api secara layak sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan terutama koridor utama (IMO) melalui anggaran 62;

  5. Sosialisasi/Workshop dan Penyebaran Informasi Keselamatan LLAJ serta Monitoring dan Evaluasi bidang LLAJ;

  6. Pengadaan dan Pemasangan SBNP dan Rambu Sungai dengan target 26 Buah Rambu Suar dan 1742 buah Rambu Sungai;

  7. Pengerukan alur dan kolam Pelabuhan Penyeberangan 2.225.000 M3;

  8. Pembangunan Maritime Telecommunication System dengan target tersedianya sistem telekomunikasi pelayaran pada 32 SROP;

  9. Pengerukan alur pelayaran dan Kolam Pelabuhan Laut 7.100.000 M3 di lokasi: Adpel Pasuruan, Adpel Tanjung Perak, Kanpel Brondong, Kanpel Kalbut, Kanpel Juwana, Kanpel Karangantu, Adpel Lhok Seumawe, Adpel Kuala Langsa, Adpel Jambi, Adpel Palembang, Kanpel Manggar, Adpel P.Baai, Kanpel Seba, Kanpel Paloh/Sekura, Adpel Samarinda, Adpel Sampit, Kanpel Leok);

  10. Pengadaan kapal navigasi (ATN Vessel) dengan target 4 unit kapal navigasi

  11. Pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP) sebanyak 293 unit (Menara Suar, Rambu Suar, Pelampung Suar, Rambu Tuntun)

  12. Pembangunan VTS Selat Malaka Tahap I pada 5 Lokasi

  13. Pembangunan Indonesia Ship Reporting System Tahap I untuk 13 lokasi;

  14. Pengawasan dan law enforcement keselamatan transportasi laut;

  15. Pengadaan dan pemasangan radar survailance (pengamatan) penerbangan pada 3 lokasi;

  16. Pengadaan dan pemasangan peralatan komunikasi penerbangan dengan target 234 unit tersebar di Nabire, Timika, Meulaboh, Galela, Tanjung Pandan, Cirebon, Cilacap, Tarakan, Nunukan, Palangkaraya, Labuhan Bajo, Maumere, Tambolaka, Waingapu, Mopah, Stagen, Torea, Takengon, Sibolga, Binaka, Kerinci, Karimunjawa, Samarinda, Melak, Long Ampung, Data Dawai, Palangkaraya, Sampit, Pk. Bun, Kuala Pembuang, Putussibau, Palu, Muna, Larantuka, Soa, Ende, Waingapu, Bima, Namrole, Wahai, Enarotali, Wamena, Sarmi, Serui, Batom, Numfor, Tiom, Bengkulu, Rokot, Bali, Kalimarau, Gorontalo, Toli-Toli, Abandara Makassar, Wunopito, Maumere, Kisar, Dobo, Nabire, Sarmi, Waghete;

  17. Pengadaan dan pemasangan navigasi penerbangan 29 unit tersebar di Batam, Kariumunjawa, Cilacap, Gading, Tarakan, Palangkaraya, Mumuju, Larantuka, Alor, Wamena, Sentani, Putusibau, Sabu, Luwuk, Meulaboh, Tanjung Pandan, Nabire, Manokwari, Timika, Kepi;

  18. Pengadaan dan pemasangan peralatan bantu pendaratan dan pelayanan penerbangan 135 paket tersebar di : Bengkulu, Batam, Gorontalo, Palu, Maumere, Mopah, Timika, Curug, Gading, Pk. Bun, Kendari, Ende, Labuhan Bajo, Ternate, Mopah, Brangbiji, Sibolga, Aek Godang, Binaka, Rengat, Cilacap, Kalimarau, Sampit, Ketapang, Palu, Toli-Toli, Poso, Ppngtiku, Masamba, Seko, Rampi, Bua, Larantuka, ALor, Soa, Ende, Waingapu, Kao, Labuha, Galela;

  19. Pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan penerbangan di bandara 259 Paket tersebar di : Bengkulu, Tarakan, Kalimarau, Palangkaraya, Pk. Bun, Gorontalo, Palu, Poso, Kendari, Soa, Wunopito, Ruteng, Waingapu, Galela, Nabire, Moanamani, Serui, Domine Eduard Osok, Adbandara Soetta, Silangit, Sibolga, Aek Godang, Binaka, Seibati, Rengat, Tarakan, Temindung, Kalimarau, Nunukan, Karimunjawa, Cilacap, Tanjung Pandan, Palangkaraya, Sampit, Pk. Bun, Ketapang, Naha, Poso, Buton, Tanatoraja, Masamba, Alor, Larantuka, Soa, Lewoleba, Rote, Ruteng, Ende, Maumere, Waingapu, Bima, Bandaneira, Ternate, Kao, Sanana, Sentani, Mopah, Nabire, Wamena, Obano, Kaimana;

  20. Pembangunan Rating School di Sorong, Pangkalan Brandan dan Ambon (Gedung Kelas, Laboratorium Asrama, Gedung Praktek, Peralatan Diklat dan Praktek);

  21. Upgrading laboratorium STPI Curug dengan target terselesaikannya peningkatan laboratorium STPI Curug 1 Paket (Lab. Simulator, Fasilitas Kelas, Retrovit Pesawat Latih, Fasilitas Belajar Mengajar);

  22. Pembangunan Maritime Education and Training Improvement (METI);

  23. Pengembangan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dengan target meningkatnya kualitas STTD (Lab. Simulator, Fasilitas Kelas, Renovasi Asrama, Kelas, Peralatan Praktek, Upgrading Alat Laboratorium, Alat PKB, Taman Lalu Lintas);

  24. Pengadaan sarana dan prasarana penunjang pencarian dan penyelamatan dengan target tersedianya Kapal 5 Unit, Rubber Boat & Outboard Motor 96 Unit, Peralatan Penunjang Ops. SAR 48 paket, Rescue car untuk Pos SAR 53 unit, Transportable Communication 48 unit, Radio Repeater 48 unit, Rigid inflatable Boat 12 unit, Emergency Floating 2 Assy, Rescue Hoist 2 Assy, Suku Cadang & Flyway Kit Helikopter BO-105 1 paket, Peralatan komunikasi dan navigasi pesawat BO-105 3 paket, Hydraulic Rescue tool 12 paket, Rapid Deployment Land SAR 2 Unit, MCC-Lut sejumlah 1 Lot, AMSC 1 unit, Radio Link 10 Lot, tanah untuk kantor Pusat 20.000 M2, tanah untuk Pos SAR 48 lokasi, Peralatan sistem komunikasi SAR 1 paket)

  25. Pengembangan budaya keselamatan transportasi, dan penguatan kelembagaan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi.


II. Aksesibilitas

  1. Penanganan jalan di kawasan perbatasan sepanjang 40 kilometer di wilayah perbatasan di Kalbar, Kaltim;

  2. Pembangunan jalan sepanjang 118,6 kilometer dan jembatan sepanjang 139,2 meter di pulau-pulau terpencil terluar yang tersebar di Kepulauan Riau, Maluku NTT, Sulut, Sulteng, Maluku Utara, dan Papua;

  3. Subsidi bus dan trayek perintis di 128 lintas;

  4. Pembangunan dermaga penyeberangan dan kapal penyeberangan perintis dengan target penyelesaian dermaga penyeberangan 13 dermaga baru, dan 55 dermaga lanjutan, dermaga sungai 26 dermaga baru dan 3 dermaga lanjutan, dan dermaga danau 13 dermaga;

  5. Subsidi pengoperasian 36 kapal angkutan penyeberangan perintis yang melayani 70 lintas penyeberangan dalam provinsi serta 8 lintas antarprovinsi;

  6. Pemberian subsidi PSO PT. KAI (Jawa dan Sumatera);

  7. Pengadaan Kereta Rel Listrik (KRL) baru dengan sasaran 10 set kereta (train set) dan Kereta Rel Diesel Elektrik (KRDI) Tahap II dengan target 2 set kereta;

  8. Pembangunan kapal perintis dengan target 4 unit kapal ukurang 750 DWT dan 500 DWT;

  9. Subsidi pelayaran perintis sebanyak 58 trayek tersebar di 18 provinsi;

  10. Pemberian PSO PT. Pelni;

  11. Subsidi operasi angkutan penerbangan perintis dan BBM untuk 96 rute, tersebar di 10 provinsi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian/Papua.


C. Sub Bidang Ketenagalistrikan

  1. Pembangunan transmisi, distribusi, pembangkit listrik dan memfasilitasi pembangunan ketenaga listrikan yang dilakukan BUMN dengan target: terbangunnya pembangkit listrik skala kecil, jaringan transmisi dan distribusi di berbagai wilayah yang dilakukan oleh pemerintah; fasilitasi percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW; fasilitasi repowering, rehabilitasi PLTGU Muara Karang, PLTGU Muara Tawar, PLTGU Tanjung Priok, melanjutkan PLTU Tarahan (target tahun 2008 penyelesaian sebagian unit) dan rehabilitasi PLTA Saguling; tersusunnya master plan penyediaan listrik sosial dan listrik perdesaan; tercapainya rasio elektrifikasi sebesar 60,5 persen dan Rasio Desa Berlistrik 93,7 persen.


D. Sub Bidang Pos dan Telematika

Penyediaan infrastruktur pos dan telematika di daerah non-ekonomis melalui:



  1. Penyediaan dana Public Service Obligation (PSO) pos untuk PT. Pos Indonesia;

  2. Penyediaan jasa akses telekomunikasi perdesaan melalui program Universal Service Obligation (USO) dengan target pembangunan di 20.471 desa yang dilakukan oleh operator pemenang tender.


E. Sub Bidang Perumahan dan Permukiman

  1. Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa beserta fasilitas umum/sosial dan sarana dan prasarana dasarnya dengan target 122 twin blok (11.712 unit);

  2. Penyediaan Prasarana dan Sarana Dasar untuk RSH-S (Rumah Sederhana Sehat) dan Rumah Susun sebanyak 10.000 unit;

  3. Fasilitasi dan Stimulasi Pengembangan Kawasan di 4 kota dan 16 kawasan;

  4. Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Swadaya sebanyak 5000 unit;

  5. Penyediaan infrastruktur primer perkotaan bagi kawasan RSH 32 kawasan;

  6. Revitalisasi dan Penataan Bangunan dan Lingkungan di 147 kawasan;

  7. Fasilitasi dan stimulasi pembangunan baru dan perbaikan rumah di permukiman kumuh, desa tradisional, desa nelayan, dan desa eks-transmigrasi sebanyak 10.000 unit;

  8. Fasilitasi dan Stimulasi Penyediaan Prasarana dan Sarana Dasar di Permukiman Kumuh, Desa Tradisional, Desa Nelayan, dan Desa Eks-Transmigrasi sebanyak 10.000 unit;

  9. Bantuan pembangunan dan perbaikan rumah di kawasan bencana sebanyak 600 unit;

  10. Peningkatan kualitas lingkungan perumahan perkotaan (Neighbourhood Urban Shelter Sector Project/NUSSP) di 32 kabupaten/kota;

  11. Perbaikan lingkungan permukiman di 177 kawasan;

  12. Pembinaan teknis bangunan gedung di 33 provinsi;

  13. Penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah;

  14. Pembangunan sarana dan prasarana air minum dan penyehatan lingkungan berbasis masyarakat di 1.560 desa;

  15. Penyediaan prasarana dan sarana air minum pada kawasan strategis di 270 kawasan;

  16. Pembangunan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat berpendapatan rendah di 52 kawasan;

  17. Pembangunan sarana dan prasarana air limbah percontohan skala komunitas (Sanitasi oleh Masyarakat/SANIMAS) di 100 lokasi;

  18. Peningkatan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) /sanitary landfill/ sistem regional di 66 kabupaten/kota;

  19. Pengembangan sistem drainase di 1 kota.


Fokus 2: Peningkatan Daya Saing Sektor Riil
A. Sub Bidang Sumber Daya Air

  1. Pembangunan waduk, embung, situ dan bangunan penampung air lainnya sebanyak 7 waduk, dan 33 embung;

  2. Rehabilitasi waduk, embung, situ dan bangunan penampung air lainnya untuk 26 waduk dan 32 embung;

  3. Operasi dan pemeliharaan waduk, embung, situ, dan bangunan penampung air lainnya untuk 121 buah;

  4. Konservasi danau dan situ serta perbaikan sabuk hijau di kawasan sumber air di 8 provinsi;

  5. Peningkatan pengelolaan sumber daya air wilayah sungai untuk 15 provinsi;

  6. Pembangunan/peningkatan jaringan irigasi untuk seluas 105.635 ha;

  7. Pembangunan/peningkatan jaringan rawa seluas 22.837 ha;

  8. Penyiapan lahan beririgasi seluas 2.000 ha;

  9. Rehabilitasi jaringan irigasi seluas 210.732 ha;

  10. Rehabilitasi jaringan rawa seluas 207.667 ha;

  11. Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi seluas 2.100.000 ha;

  12. Operasi dan pemeliharaan jaringan rawa seluas 750.000 ha;

  13. Peningkatan pengelolaan irigasi partisipatif untuk 14 provinsi dan 108 kabupaten;

  14. Pembangunan sarana/prasarana pengendali banjir sepanjang 145 km;

  15. Pembangunan sarana/prasarana pengaman pantai sepanjang 71,10 km;

  16. Rehabilitasi sarana/prasarana pengendalian lahar gunung berapi;

  17. Operasi dan pemeliharaan sarana/prasarana pengendalian lahar gunung berapi.


B. Sub Bidang Transportasi

  1. Peningkatan jalan dan jembatan nasional penghubung lintas sepanjang 284 kilometer jalan dan 1.160,8 meter jembatan yang tersebar di seluruh provinsi;

  2. Peningkatan jalan Lintas Timur Sumatera dan Pantai Utara Jawa sepanjang 926,86 kilometer;

  3. Peningkatan/pembangunan jalan Lintas Sumatera, Tran Kalimantan, Trans Sulawesi, Trans Maluku, Bali, Nusa Tenggara, Papua dan Lintas Kota Metropolitan sepanjang 3.270 kilometer;

  4. Pembangunan jembatan Suramadu sepanjang 1.383,7 meter;

  5. Pembangunan jalan baru sepanjang 24,3 kilometer di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi Utara dan peningkatan jalan di kota-kota strategis;

  6. Pembangunan fly-over di Jabodetabek, Pantai Utara Jawa dan kota-kota metropolitan lainnya sepanjang 3.845 meter;

  7. Pembangunan jalan lintas Pantai Selatan Jawa (Banten, Jabar, Jateng dan Jatim) sepanjang 25 kilometer;

  8. Pembangunan jalan akses ke bandara Kuala Namu sepanjang 7 kilometer;

  9. Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang 0.4 kilometer;

  10. Relokasi Jalan Tol dan Jalan Arteri Porong – Gempol sepanjang 15 kilometer;

  11. Penyusunan Rencana Teknis/ Studi Kebijakan Transportasi Darat;

  12. Pembangunan sarana ASDP dengan target 60 buah kapal penyeberangan;

  13. Pembangunan break water Pelabuhan Penyeberangan;

  14. Rehabilitasi/Peningkatan dermaga penyeberangan dan sungai dengan target 23 dermaga penyeberangan dan 8 dermaga sungai;

  15. Pembangunan prasarana sungai danau dan penyeberangan dengan target 13 dermaga baru dan 55 dermaga lanjutan, 26 dermaga sungai baru dan 3 dermaga lanjutan, dan 13 dermaga danau;

  16. Peningkatan/Rehabilitasi jalan KA sepanjang 467,42 kilometer;

  17. Peningkatan Sistem Telekomunikasi dan Kelistrikan (Sintelis) dengan target 26 paket;

  18. Peningkatan jembatan KA dengan target 48 buah jembatan;

  19. Pembangunan jalur ganda Lintas Selatan Jawa, jalur ganda Lintas Serpong-Rangkas Bitung sepanjang 11,08 kilometer; lintas Tegal-Pekalongan sepanjang 22,70 kilometer, jalur ganda Segment III untuk Modifikasi Stasiun Cirebon; jalur ganda Lintas Cirebon-Kroya untuk Segment Karangsari-Purwokerto sepanjang 13,43 kilometer, serta jalur ganda lintas Duri-Tangerang untuk Segment Duri-Taman Kota sepanjang 5,6 kilometer;

  20. Pembangunan jalan KA dengan memperbesar radius lengkung sepanjang 13,4 kilometer;

  21. Pembangunan short cut lintas Surabaya Pasarturi – Gubeng untuk mendukung Surabaya commuter, dan short cut lintas Cisomang-Cikadondong;

  22. Pembangunan perkeretaapian NAD untuk pengoperasian Lintas Peudada - Matang Gelumpang II dengan target untuk pekerjaan Penyelesaian KRD I, pembangunan spoor kolong, pembuatan hanggar KRD I, dan pemagaran stasiun;

  23. Lanjutan pembangunan double-double track Lintas Manggarai – Cikarang;

  24. Pengadaan material prasarana KA yang meliputi pekerjaan rel dan wesel;

  25. Pengembangan Pelabuhan Tanjung Priok (Urgent Rehabiliattion of Tanjung Priok Port) sepanjang 800 M';

  26. Pembangunan Kapal Penumpang untuk PT Pelni dengan target 1 unit kapal container-passenger (T-2.000);

  27. Pengembangan Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Balikpapan, Jayapura dan Belawan;

  28. Pengembangan fasilitas pelabuhan laut di 8 lokasi (Pelabuhan Fak-fak, Tarakan, Bitung, Manado, Labuhan Amuk, Gorontalo dan Anggrek, Pantoloan, A. Yani Ternate);

  29. Pengembangan pelabuhan strategis 700 m’ di Papua (Sorong, Biak, Manokwari dan Merauke, Agats, Pomako, Serui);

  30. Rehabilitasi prasarana transportasi udara fasilitas sisi udara 1.044.848 M3 dengan target pekerjaan tanah dan 249.890 M2 pelapisan landasan, taxiway dan apron di Lampung, Pekonserai, Tanjung Pandan, Cilacap, Sampit, Waingapu, Brangbiji, Moanamani, Tanah Merah, Bokondini, Numfor, Senggeh, Merdey, Kebar, Bintuni;

  31. Rehabilitasi prasarana transportasi udara fasilitas sisi darat dengan target rehabilitasi fasilitas gedung, terminal dan prasarana drainase tersebar di Silangit, Sibolga, Adbandara Makassar, Pelangkaraya;

  32. Pembangunan Bandar Udara Medan Baru sebagai pengganti Bandar Udara Polonia-Medan;

  33. Pengembangan Bandar Udara Hasanuddin- Makassar;

  34. Pembangunan/peningkatan Bandara di daerah perbatasan, terpencil & rawan bencana yang tersebar di 27 Bandara (Sabu, Rote, Putussibau, Kisar, Tanah Merah, Bokondini, Karubaga, Cut Nyak Dhien, Binaka, Lasondre, Rokot, Labuhan Bajo, Maumere, Larantuka, Wunopito, Alor, Naha, Melongguane, Tual Baru, Nabire, Serui, Numfor, Dobo, Saumlaki Baru;

  35. Pembangunan/peningkatan bandara ibu kota kabupaten, Ibu kota Propinsi, dan Daerah Pemekaran yang tersebar di 45 Bandara (Sibolga, Silampari, Pagar Alam, Bengkulu, Tanjung Pinang, Pekonserai, Kerinci, Muara Bungo, Tanjung Pandan, Cirebon, Curug, Kendari, Pongtiku, Rampi, Luwuk, Buol, Buton, Masamba, Labuha, Sentani, Malang, Bawean, Gading, Samarinda, Tarakan, Pk. Bun, Palangkaraya, Muara teweh, Ketapang, Stagen, Gorontalo, Palu, Poso, Moanamani, Enarotali, Wamena, Manokwari, Bintuni, Sorong, Selayar, Mamuju, Ende, Bima, Bandaneira, Ternate, Seko-Rampi).


C. Sub Bidang Ketenagalistrikan

  1. Penyiapan kebijakan dan pengaturan di bidang perencanaan ketenagalistrikan serta pemanfaatan energi dengan target: terlaksananya review Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN); terselenggaranya sosialisasi peningkatan pemahaman masyarakat tentang kebijakan pengembangan penyediaan tenaga listrik serta tersusun dan terbitnya rancangan peraturan pemerintah sebagai tindaklanjut UU ketenagalistrikan yang baru (tergantung persetujuan legislatif);

  2. Penyiapan kebijakan dan pengaturan di bidang investasi dan pendanaan ketenagalistrikan dengan target: penyusunan indeks harga standar biaya khusus (IHSBK) satuan kerja listrik perdesaan TA 2009; terlaksananya sinkronisasi peraturan perundang-undangan di bidang investasi sektor ketenagalistrikan; terlaksananya monitoring pelaksanaan anggaran sistem jaringan transmisi dan distribusi Program Percepatan Pembangunan PLTU 10.000 MW;

  3. Penggalangan kerjasama teknik dan kelembagaan di bidang energi dan ketenagalistrikan dalam tataran nasional, regional, dan internasional dengan target: fasilitasi kerjasama nasional, regional, bilateral dan multirateral; tersusunnya rancangan pola kerjasama antar daerah tingkat II dalam pemanfaatan energi;

  4. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pembinaan program ketenagalistrikan dengan target: terlaksananya analisa dan evaluasi beban harian Jawa-Bali; terlaksananya pengumpulan informasi, analisa dan evaluasi pengelolaan data tenaga listrik; terlaksananya pengumpulan data statistik ketenagalistrikan; tersusunnya perhitungan ratio elektrifikasi terhadap program ketenagalistrikan.


D. Sub Bidang Pos dan Telematika

  1. Penyusunan/pembaharuan kebijakan, regulasi, kelembagaan industri pos dan telematika melalui:

    • Penyempurnaan rekomendasi revisi Undang-undang Pos;

    • Penyempurnaan draft revisi Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk menghadapi era konvergensi;

    • Penyusunan peraturan pelaksana RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan RUU Cyber Crime;

    • Perkuatan Sekretariat Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Nasional.

  1. Peningkatan jangkauan, kapasitas, dan kualitas infrastruktur dan layanan pos dan telematika melalui:

    • Pemantauan pembangunan jaringan tulang punggung (backbone) serat optik Palapa Ring;

    • Rehabilitasi infrastruktur penyiaran televisi di 19 provinsi.

    • Pembangunan pusat pendidikan pelatihan TIK.

  1. Penegakan hukum dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pos dan telematika melalui pembayaran cicilan kompensasi atas terminasi dini hak eksklusivitas PT. Telkom.

  2. Peningkatan e-literacy masyarakat melalui:

    • Pembuatan model e-education dengan sasaran sarana TIK untuk SD dan SMP terpilih di DIY dan model e-education untuk direplikasi ke daerah lain;

    • Penyediaan fasilitas pembelajaran di bidang TIK bagi pegawai pemerintah dan umum;

  1. Pengembangan dan pemanfaatan aplikasi TIK melalui:

    • Pengembangan infrastruktur, perangkat lunak dan aplikasi berbasis open source dengan target berkurangnya tingkat penggunaan perangkat lunak ilegal; dan bertambahnya jumlah instansi Pemerintah yang menggunakan perangkat lunak dan aplikasi open source.

    • Penyediaan pusat informasi masyarakat melalui Program Community Access Point.

    • Pengembangan aplikasi Early Warning System.



E. Sub Bidang Perumahan dan Permukiman

  1. Pembangunan sarana dan prasarana pembuangan air limbah sistem terpusat di 41 lokasi.


Fokus 3: Peningkatan Investasi Proyek-Proyek Infrastruktur yang Dilakukan oleh Swasta Melalui Berbagai Skim Kerjasama Antara Pemerintah dan Swasta
A. Sub Bidang Sumber Daya Air

  1. Penyelenggaraan/Pembinaan Informasi Publik;

  2. Penyusunan/Penyempurnaan/Pengkajian Peraturan Perundang-undangan.


B. Sub Bidang Transportasi

  1. Dukungan Pembangunan Jalan Tol berupa Pembebasan Tanah;

  2. Penguatan Fungsi Regulator Perkeretaapian;

  3. Pengembangan pelabuhan Tanjung Perak di Teluk Lamong (sudah diputuskan menjadi salah satu model kerjasama pemerintah swasta);

  4. Tersusunnya Revisi Undang-undang di bidang Transportasi, Perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang;

  1. Pengaturan, pengawasan, pengusahaan jalan tol dengan target terselenggaranya pembangunan dan pengoperasian jalan tol dengan investasi dan kerjasama pemerintah dengan swasta.


C. Sub Bidang Ketenagalistrikan

  1. Pengaturan dan pengawasan usaha ketenagalistrikan dengan target: terselenggaranya monitoring dan review pelaksanaan aturan jaringan tenaga listrik sistem Jawa-Bali dan Sumatera; terselenggaranya penyiapan bahan regulasi pengembangan usaha penyediaan tenaga listrik; terselenggaranya penyusunan pedoman pelaksanaan dan pengawasan aturan jaringan distribusi (Distribution Code) tenaga listrik;

  2. Pelayanan usaha ketenagalistrikan dengan target: terselenggaranya penyiapan bahan perizinan usaha penyediaan tenaga listrik; terselenggaranya koordinasi pelaksanaan perizinan dengan pemerintah daerah; terselenggaranya pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi kegiatan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik;

  3. Analisa harga dan subsidi listrik dengan target: tersusunnya pedoman harga jual pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik; terlaksananya monitoring dan evaluasi harga jual pembangkit, transmisi dan distribusi tenaga listrik penetapan biaya pokok penyediaan tenaga listrik per wilayah/distribusi; terselenggaranya studi pola dan mekanisme penetapan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik antar negara;

  4. Hubungan komersial tenaga listrik dengan target: terselesaikannya permasalahan pelaksanaan hubungan komersial tenaga listrik; terselenggaranya peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha dalam bisnis tenaga listrik; terselenggaranya penyusunan tata cara pengaduan sengketa antara pelaku usaha penyediaan tenaga listrik dengan konsumen listrik;

  5. Perlindungan konsumen listrik dengan target: terselenggarakannya penanganan pengaduan konsumen listrik/masyarakat serta monitoring dan evaluasinya; terselenggaranya penyiapan dan evaluasi aturan perlindungan konsumen listrik;

  6. Standardisasi ketenagalsitrikan nasional untuk peralatan dan piranti listrik dengan target: terselenggaranya kerjasama kalibrasi alat ukur listrik dalam rangka SKB Peneraan; terumusnya SNI bidang ketenagalistrikan; terlaksanya pengawasan, penerapan, dan sosialisasi SNI bidang ketenagalistrikan;

  7. Penyelenggaraan kelaikan teknik ketenagalistrikan dengan target: tersusunnya pedoman, sosiasasi, dan pembinaan teknis sertifikasi laik operasi instalasi, alat ukur, dan sertifikasi produk peralatan dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik;

  8. Penetapan dan pemberlakuan standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan dengan target: terlaksananya pembinaan dan pengawasan standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;

  9. Pembinaan usaha penunjang ketenagalistrikan dengan target: terlaksananya pengembangan, pemanfaatan, pembinaan dan pengawasan usaha penunjang ketenagalistrikan dalam negeri; terlaksananya penerapan Izin Menggunakan Jaringan (IMJ) Telematika pada jaringan tenaga listrik; terselenggaranya pemetaan daerah cakupan pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telematika di daerah Jawa Bali; dan terselenggaranya sosialisasi regulasi teknik dan lingkungan ketenagalistrikan.


D. Sub Bidang Pos dan Telematika

  1. Peningkatan jangkauan, kapasitas, dan kualitas infrastruktur dan layanan pos dan telematika melalui pemantauan pembangunan jaringan tulang punggung serat optik Palapa Ring.


Fokus 4: Peningkatan Produksi Migas dan Produk Final Migas

  1. Evaluasi skim bagi hasil (production sharing contract-PSC) migas guna mendorong pengembangan lapangan tua dan/atau marginal, eksplorasi di daerah remote, dan penguasaan lapangan migas yang siap dieksploitasi melalui:

    • Pembinaan dan pengawasan kegiatan eksploitasi minyak dan gas bumi dengan target terlaksananya inventarisasi data dan rancangan kebijakan pengembangan lapangan tua (brownfield) dan gas marginal, antara lain dengan teknologi EOR dan reservoir management;

    • Pembinaan penerimaan negara minyak dan gas bumi dengan target terumuskannya perencanaan dan pencatatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta perhitungan bagi hasil; perhitungan PNBP dan tarif minyak dan gas bumi, serta harga minyak mentah Inonesia; tersusunnya rencana produksi dan pengembangan sistim lifting;

    • Pembinaan hukum dan organisasi dengan target tersusunnya 15 rancangan kebijakan meliputi: (a) model kontrak kerjasama pengusahaan sumur tua Pertamina/KKKS; (b) model kontrak Gas Methana B; dan (c) penyempurnaan draft kontrak kerjasama migas;

  1. Optimalisasi sistem pengangkutan Bahan Bakar Gas (BBG) dan pemanfaatan teknologi dalam negeri melalui:

    • Pelayanan usaha pengangkutan dan penyimpanan migas dengan target tersusunnya rancangan kebijakan pola pengangkutan bahan bakar gas dan sistem pengendalian penyimpanan bahan bakar gas di pulau Sumatera;

    • Peningkatan komponen dan pemberdayaan potensi dalam negeri sub-sektor minyak dan gas bumi dengan target terlaksananya Pengembangan Tenaga Kerja Nasional (TKN) migas dan perumusan standar kompetensi tenaga kerja migas dalam pengawasan dan pemanfaatan barang dan jasa teknologi serta kemampuan rekayasa rancang bangun dalam negeri pada industri migas;

  1. Pelayanan usaha pengolahan usaha hilir dengan target tersusunnya pedoman pelaksanaan pengawasan mutu BBM, BBG, BBL dan hasil olahannya serta optimalisasi kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi di P. Jawa dan Sumatera


Fokus 5: Percepatan Pelaksanaan Upaya Diversifikasi Energi, Melalui Pemanfaatan Gas Bumi, Batubara, dan Energi Baru/Terbarukan

  1. Pemberian insentif penjualan gas/batubara dalam negeri serta evaluasi kontrak ekspor jangka panjang yang akan habis masa kontraknya melalui:

    • Peningkatan dan pemanfaatan mineral, batubara dan panas bumi dengan target: (1) meningkatnya produksi batubara mutu rendah untuk program 10.000 MW, pengembangan briket batubara dan lightcoal, dan penyiapan wilayah kerja pertambangan; (2) terlaksananya program aksi pencairan batubara, standarisasi briket batubara dan lightcoal, penelitian dan pengembangan mineral dalam rangka penelitian produk/teknik produksi, pengolahan mineral terpadu, pilot plant pembuatan gas sintetik dari batubara dan kokas briket.

    • Pelayanan dan pemantauan usaha gas bumi dengan target: (1) tersusunnya rancangan kebijakan harga gas bumi domestik; (2) terlaksananya kegiatan pengusahaan Gas Metana-B di daerah Sumatera dan Kalimantan; dan (3) tersusunnya rancangan kebijakan pemakaian lahan bersama di daerah Sumatera dan Kalimantan.

  1. Pemberian insentif pengembangan panas bumi serta penyelesaian kontrak-kontrak panas bumi oleh swasta dan bantuan teknis/fiskal melalui:

    • Pengembangan investasi pengusahaan panas bumi dengan target tersusunnya rancangan kebijakan/prosedur, tata niaga pengembangan investasi panas bumi; dan tersusunnya rancangan kebijakan peningkatan SDM

  1. Peningkatan pemanfaatan energi alternatif non-BBM, termasuk gas/batubara, serta pengembangan BBN melalui:

    • Peningkatan pemanfaatan pertambangan mineral, batubara dan panas bumi dengan target tersusunnya rancangan kebijakan/prosedur, terselenggaranya pemeriksaan dan pengawasan keselamatan kerja di 101 perusahaan dan standardisasi di 28 perusahaan, monitoring 6 laboratorium uji, dan sosialisasi peraturan;

    • Pengembangan dan penggunaan energi alternatif dengan target: (1) tersosialisasinya pemanfaatan biofuel kepada masyarakat; dan (2) terkoordinasinya pengembangan biofuel;

    • Pengembangan dan penggunaan energi alternatif dengan target: (1) tersusunnya rancangan kebijakan konversi dan konservasi migas, FS jaringan distribusi gas dan pengembangan energi; (2) terlaksananya penelitian dan pengembangan teknologi proses (dalam rangka program langit biru sektor transportasi dan penerapan aditif untuk peningkatan kualitas bahan bakar), teknologi pemanfaatan gas bumi (rancangan kebijakan untuk peningkatan pemanfaatan); dan (3) tersusunnya rancangan kebijakan pemanfaatan gas bumi untuk rumah tangga dan mekanisme penyalurannya;

    • Koordinasi penyediaan dan pemanfaatan energi alternatif;

    • Pengembangan usaha dan pemanfaatan energi baru terbarukan dengan target: (1) terselenggaranya fasilitasi dan implementasi Pembangkit Skala Kecil (PSK) dan Pembangkit Skala Menengah (PSM) energi terbarukan; (2) tersusunnya strategi pengembangan energi terbarukan dalam rangka meningkatkan peran energi terbarukan dan evaluasi program langit biru; (3) tersusunnya rancangan kebijakan sosialisasi energi baru terbarukan dan konservasi energi terhadap penggunaan energi baru terbarukan dan konservasi energi; (4) terselenggaranya survei potensi pemanfaatan energi setempat pada daerah terpencil (sulit terjangkau listrik PLN); (5) terbangunnya PLTS, Refrigerator, Pengering Surya di pulau-pulau kecil terluar; (6) terlaksananya studi kelayakan dan penyusunan detail engineering design berdasarkan hasil survey pemanfaatan saluran irigasi untuk pembangkit listrik, serta untuk pembangunan PLTMH; (7) terlaksananya studi kelayakan pembangkitan tenaga listrik biomassa; dan (8) terlaksananya studi kelayakan dan DED untuk pembangkit Listrik Tenaga Angin.


Fokus 6: Peningkatan Efisiensi Pemanfaatan Energi

    1. Evaluasi dan penyempurnaan sistem distribusi/harga BBM, LPG, dan LNG dalam negeri melalui:

    • Penyiapan dan penentuan harga dan subsidi bahan bakar dengan target rumusan harga dan subsidi bahan bakar untuk volume konsumsi 39,7 juta kiloliter;

    • Pembinaan, pengawasan dan pemantauan usaha migas melalui pipa dengan target: (1) terpenuhinya kebutuhan BBM dan berkurangnya tingkat penyalahgunaan BBM; (2) meningkatnya pemanfaatan akses gas bumi; (3) pengembangan infrastruktur minyak bumi Pulau Jawa-Sumatra; dan (4) tersusunnya neraca kebutuhan dan penyediaan gas bumi

    • Pembinaan usaha hilir minyak dan gas bumi dengan target tersedianya data dan informasi mengenai Lembaga Penyalur BBM meliputi SPBBM, dealer/distributor dan agen dalam kegiatan usaha niaga BBM di seluruh wilayah Indonesia;

    1. Pengembangan energi baru terbarukan dan konservasi energi melalui:

    • Sosialisasi dan bimbingan teknis pengembangan energi baru terbarukan dan konservasi energi dengan target: (1) tersusunnya Direktori Stakeholders energi baru terbarukan dan konservasi energi; (2) terselenggaranya kegiatan pemberdayaan fungsi clearing house dan integrasi program informasi web-based energi baru terbarukan dan konservasi energi; (3) tersedianya alat peraga untuk keperluan pameran energi terbarukan dan konservasi energi antara lain: penyempurnaan alat peraga PLMH (mikrohidro); pembuatan alat peraga Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB); pembuatan alat peraga Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS); pembuatan alat peraga konservasi energi; pengadaan flex; dan (4) terselenggaranya sosialisasi pemanfaatan energi terbarukan dan konservasi energi dengan Pemerintah Daerah;

    • Pembinaan dan penerapan konservasi dan efisiensi energi dengan target: (1) terselenggaranya kerjasama konservasi energi; (2) terselenggaranya penerapan konservasi energi melalui program kemitraan; (3) tersusunnya rancangan pedoman sertifikasi dan registrasi manajer energi; (4) tersusunnya rancangan fungsional konservasi energi; (5) terselenggaranya koordinasi dan fasilitasi konservasi energi; (6) terselenggaranya audit energi di sektor industri dan bangunan; (7) terlaksananya monitoring pelaksanaan penghematan energi; (8) tersusunnya rancangan Energy Conservation Promotion in Indonesia (kerjasama dengan JICA); (9) terselenggaranya penerapan program aplikasi energy efficiency benchmark untuk bangunan; (10) terselenggaranya penerapan program aplikasi energy efficiency benchmark untuk industri; dan (11) terselenggaranya kegiatan counterparting kerjasama RI-Denmark.

    1. Pengembangan Bahan Bakar Nabati (BBN) melalui:

    • Pengaturan dan pengawasan usaha non bahan bakar dengan target terselenggaranya pembinaan dan pengawasan mutu produk biofuel untuk sektor transportasi dan industri di 5 kota dan mutu produk pelumas yang beredar di 35 kota;

    • Pengembangan Desa Mandiri Energi dengan target: (1) terselenggaranya kegiatan Panitia Teknis Sumber Daya Energi (PTE); (2) tersusunnya rancangan kebijakan pengembangan sosial ekonomi Desa Mandiri Energi (DME); (3) terlaksananya pengembangan aspek kelembagaan DME; (4) terselenggaranya koordinasi pengembangan energi perdesaan; (5) terlaksananya kegiatan koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis energi baru terbarukan dan konservasi energi dengan Pemerintah Daerah; (6) tersusunnya rancangan pendanaan mikro pengembangan energi perdesaan; (7) terlaksananya pembangunan percontohan Desa Mandiri Energi berbasis BBN; (8) terlaksananya pembangunan percontohan Desa Mandiri Energi berbasis Non-BBN; (9) terbentuknya Lembaga Pengelola Desa Mandiri Energi berbasis BBN; (10) terbentuknya Lembaga Pengelola Desa Mandiri Energi berbasis non-BBN; (11) meningkatnya aksesibilitas listrik perdesaan (kerjasama dengan Belanda-GTZ); dan (12) pelaksanaan Integrated Microhydro Development and Application Program/IMIDAP (kerjasama dengan UNDP);

    • Pengembangan bahan baku bio-energi dengan target terealisasinya 600 ha kebun induk tanaman jarak; pengembangan 10.500 ha jarak pagar; dan tersusunnya 4 paket teknologi pengolahan bio-energi; 5 Desa Mandiri Energi berbasis coconut-biodiesel; 20 Desa Mandiri Energi berbasis minyak jarak pagar.

    • Penguasaan teknologi produksi BBN dengan target tersusunnya 3 pilot plant bio-diesel, bio-ethanol, dan bio-fuel

    • Pengembangan industri BBN dengan target terlaksananya pilot project pabrik ethanol/biodiesel

    • Koordinasi, monitoring dan evaluasi kebijakan pengembangan BBN dengan target tersusunnya 3 rumusan kebijakan pengembangan BBN.




    1. Pengembangan kebijakan pemanfaatan energi bersih melalui:

    • Penyiapan restrukturisasi energi dan regulasi pemanfaatan energi bersih dengan target: (1) ditayangkannya iklan sosialisasi UU tentang energi di stasiun TV dan iklan sosialisasi UU tentang energi di media cetak; (2) terlaksananya talkshow UU Energi di Stasiun TV dan radio sehingga masyarakat memahami tentang UU Energi; (3) tersusunnya baseline CDM sistem ketenagalistrikan di Indonesia; (4) tersusunnya emisi sistem ketenagalistrikan Indonesia 2025; (5) tersusunnya potensi biofuel dalam rangka CDM; (6) terselenggaranya pemanfaatan energi persektor dalam rangka mencapai target Kebijakan Energi Nasional 2025; (7) tersusunnya konsep peraturan (Rancangan Peraturan Pemerintah) sebagai tindak lanjut UU Energi; (8) terlaksananya capacity building tentang CDM; (9) terlaksananya updating baseline CDM Sistem Jamali; (10) tersusunnya program dan koordinasi pemanfaatan Energi Terbarukan (ET) dan Konservasi Energi (KE); (11) terlaksananya evaluasi dan monitoring pemanfaatan ET dan KE; dan (12) terselenggaranya seminar UU Energi (termasuk pendamping teknis).



IV. Peningkatan Aksesibilitas dan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan
Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dalam prioritas Peningkatan Aksesibilitas dan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan pada tahun 2008 adalah sebagai berikut:

      1. Meningkatnya partisipasi jenjang pendidikan dasar yang diukur dengan meningkatnya angka partisipasi kasar (APK) dan angka partisipasi murni (APM) jenjang SD termasuk SDLB/MI/Paket A setara SD menjadi 110,9 persen dan 94,8 persen; meningkatnya APK jenjang SMP/MTs/Paket B setara SMP menjadi 95 persen; meningkatnya angka partisipasi sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun menjadi 99,5 persen; dan meningkatnya APS penduduk usia 13-15 tahun menjadi 94,3 persen.

      2. Meningkatnya partisipasi jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang diukur dengan meningkatnya APK jenjang SMA/SMK/MA/Paket C setara SMA menjadi 64,2 persen; meningkatnya APS penduduk usia 16–18 tahun menjadi 65,8 persen; dan meningkatnya APK jenjang pendidikan tinggi menjadi 17,2 persen.

      3. Meningkatnya proprosi sekolah yang memiliki fasilitas pelayanan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan, yang merujuk pada standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan;

      4. Meningkatnya keadilan dan kesetaraan pendidikan antarkelompok masyarakat termasuk antara perkotaan dan perdesaan, antara daerah maju dan daerah tertinggal, antara penduduk kaya dan penduduk miskin, serta antara penduduk laki-laki dan perempuan;

      5. Meningkatnya proporsi pendidik yang memenuhi kualifikasi akademik dan standar kompetensi yang disyaratkan;

      6. Meningkatnya kesejahteraan pendidik;

      7. Menurunnya angka buta aksara penduduk usia 15 tahun ke atas menjadi 6,2 persen, bersamaan dengan makin berkembangnya budaya baca;

      8. Meningkatnya pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di Puskesmas dan kelas III rumah sakit mencakup 100 persen;

      9. Terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan di 28.000 desa;

      10. Meningkatnya persentase desa yang mencapai Universal Child Immunization (UCI) mencakup 95 persen;

      11. Meningkatnya case detection rate tuberkulosis (TBC) mencakup lebih dari 70 persen;

      12. Meningkatnya persentase penderita demam berdarah dengue (DBD) yang ditemukan dan ditangani mencakup 100 persen;

      13. Meningkatnya persentase penderita malaria yang ditemukan dan diobati mencakup 100 persen;

      14. Meningkatnya persentase orang dengan HIV/AIDS (ODHA) yang ditemukan dan mendapat pertolongan anti retroviral treatment (ART) mencakup 100 persen;

      15. Meningkatnya persentase ibu hamil yang mendapat tablet zat besi (Fe) mencakup 80 persen;

      16. Meningkatnya persentase bayi yang mendapat ASI Eksklusif mencakup 65 persen;

      17. Meningkatnya persentase balita yang mendapat Vitamin A mencapai 80 persen;

      18. Meningkatnya persentase peredaran produk pangan yang memenuhi syarat keamanan mencakup 70 persen;

      19. Meningkatnya cakupan pemeriksaan sarana produksi dalam rangka cara pembuatan obat yang baik (CPOB) mencakup 45 persen;

      20. Menurunnya TFR menjadi sekitar 2,17 per wanita;

      21. Meningkatnya jumlah peserta KB Aktif menjadi sekitar 29,5 juta peserta; dan

      22. Meningkatnya jumlah peserta KB Baru sekitar 6,6 juta peserta.



Arah Kebijakan, Fokus, dan Kegiatan Prioritas
Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan tersebut ditempuh arah kebijakan sebagaimana dalam Bab 26, Bab 27, dan Bab 29, Buku II dengan fokus dan kegiatan prioritas sebagai berikut.
Fokus 1: Akselerasi penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang merata dan bermutu

  1. Melanjutkan penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs, pesantren Salafiyah dan Satuan Pendidikan Non-Islam setara SD dan SMP dengan sasaran 35,8 juta siswa SD/Setara dan SMP/Setara, serta untuk 6,1 juta siswa MI/setara dan MTs/setara;

  2. Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar bagi 1,3 juta siswa SD dan 499 ribu siswa SMP, serta bagi 360 ribu siswa MI dan 280 ribu siswa MTs;

  3. Pengadaan buku pelajaran SD/MI/SDLB dan SMP/MTs melalui BOS buku dengan sasaran tersedianya buku pelajaran bagi 35,8 juta siswa SD/Setara dan SMP/Setara, serta untuk 6,1 juta siswa MI/setara dan MTs/setara;

  4. Rehabilitasi 8.978 ruang kelas SMP dan 2.000 ruang kelas MTs;

  5. Peningkatan daya tampung SD/MI dan SMP/MTs melalui pembangunan 500 unit sekolah baru SMP, 1.000 unit SD-SMP Satu Atap dan 350 unit MI-MTs Satu Atap untuk wilayah terpencil, 10.000 ruang kelas baru SMP/MTs, serta pembangunan asrama siswa dan mess guru di daerah terpencil dan kepulauan;

  6. Pembangunan prasarana pendukung di SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB yang mencakup perpustakaan termasuk buku bacaannya, pusat sumber belajar, dan laboratorium dengan target 10.000 ruang perpustakaan dan pusat sumber belajar SD, dan 10.778 ruang laboratorium/perpustakaan SMP, pembangunan 4.920 laboratorium komputer untuk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di sekolah, penyediaan 5.378 paket peralatan, serta 1.000 ruang laboratorium/perpustakaan di MI-MTs dengan paket peralatannya;

  7. Penyelenggaraan pendidikan alternatif untuk memberi pelayanan pendidikan bagi anak-anak yang tidak dapat mengikuti pendidikan reguler melalui penyelenggaraan Paket A setara SD bagi 107,0 ribu orang dan Paket B setara SMP bagi 549 ribu orang;

  8. Penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus di 33 provinsi;

  9. Pelaksanaan sosialisasi dan advokasi peraturan pemerintah untuk menjamin pendidikan yang adil, setara dan bermutu.


Fokus 2: Peningkatan Ketersediaan, Kualitas dan Kesejahteraan Pendidik

  1. Percepatan peningkatan kualifikasi dan kompetensi pendidik bagi 191,0 ribu orang guru sekolah umum, 37,5 ribu orang guru sekolah agama, dan 28,2 ribu dosen, serta pengembangan kemitraan antara Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan sekolah untuk mendukung program Wajib Belajar 9 Tahun untuk 22 ribu orang guru;

  2. Percepatan sertifikasi akademik bagi pendidik dengan target 291 ribu orang guru sekolah umum dan 63,3 ribu orang guru sekolah agama;

  3. Peningkatan kesejahteraan pendidik dengan target tersedianya tunjangan fungsional bagi 478 ribu guru sekolah umum dan 501,8 ribu guru sekolah agama, tunjangan profesi bagi 60 ribu guru sekolah umum dan 6.000 guru sekolah agama, tunjangan khusus bagi 40 ribu guru sekolah umum dan 3.081 guru sekolah agama, serta subsidi guru bantu bagi 110 ribu guru sekolah umum;

  4. Pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan.


Fokus 3: Peningkatan Akses, Pemerataan dan Relevansi Pendidikan Menengah dan Tinggi yang Berkualitas

  1. Beasiswa untuk siswa miskin dengan target tersedianya beasiswa untuk 732 ribu siswa SMA/SMK serta untuk 210 ribu siswa MA;

  2. Rehabilitasi sekolah (SMA/SMK/MA) bagi 1.740 ruang kelas SMA/SMK serta 2.500 ruang kelas MA;

  3. Peningkatan daya tampung SMA/SMK/MA melalui pembangunan unit sekolah baru (USB) terutama di perdesaan dan ruang kelas baru (RKB) dengan target 25 USB SMA, 300 USB SMK, 900 RKB SMA, 2.000 RKB SMK, serta 100 USB MA;

  4. Pembangunan prasarana pendukung mencakup perpustakaan, laboratorium, dan workshop dengan membangun 1.466 ruang perpustakaan dan laboratorium di SMA dan SMK, serta 1.000 paket di MA, dan 4.563 laboratorium komputer untuk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sekolah, disertai dengan penyediaan peralatan dan bukunya;

  5. Penyediaan sarana dan prasarana perguruan tinggi dengan membangun 54 politeknik seluas 262 ribu M2, tersedianya 1.200 paket peralatan, serta tersedianya sarana dan prasarana perguruan tinggi agama (PTA) di 119 PTA;

  6. Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa prestasi dengan target tersedianya beasiswa bagi 161,7 ribu mahasiswa di PT umum dan 48,9 ribu mahasiswa di PTA;

  7. Peningkatan intensitas penelitian yang relevan dengan kebutuhan pembangunan;

  8. Penguatan Bidang Iptek Perguruan Tinggi dengan fokus pada 12 bidang keilmuan yang meliputi: (1) budaya, (2) telematika, (3) energi terbarukan, (4) energi tidak terbarukan, (5) maritim, (6) industri manufaktur, (7) ilmu/teknologi dasar, (8) pertanian agroindustri, (9) farmasi/kesehatan, (10) industri ekstraktif, (11) humaniora, dan (12) ekonomi.


Fokus 4: Peningkatan Pendidikan Luar Sekolah

  1. Penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional dengan target tersedianya penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional bagi 1,2 juta orang;

  2. Peningkatan ketersediaan dan kualitas bahan bacaan dengan target tersedianya buku dan bahan bacaan yang berkualitas;

  3. Peningkatan akses dan kualitas pelayanan pendidikan usia dini dengan target tersedianya subsidi dan pembangunan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) serta peningkatan mutu pendidikan usia dini


Fokus 5: Peningkatan Aksesibilitas, Pemerataan, Keterjangkauan dan Kualitas Pelayanan Kesehatan terutama Bagi Masyarakat Miskin

  1. Pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin di kelas III Rumah Sakit dengan target penyelenggaraan pelayanan kesehatan rujukan bagi 76,8 juta penduduk miskin;

  2. Pelayanan kesehatan penduduk miskin di Puskesmas dan jaringannya dengan target penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar bagi sekitar 76,8 juta penduduk miskin di Puskesmas;

  3. Pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak dengan target pelayanan antenatal (K4) 87 persen dan kunjungan neonatus (KN-2) 87 persen, cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan 85 persen, dan cakupan kunjungan bayi 80 persen;

  4. Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan dasar dengan target tersedianya 1.500 puskesmas, 2.200 puskesmas pembantu, 28.000 pos kesehatan desa, 2.500 rumah dinas dokter dan paramedis puskesmas.


Fokus 6: Peningkatan Ketersediaan Tenaga Medis dan Paramedis, terutama untuk Pelayanan Kesehatan Dasar di Daerah Terpencil dan Tertinggal

  1. Pemenuhan tenaga kesehatan termasuk dokter spesialis, terutama untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya serta rumah sakit kabupaten/kota terutama di daerah terpencil, tertinggal dan daerah bencana dengan target tersedia dan terlatihnya 28.000 tenaga kesehatan dan 56.000 kader kesehatan terutama di daerah terpencil, tertinggal dan daerah bencana.


Fokus 7: Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular

  1. Penanggulangan penyakit menular melalui pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular: 100 persen penderita DBD, Malaria, HIV/AIDS yang ditemukan dan diobati, > 70 persen angka penemuan TB dan 95 persen UCI desa;

  2. Penelitian Penyakit Menular Tropis untuk TBC, Demam Berdarah, dan Malaria.


Fokus 8: Penanganan Masalah Gizi Kurang dan Gizi Buruk pada Ibu Hamil, Bayi dan Anak Balita

  1. Penanganan masalah gizi kurang dan gizi buruk pada ibu hamil dan menyusui, bayi dan anak balita melalui pelaksanaan penanganan masalah gizi kurang dan gizi buruk pada ibu hamil, bayi dan anak balita: makanan pendamping air susu ibu (MP-ASI) pada 1,2 juta bayi dan anak (6-24 bulan), Vitamin A pada 2 juta bayi dan 16 juta balita/4 juta bufas, tablet Fe pada 4 juta ibu hamil, kapsul Yodium pada 80 persen wanita usia subur di kecamatan endemik sedang dan berat, dan survailans gizi di 8.015 Puskesmas.


Fokus 9: Peningkatan Pemanfaatan Obat Generik Esensial, Pengawasan Obat, Makanan dan Keamanan Pangan

  1. Penyediaan obat esensial termasuk obat program: Rp. 18.000/kapita/tahun;

  2. Pengujian laboratorium sampel obat, obat tradisional, kosmetika, Narkotik Psikotropik, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), makanan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) melalui pelaksanaan pengujian laboratorium terhadap 97 ribu sampel;

  3. Pengadaan sarana dan prasarana laboratorium dengan target penyediaan sarana dan prasarana laboratorium: 4 balai POM baru dan 26 balai POM termasuk 6 lab khusus yang memenuhi 30 persen persyaratan Good Laboratory Practice (GLP).


Fokus 10: Revitalisasi Program KB

  1. Peningkatan jejaring pelayanan KB pemerintah dan swasta/non pemerintah dengan target penyelenggaraan 65.000 tempat pelayanan KB memberikan promosi dan konseling, dan terciptanya sistem jaminan pembiayaan program KB terutama bagi rakyat miskin, serta penyediaan kontrasepsi gratis bagi 1.125.500 peserta KB baru (PB) miskin dan 9.553.100 peserta KB aktif (PA) miskin;

  2. Pembentukan, pengembangan, pengelolaan dan pelayanan Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK-KRR) dengan target 2.430 kecamatan memiliki PIK-KRR yang aktif dan berkualitas;

  3. Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan keluarga dengan target 45 persen (2,4 juta) keluarga menjadi anggota BKB aktif, 38 persen (1,0 juta) keluarga menjadi anggota BKR aktif, dan 41 persen (0,9 juta) keluarga menjadi anggota BKL aktif.

  4. Intensifikasi advokasi dan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) Program KB Nasional dengan target 14.300 desa/kelurahan memiliki tokoh agama/tokoh masyarakat yang melakukan advokasi dan KIE KB;

  5. Penguatan jejaring operasional lini lapangan yang berbasis masyarakat dengan target peningkatan jumlah Pengawas Petugas Lapangan KB (PPLKB) dan Petugas Lapangan KB (PLKB)/ Penyuluh KB (PKB) yang terlatih sebanyak 26.500 petugas;

  6. Pendataan keluarga dan individu dalam keluarga dengan target 73.500 desa/kelurahan melaksanakan pendataan dan mempunyai data keluarga yang terkini;

  7. Peningkatan kompetensi petugas dan pengelola program KB dengan target 26.500 PPLKB dan PLKB/PKB memenuhi standar kompetensi;

  8. Pengadaan alat/bahan sarana pelayanan program KB dengan target tersedianya sarana penunjang pelayanan program KB dan pengembangan sistem informasi program KB berbasis informasi dan teknologi (IT) di pusat dan 33 provinsi.



V. Peningkatan Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan
Prioritas pembangunan tahun 2008 ini ditempuh dengan fokus dan kegiatan prioritas sebagai berikut.
Sasaran
Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam Prioritas Peningkatan Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan pada tahun 2008 adalah meningkatnya kesejahteraan penduduk miskin, sehingga menurunkan angka kemiskinan menjadi antara 14,2 - 16 persen.
Arah Kebijakan, Fokus, dan Kegiatan Prioritas
Dalam rangka mencapai sasaran tersebut ditempuh arah kebijakan sebagaimana tercantum dalam berbagai program pembangunan dengan fokus dan kegiatan prioritas sebagai berikut:
Fokus 1: Stabilitas Harga Bahan-bahan Pokok

  1. Penyediaan cadangan beras Pemerintah 1 juta ton dengan target tersedianya cadangan beras sehingga mencapai 1 juta ton;

  2. Stabilisasi harga komoditas primer melalui Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Perdesaan (DPM-LUEP) dengan target pelaksanaan pembelian gabah petani sebanyak 130 ribu ton, jagung 35 ribu ton di 27 provinsi.


Fokus 2: Mendorong Pertumbuhan Yang Pro-Rakyat Miskin

  1. Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional termasuk perempuan pengusaha (PNPM-P) kepada 75.000 usaha mikro melalui 3000 koperasi/LKM;

  2. Bimbingan teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM) kepada 1.000 LKM/Koperasi Simpan Pinjam (KSP);

  3. Pelatihan fasilitator budaya/motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro melalui koperasi dengan sasaran kepada 1.000 koperasi;

  4. Rintisan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal kepada 75 sentra/koperasi;

  5. Fasilitasi pengembangan pemasaran usaha mikro melalui koperasi dengan sasaran kepada 375 koperasi;

  6. Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir dengan target pelaksanaan pemberdayaan di 15 Solar Packaged Dealer Nelayan (SPDN), 100 kedai pesisir, dan bantuan sosial yang tersebar di 100 kabupaten/kota;

  7. Pengembangan usaha perikanan skala kecil pada 100 kelompok nelayan dan pembudidaya ikan untuk konsumsi masyarakat di 50 kab/kota;

  8. Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga dengan target 57 persen (1,2 juta) keluarga Pra-Sejahtera dan Keluarga Sejahtera 1 (KS-1) anggota usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera (UPPKS) aktif berusaha;

  9. Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah untuk 1.051.000 sertifikat tanah dan 500 ribu ha peta dasar pendaftaran tanah, dan 3.072 titik KDKN;

  10. Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.


Fokus 3: Menyempurnakan dan Memperluas Cakupan Program Pembangunan Berbasis Masyarakat

  1. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat di daerah perdesaan (Program Pengembangan Kecamatan) dengan target penyediaan bantuan langsung masyarakat dan bantuan teknis kepada masyarakat miskin di 12.045 desa tertinggal yang terdapat di 2.389 kecamatan;

  2. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat di daerah perkotaan dengan target penyediaan bantuan langsung masyarakat dan bantuan teknis kepada masyarakat miskin di 1.528 desa tertinggal dan 7.285 kelurahan yang terdapat di 955 kecamatan;

  3. Program Pengembangan Infrastuktur Sosial Ekonomi Wilayah (RISE) dengan target penyediaan bantuan teknis di 237 kecamatan;

  4. Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (SPADA) dengan target penyediaan bantuan langsung masyarakat dan bantuan teknis kepada masyarakat miskin di 1.044 desa tertinggal yang terdapat di 158 kecamatan;

  5. Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan di 1.800 desa tertinggal yang terdapat di 489 kecamatan;

  6. Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat dengan target perwujudan koordinasi program pembangunan berbasis masyarakat secara sistematis.


Fokus 4: Meningkatnya Akses Masyarakat Miskin Kepada Pelayanan Dasar

  1. Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar bagi 1,3 juta siswa SD dan 499 ribu siswa SMP, serta bagi 360 ribu siswa MI dan 280 ribu siswa MTs;

  2. Beasiswa untuk siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA) dengan target penyediaan beasiswa bagi 732 ribu siswa SMA/SMK serta bagi 210 ribu siswa MA;

  3. Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi dengan target penyediaan beasiswa bagi 161,7 ribu mahasiswa di perguruan tinggi (PT) serta 48,9 ribu mahasiswa di perguruan tinggi agama (PTA);

  4. Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit dengan target penyediaan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin pada 76,8 juta penduduk miskin;

  5. Pelayanan kesehatan dasar bagi kelurga miskin secara cuma-cuma di Puskesmas pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin pada 76,8 juta penduduk miskin;

  6. Jaminan pelayanan KB berkualitas bagi rakyat miskin dengan target penyediaan pelayanan kontrasepsi gratis bagi 1.125.500 peserta KB baru (PB) miskin dan 9.553.100 peserta KB aktif (PA) miskin.


Fokus 5: Membangun dan Menyempurnakan Sistem Perlindungan Sosial bagi Masyarakat Miskin

  1. Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA) dengan target pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di 15 provinsi dan di 40 kabupaten/kota;

  2. Pemberdayaan sosial keluarga untuk fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya. Menyediakan bantuan sosial untuk fakir miskin, komunitas adat terpencil (KAT), dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di beberapa kabupaten/kota;

  3. Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial dengan target penyediaan bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial di beberapa kabupaten/kota;

  4. Peningkatan pelayanan sosial dasar bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) termasuk anak, lanjut usia dan penyandang cacat;

  5. Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan pada pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin balita, menjamin keberadaan anak usia sekolah di sekolah dasar (SD)/madrasah ibtidaiyah (MI) dan sekolah menengah pertama (SMP)/madrasah tsanawiyah (MTs) serta bantuan tunai bagi 700.000 RTSM;

  6. Penyaluran beras bersubsidi untuk keluarga miskin (raskin) untuk menjamin ketersediaan beras dan kebutuhan pokok bagi rumah tangga miskin;

  7. Pengurangan pekerja anak dalam rangka mendukung PKH dengan target tersedianya pendidikan bagi anak yang bekerja di 7 provinsi.

Program-program penanggulangan kemiskinan, khususnya program-program pemberdayaan masyarakat perlu dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi agar benar-benar efektif dan efisien khususnya untuk PNPM. Pengintegrasian program-program dilakukan melalui harmonisasi lokasi, data base, dan desain-desain teknis untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan.



VI. Pemberantasan Korupsi, Dan Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
Sasaran
Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam prioritas Pemberantasan Korupsi, dan Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada tahun 2008 adalah sebagai berikut.

  1. Menurunnya tindak pidana korupsi yang tercermin dari:

    1. Tumbuhnya iklim takut korupsi;

    2. Meningkatnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terhadap Indonesia;

    3. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

  2. Meningkatnya kinerja birokrasi pemerintahan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di bidang-bidang lainnya, yang antara lain ditandai dengan:

    1. Makin efisien dan efektifnya penggunaan anggaran;

    2. Berkurangnya penyalahgunaan kewenangan (KKN) di lingkungan birokrasi pemerintah;

    3. Meningkatnya kinerja birokrasi, antara lain dalam memberikan pelayanan publik.


Arah kebijakan, Fokus, dan Kegiatan Prioritas
Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan tersebut ditempuh arah kebijakan sebagaimana dalam Bab 13, Buku II dengan fokus dan kegiatan prioritas sebagai berikut.
Fokus 1: Penindakan Tindak Pidana Korupsi

  1. Penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada 5 (lima) pengguna APBN terbesar dan sektor penerimaan negara dengan target penyelesaian penindakan terhadap pelaku korupsi pada lima pengguna APBN terbesar dan sektor penerimaan negara.

Fokus 2: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

  1. Mempercepat langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi, melanjutkan pelaksanaan kampanye publik Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi pada instansi/lembaga Pemerintah Pusat dan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi untuk masalah di bidang pertanahan;investasi; pengadaan barang dan jasa; perpajakan dan Samsat dengan target meningkatkan pemahaman dan inisiatif instansi/lembaga dan RAD PK pada 5 fokus masalah pertanahan, investasi, pengadaan barang dan jasa, perpajakan dan Samsat.



Fokus 3: Penyempurnaan undang-undang yang menghambat upaya percepatan pemberantasan korupsi

  1. Percepatan penyempurnaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan target tersusunnya undang-undang yang lebih mampu mendukung pelaksanaan pemberantasan korupsi; Pembentukan Undang-undang tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi; dan Pembentukan Undang-undang tentang Penyitaan Aset.


Fokus 4: Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi

  1. Mempercepat penerbitan peraturan pelaksanaan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban; peraturan pelaksanaan Undang-undang tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik dengan target terciptanya payung hukum yang kuat bagi masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi;

  2. Penyebaran isu strategis dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi pada masyarakat dengan target tersosialisasinya budaya anti korupsi pada masyarakat.


Fokus 5: Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang investasi, perpajakan dan kepabeanan, Samsat (sistem administrasi satu atap), pengadaan barang dan jasa pemerintah/publik, dengan target meningkatnya kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, investasi, perpajakan dan kepabeanan, Samsat dan pengadaan barang dan jasa pemerintah/publik;

  2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dengan target menerbitkan 2,209 juta sertifikat (bidang) tanah kepada masyarakat;

  3. Peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah (bidang kesehatan dan pendidikan) dengan target meningkatnya kapasitas aparat pemerintah daerah di 15 provinsi dalam menerapkan SPM (bidang kesehatan dan pendidikan) di daerahnya;

  4. Penyempurnaan Sistem Koneksi (inter-phase) Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi antar instansi yang terkait dengan target terbentuknya Sistem Koneksi (inter-phase) Nomor Induk Kependudukan (NIK);

  5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum, melaui pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi (secara on-line) untuk mempercepat proses perijinan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, yakni berupa pengembangan Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) serta pengembangan sistem pelayanan hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai upaya mempercepat iklim investasi.



Fokus 6: Peningkatan Kinerja dan Kesejahteraan PNS

  1. Penyempurnaan sistem remunerasi PNS yang layak dan dapat mendorong peningkatan kinerja dengan target penetapan sistem remunerasi PNS yang layak dan dapat mendorong peningkatan kinerja;

  2. Penyempurnaan sistem penilaian kinerja PNS, untuk menggantikan sistem DP3 yang dinilai tidak akuntabel dengan target penetapan sistem penilaian kinerja PNS yang akuntabel;

  3. Penyempurnaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dengan target tersusunnya Rancangan Undang-undang Pokok-pokok Kepegawaian pengganti Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.


Fokus 7: Penataan Kelembagaan, Ketatalaksanaan dan Pengawasan Aparatur Negara

  1. Penyusunan pedoman penerapan sistem manajemen kinerja untuk instansi pemerintah dengan target tersusunnya pedoman penerapan sistem manajemen kinerja untuk instansi pemerintah;

  2. Penyusunan sistem pengawasan pemerintah dengan target tersusunnya sistem pengawasan pemerintah yang efisien, efektif dan tidak tumpang tindih, serta yang dapat mendorong peningkatan kinerja instansi pemerintah;

  3. Penataan kelembagaan quasi birokrasi dan kelembagaan birokrasi dengan target berkurangnya tumpang tindih tugas dan fungsi lembaga/badan quasi birokrasi dan lembaga-lembaga di dalam birokrasi.


VII. Penguatan Kemampuan Pertahanan dan Pemantapan Keamanan Dalam Negeri
Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dalam prioritas penguatan kemampuan pertahanan dan pemantapan keamanan dalam negeri pada tahun 2008 adalah sebagai berikut :

  1. Tercapainya tingkat kapasitas alutsista pertahanan dan keamanan yang mampu menghadapi ancaman pertahanan dan keamanan secara lebih optimal termasuk dalam hal mendukung kesiapan pencegahan dan penanggulangan terorisme;

  2. Meningkatnya efektivitas dan intensitas penjagaan dari pelanggaran wilayah dan kedaulatan serta tindak kejahatan transnasional di wilayah yurisdiksi laut dan wilayah-wilayah perbatasan;

  3. Menguatnya penghayatan terhadap ideologi bangsa, dan pluralitas bangsa yang pada akhirnya akan mendukung kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat;

  4. Tertangkapnya pelaku utama aksi-aksi terorisme dan terbongkarnya jaringan utama terorisme di Indonesia;

  5. Meningkatnya kerjasama pencegahan dan penanggulangan terorisme regional maupun global dalam rangka meredam aksi-aksi terorisme dalam negeri yang terkait dengan jaringan terorisme internasional;

  6. Semakin mantapnya kondisi keamanan dalam negeri.



Yüklə 251,42 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©azkurs.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin