A. Kondisi Umum a pencapaian Tahun 2006 dan Perkiraan Tahun 2007


B. Tema Pembangunan Tahun 2008 dan Pengarusutamaan Pembangunan



Yüklə 251,42 Kb.
səhifə3/6
tarix14.04.2017
ölçüsü251,42 Kb.
#14152
1   2   3   4   5   6

B. Tema Pembangunan Tahun 2008 dan Pengarusutamaan Pembangunan
Berdasarkan kemajuan yang dicapai dalam tahun 2006 dan perkiraan 2007, serta tantangan yang dihadapi tahun 2008, tema pembangunan pada pelaksanaan tahun keempat RPJMN adalah Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Untuk Mengurangi Kemiskinan dan Pengangguran
Di dalam melaksanakan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah ini, terdapat 6 (enam) prinsip pengarusutamaan menjadi landasan operasional bagi seluruh aparatur negara, yaitu:


  • Pengarusutamaan partisipasi masyarakat. Pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan harus mempertimbangkan partisipasi masyarakat dalam arti luas. Para jajaran pengelola kegiatan pembangunan dituntut peka terhadap aspirasi masyarakat. Dengan demikian akan tumbuh rasa memiliki yang pada gilirannya mendorong masyarakat berpartisipasi aktif.

  • Pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan. Pelaksanaan pembangunan juga dituntut untuk mempertimbangkan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Langkah-langkah membangun harus bermanfaat tidak hanya untuk generasi sekarang tetapi juga bagi keberlanjutan pembangunan generasi-generasi berikutnya. Kondisi lingkungan dan sumber daya alam harus dikelola agar pembangunan dapat memberikan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.

  • Pengarusutamaan gender. Pada dasarnya hak asasi manusia tidak membedakan perempuan dan laki-laki. Strategi pengarusutamaan gender ditujukan untuk mengurangi kesenjangan gender di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Perempuan dan laki-laki menjadi mitra sejajar, dan memiliki akses, kesempatan, dan kontrol, serta memperoleh manfaat dari pembangunan yang adil dan setara.

  • Pengarusutamaan tata pengelolaan yang baik (good governance). Tata kepemerintahan yang baik melibatkan tiga pilar yaitu penyelenggara negara termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Ketiga unsur tersebut harus bersinergi untuk membangun tata kepemerintahan yang baik di lembaga-lembaga penyelenggara negara (good public governance), dunia usaha (good corporate governance) dan berbagai kegiatan masyarakat. Penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik secara konsisten dan berkelanjutan akan menyelesaikan berbagai masalah secara efisien dan efektif serta mendorong percepatan keberhasilan pembangunan di berbagai bidang. Tata kepemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan negara mencakup lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Terbangunnya tata kepemerintahan yang baik tercermin dari berkurangnya tingkat korupsi, makin banyaknya keberhasilan pembangunan di berbagai bidang, dan terbentuknya birokrasi pemerintahan yang professional dan berkinerja tinggi. Pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi perlu terus dilanjutkan secara konsisten.

  • Pengarusutamaan pengurangan kesenjangan antarwilayah dan percepatan pembangunan daerah tertinggal. Pelaksanaan kegiatan pembangunan harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia secara merata. Oleh karena masih signifikannya perbedaan pembangunan antara daerah yang sudah relatif maju dengan daerah lainnya yang relatif masih tertinggal, maka diperlukan pemihakan dalam berbagai aspek pembangunan oleh seluruh sektor terkait secara terpadu untuk percepatan pembangunan daerah-daerah tertinggal, daerah kepulauan dan kawasan timur Indonesia yang sekaligus dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.

  • Pengarusutamaan desentralisasi dan otonomi daerah. Mengingat kegiatan pembangunan lebih banyak dilakukan di tingkat daerah, maka peran Pemerintah Daerah perlu terus semakin ditingkatkan. Sejalan dengan itu, maka kegiatan pembangunan akan lebih berdayaguna dan berhasilguna melalui pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah termasuk pendesentralisasian pelayanan-pelayanan kementerian/lembaga yang sebenarnya sudah dapat dan layak dikelola oleh daerah, guna lebih mendekatkan pelayanan dan hasil-hasil pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.



C. Prioritas Pembangunan Tahun 2008
Berdasarkan sasaran yang harus dicapai dalam RPJMN Tahun 2004 – 2009, kemajuan yang dicapai dalam tahun 2006 dan perkiraan tahun 2007, serta berbagai masalah dan tantangan pokok yang harus dipecahkan dan dihadapi pada tahun 2008, maka prioritas pembangunan nasional pada tahun 2008 adalah sebagai berikut.


  1. Peningkatan Investasi, Ekspor, dan Kesempatan Kerja;

  2. Revitalisasi Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Pembangunan Perdesaan;

  3. Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Pengelolaan Energi;

  4. Peningkatan Akses dan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan;

  5. Peningkatan Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan;

  6. Pemberantasan Korupsi dan Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;

  7. Penguatan Kemampuan Pertahanan dan Pemantapan Keamanan Dalam Negeri;

  8. Penanganan Bencana, Pengurangan Risiko Bencana, dan Peningkatan Penanggulangan Flu Burung.

Prioritas pembangunan tahun 2008 ini ditempuh dengan fokus dan kegiatan prioritas sebagai berikut.


I. Peningkatan Investasi, Ekspor, dan Kesempatan Kerja
Sasaran
Sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam prioritas Peningkatan Investasi, Ekspor, dan Kesempatan Kerja pada tahun 2008 adalah sebagai berikut:

  1. Menurunnya tingkat pengangguran terbuka menjadi antara 8,0 – 9,0 persen dari angkatan kerja;

  2. Meningkatnya investasi dalam bentuk pembentukan modal tetap bruto (PMTB) sebesar 15,5 persen;

  3. Tumbuhnya industri pengolahan nonmigas sebesar 8,4 persen;

  4. Meningkatnya ekspor nonmigas sekitar 14,5 persen;

  5. Meningkatnya jumlah perolehan devisa dari sektor pariwisata sekitar 15 persen;

  6. Meningkatnya investasi migas sebesar 10 persen;

  7. Terlaksananya penawaran dan penyiapan 30 Wilayah Kerja Baru Migas;

  8. Tersedianya data/informasi CBM (Coal Bed Methane), bitumen padat, dan migas di 13 lokasi;

  9. Penyelesaian masalah tumpang tindih lahan kegiatan hulu migas dan kawasan hutan/sektor lain sebanyak 15 kasus;

  10. Tercapainya 215 Kantor Modern meliputi 6 Kantor Wilayah Modernisasi, 88 Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dan 121 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);

  11. Terbentuknya 4 Kantor Pelayanan Utama (KPU) dan penerapan National Single Window (NSW) serta peningkatan kinerja kepabeanan dan cukai.

Arah Kebijakan, Fokus, dan Kegiatan Prioritas
Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan tersebut ditempuh arah kebijakan sebagaimana dalam Bab 16, Bab 17, Bab 19, dan Bab 22 pada Buku II dengan fokus dan kegiatan prioritas sebagai berikut.
Fokus 1: Meningkatkan Daya Tarik Investasi Dalam dan Luar Negeri

  1. Peningkatan promosi investasi;

  2. Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);

  3. Penyusunan peta komoditi unggulan.


Fokus 2: Mengurangi Hambatan Pokok pada Prosedur Perijinan, Administrasi Perpajakan, dan Kepabeanan

  1. Modernisasi Administrasi Perpajakan dengan target tercapainya 215 kantor modern meliputi 6 Kantor Wilayah Modernisasi, 88 Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan 121 Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);

  2. Modernisasi Administrasi Kepabeanan dan Cukai dengan target terbentuknya 4 Kantor Pelayanan Utama (KPU) dan penerapan National Single Window (NSW) serta peningkatan kinerja kepabeanan dan cukai;

  3. Penyederhanaan prosedur, peningkatan pelayanan dan pemberian fasilitas penanaman modal.


Fokus 3: Meningkatkan Kepastian Hukum dan Meningkatkan Keserasian Peraturan Pusat dan Daerah

  1. Penegakan hukum persaingan usaha dengan target penanganan 35 putusan/penetapan perkara persaingan usaha;

  2. Penyusunan rancangan amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan target penyampaian naskah amandemen kepada DPR;

  3. Sinkronisasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Penanaman Modal.


Fokus 4: Meningkatkan Ekspor Nonmigas yang Bernilai Tambah Tinggi, Komoditi Utama, dan Diversifikasi Pasar Ekspor

  1. Pembentukan dan pengembangan National Single Window/NSW dan ASEAN Single Window/ASW, dalam rangka integrasi sistem NSW dengan ASW;

  2. Penyelenggaraan Pusat Promosi Terpadu (Indonesian Promotion Office/IPO), yang merupakan promosi terintegrasi dari pariwisata, perdagangan, dan investasi (Tourism, Trade, and Investment/TTI) dengan sasaran berdirinya 1 (satu) Pusat Promosi Terpadu di negara yang menjadi pusat pariwisata, perdagangan, dan investasi;

  3. Pelaksanaan pengamatan pasar (market intelligence);

  4. Peningkatan kualitas dan desain produk ekspor, dalam rangka menciptakan 200 produk ekspor bermerek Indonesia pada tahun 2010;

  5. Peningkatan partisipasi aktif dalam perundingan di berbagai forum internasional, antara lain untuk mengurangi hambatan perdagangan;

  6. Pemetaan dan analisis 10 komoditas utama dan 10 komoditas potensial;

  7. Pembangunan dan pengembangan sarana distribusi.



Fokus 5: Meningkatkan Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Pertambangan Umum dan Migas

  1. Evaluasi cadangan migas dan mineral serta penyusunan neraca sumber daya mineral;

  2. Pemutakhiran informasi/data/peta sumber daya mineral melalui penelitian dan survei geologi, geofisika, dan geokimia;

  3. Pembinaan kerjasama internasional melalui kampanye secara lebih aktif pada perwakilan-perwakilan RI di negara-negara yang potensial untuk melakukan investasi eksplorasi pertambangan di Indonesia;

  4. Penyempurnaan sistem perizinan penguasaan pertambangan yang berlaku serta peraturan perundang-undangannya, termasuk penyelesaian kontrak-kontrak bermasalah.


Fokus 6: Meningkatkan Daya Saing Industri Manufaktur dan Industri Rumah Tangga

  1. Fasilitasi pengembangan industri hilir komoditi primer dengan sasaran 3 komoditi (CPO, Kakao, Karet);

  2. Fasilitasi pengembangan kawasan industri khusus dengan sasaran 8 kawasan di 8 Provinsi;

  3. Peningkatan penggunaan produksi dalam negeri melalui pelaksanaan pameran dan penyusunan peraturan perundang-undangan dengan sasaran 600 produk;

  4. Pengembangan industri baja berbahan baku bijih besi lokal dengan sasaran 1 Pilot Project di Kalimantan Selatan;

  5. Restrukturisasi permesinan industri dengan sasaran 100 industri.


Fokus 7: Meningkatkan Fungsi Intermediasi/Penyaluran Dana Masyarakat dan Penguatan Kelembagaan Keuangan

  1. Tersedianya peraturan, 16 laporan pemeriksaan, 20 regulasi/manual pemeriksaan serta 3 kerjasama penyidikan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan (termasuk pengawasan terhadap SMF, LPEI, dan LPI).


Fokus 8: Meningkatkan Intensitas Pariwisata

  1. Fasilitasi pengembangan destinasi pariwisata unggulan berbasis alam, sejarah dan budaya di 10 provinsi;

  2. Peningkatan Meetings, Incentives, Conferences and Exhibitions (MICE);

  3. Peningkatan promosi pariwisata mencakup 35 negara;

  4. Pengembangan sarana dan prasarana promosi pariwisata melalui 100 media elektronik dan cetak internasional mencakup 35 negara.


Fokus 9: Meningkatkan Produktivitas dan Akses UKM kepada Sumberdaya Produktivitas

  1. Penyediaan skim penjaminan kredit investasi UKM, terutama agribisnis dan industri;

  2. Pendampingan skim penjaminan kredit investasi UKM;

  3. Sertifikasi tanah UKM dengan target tersedianya bantuan sertifikasi tanah bagi 30.000 UKM;

  4. Pengembangan jaringan antar Lembaga Keuangan Mikro/Koperasi Simpan Pinjam (LKM/KSP) dengan target terbentuknya 100 Jaringan LKM/KSP;

  5. Penyelesaian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penjaminan kredit, koperasi, dan UMKM dengan target tersusunnya draft peraturan;

  6. Pengembangan pemasaran produk dan jaringan usaha KUKM bagi 3900 UKM;

  7. Fasilitasi pengembangan UKM berbasis teknologi dengan target terselenggaranya penerapan teknologi bagi 30 koperasi;

  8. Koordinasi pelaksanaan paket kebijakan pemberdayaan UMKM yang meliputi: peningkatan akses UMKM pada sumber pembiayaan, peningkatan kualitas SDM dan mobilitas tenaga kerja, peningkatan peluang pasar produk UMKM, dan reformasi peraturan perundang-undangan;


Fokus 10: Memperbaiki Iklim Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja

  1. Penyempurnaan peraturan-peraturan ketenagakerjaan dengan target tersedianya peraturan yang mengatur pemberian pesangon pekerja dan penyempurnaan sistem jaminan sosial tenaga kerja;

  2. Harmonisasi regulasi standardisasi dan sertifikasi kompetensi dengan target tersedianya rancangan satu peraturan baku yang berlaku untuk seluruh sektor;

  3. Mendorong tercapainya pelaksanaan negosiasi bipartit antara serikat pekerja dan pemberi kerja dengan target terwujudnya proses negosiasi upah, kondisi kerja, dan syarat kerja tanpa perselisihan di 15 provinsi;

  4. Peningkatan fungsi dan revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) menjadi lembaga pelatihan berbasis kompetensi dengan target terwujudnya 12 balai pelatihan kerja (Unit Pelaksana Teknis Pusat/UPTP) menjadi tempat uji kompetensi di 5 bidang kejuruan;

  5. Penyusunan dan pengembangan standar kompetensi kerja nasional dengan target tersedianya 10 jenis SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di sektor industri manufaktur;

  6. Percepatan pengakuan/rekognisi sertifikat kompetensi tenaga kerja di dalam dan luar negeri dengan target terpetakannya bidang-bidang kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha;

  7. Konsolidasi program-program penciptaan kesempatan kerja dengan target terkonsolidasinya program-program penciptaan kesempatan kerja.


Fokus 11: Penyempurnaan Mekanisme Penempatan Perlindungan dan Pembiayaan Tenaga Kerja ke Luar Negeri

  1. Peningkatan pelayanan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dengan murah, mudah, dan cepat dengan target terfasilitasinya 1 juta tenaga kerja Indonesia yang bekerja ke luar negeri;

  2. Penguatan fungsi perwakilan RI dalam perlindungan tenaga kerja di luar negeri dengan target terbentuknya Citizen Service/atase ketenagakerjaan di 8 negara;

  3. Penguatan kelembagaan badan penyelenggara TKI dengan target terselenggaranya proses rekrutmen calon TKI dengan baik;

  4. Pembangunan sistem dan jaringan informasi terpadu pasar kerja luar negeri dengan target tersedianya informasi terkini pasar kerja luar negeri dan job order yang akurat serta tersedianya database TKI yang bekerja di LN.



II. Revitalisasi Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Pembangunan Perdesaan
Sasaran
Sasaran utama yang ingin dicapai pada tahun 2008 adalah pertumbuhan PDB pertanian sebesar 3,7 persen dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan, melalui:

  1. Meningkatnya produksi pangan dan akses pangan bagi rumah tangga;

  2. Meningkatnya produksi perikanan sebesar 6,5 persen;

  3. Meningkatnya produk industri kayu dan hasil hutan sebesar 5,0 persen;

  4. Meluasnya kesempatan kerja dan meningkatnya keragaman/diversifikasi usaha ekonomi di perdesaan, agar kemiskinan di perdesaan semakin berkurang;

  5. Menata kembali ketimpangan penguasaan dan penggunaan tanah yang lebih adil.


Arah Kebijakan, Fokus, dan Kegiatan Prioritas
Dalam rangka mencapai sasaran pembangunan tersebut ditempuh arah kebijakan sebagaimana dalam Bab 18, Bab 24 dan Bab 25, Buku II dengan fokus dan kegiatan prioritas sebagai berikut.
Fokus 1: Peningkatan Produksi Pangan yang Mengarah ke Swasembada Pangan Terutama Beras dan Akses Rumah Tangga terhadap Pangan

  1. Penyediaan dan perbaikan infrastruktur pertanian dalam mendukung ketahanan pangan dengan target tersedianya jaringan irigasi desa dan tingkat usaha tani 145 ribu ha, TAM 30 ribu ha, jalan usaha tani dan jalan produksi 500 km cetak sawah dan pendampingan seluas 30 ribu ha pada 40 kabupaten;

  2. Pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT), penyakit hewan, karantina dan peningkatan keamanan pangan dengan target tersedianya OPT tanaman pangan 33 unit dan OPT kebun seluas 29 ribu ha, OPT besar hortikultura di 33 provinsi fasilitasi 400 poskeswan, 500 ribu dosis vaksin anthrax, 200 ribu vaksin rabies, penyediaan 2.024 tenaga karantina, dan pembangunan 33 unit lab kesmavet;

  3. Pengembangan pembibitan sapi dengan target sebanyak 1500 bibit sapi bunting eks-import, dan pelatihan 150 petugas perbibitan;

  4. Bantuan benih/bibit kepada petani dalam mendukung ketahanan pangan dengan target tersedianya benih sukun 200 ribu, 3 juta benih pisang, temanfaatkannya benih unggul bermutu untuk petani miskin (padi non hibrida 1,2 juta ha, jagung komposit 500 ribu ha, dan kedelai 120 ribu ha);

  5. Peningkatan penanganan pasca panen dan pengolahan pangan dengan target meningkatnya kegiatan sarana pasca panen untuk mendukung P2BN (Program Peningkatan Produksi Beras Nasonal) dan swasembada jagung di 139 kabupaten;

  6. Penyediaan dana subsidi bunga kredit ketahanan pangan;

  7. Penyediaan subsidi pupuk dan benih;

  8. Penyediaan dana alokasi khusus untuk mendukung ketahanan pangan;

  9. Koordinasi dan monitoring penanganan pangan strategis.

Fokus 2: Peningkatan Produktivitas dan Kualitas, Pengolahan dan Pemasaran Produk Pertanian, Perikanan, Kelautan dan Kehutanan

Dalam rangka peningkatan produksi dan pendapatan petani dengan mendorong:



  1. Revitalisasi unit pelayanan jasa alsintan (UPJA) dan kelompok UPJA (KUPJA) dengan target pengaktifan 36 UPJA horti, pengaktifan UPT BPMA (Balai Penguji Mutu Alsin) di 39 kabupaten, UPJA mesin pengolah ransum dan mesin tetas unggas 10 kelompok, UPJA tanaman pangan 1.980 kelompok , UPJA/KUPJA kebun 65 kabupaten;

  2. Pengembangan pertanian terpadu tanaman ternak, kompos dan biogas dengan target pengembangan paket sistem terpadu horti, ternak, kompos, dan biogas di 108 kabupaten, paket sistem pertanian terpadu ternak dan kebun 3 paket 500 batamas (biogas ternak bersama masyarakat), serta mesin pembuat pupuk organik 2 ribu unit;

  3. Peremajaan tanaman perkebunan rakyat dengan target terselenggaranya: kebun bibit pokok 10 ha; kapas 25.000 ha; kakao 51.000 ha; kelapa rakyat 10.000 ha; lada 600 ha; kina 40 ha, pendampingan dan pengawalan revitalisasi;

  4. Penyediaan dan perbaikan infrastruktur pertanian dalam mendukung pengembangan agribisnis dengan target tersedianya embung 100 unit, irigasi 550 unit, jalan usaha tani 200 km, bangun/rehab kantor 12 unit, bangun/rehab instalasi 4 unit, lab 2 paket, peralatan lab 2 paket, perluasan kebun dan horti 12 ribu ha, padang penggembalaan 3.500 ha;

  5. Pengembangan desa mandiri energi dengan target terbentuknya 5 desa mandiri energi berbasis coconut-biodiesel, 20 desa mandiri energi berbasis minyak jarak pagar;

  6. Penyediaan subsidi bunga penyediaan energi nabati dan revitalisasi perkebunan dengan target tersedianya dana subsidi untuk pengembangan BBN dan revitalisasi perkebunan;

  7. Penyediaan dana alokasi khusus untuk mendukung pengembangan agribisnis;

  8. Pembentukan/pengaktifan kelompok tani dan gabungan kelompok tani dengan target penguatan modal 200 unit LKM horti, pemberdayaan P3A, LKM 25 kelompok, pengaktifan 227.704 kelompok tani dan 3.594 gapoktan;

  9. Pengembangan magang sekolah lapang dengan target terselenggaranya pelatihan bagi pelaku usaha/petani 11.505 petani/orang, 89 kelompok SLPHT pekebun, SLPHT horti 231 unit, 10.000 unit SLPHT tanaman pangan:

  10. Peningkatan sistem penyuluhan dan sumberdaya manusia petani dengan target tersedianya biaya operasional 28,5 ribu penyuluh dan tambahan 10.000 penyuluh baru dalam rangka pendampingan petani, fasilitas farmer empowerment through agricultural technology and information (FEATI) di 71 kabupaten/18 provinsi, dan pembangunan/renovasi 268 unit BPP.

Dalam rangka peningkatan produksi perikanan dan pendapatan nelayan, pembudidaya ikan dan masyarakat pesisir lainnya dengan melakukan:



  1. Pembinaan dan pengembangan sistem usaha perikanan dengan target terbinanya dan berkembangnya sistem usaha perikanan di 33 provinsi; 21 UPT; dan 10 klaster industri perikanan, dan 6 lokasi buffer stock rumput laut;

  2. Pengembangan dan penyelenggaraan karantina perikanan dan sistem pengelolaan kesehatan ikan dengan target terselenggaranya pemantauan kesehatan ikan di 33 provinsi dan berkembangannya 43 UPT Karantina Perikanan, serta 3 lokasi laboratorium pemeriksa HPIK;

  3. Penyelenggaraan revitalisasi perikanan dengan target peningkatan produksi perikanan sebesar 7,9 juta ton dan 3,6 juta ton produk olahan;

  4. Peningkatan sistem penyuluhan dan pengembangan SDM kelautan dan perikanan dengan target berkembangnya SDM kelautan dan perikanan melalui 12 Sekolah/ Akademi/Sekolah Tinggi, 6 Balai pelatihan serta perkuatan sistem penyuluhan perikanan dan pengembangan 2.600 orang penyuluh;

  5. Penguatan dan pengembangan pemasaran dalam negeri dan ekspor hasil perikanan dengan target peningkatan volume ekspor sebesar 1,6 juta ton dan nilai ekspor sebesar USD 2,3 miliar; peningkatan sarana dan prasarana di 18 provinsi serta peningkatan konsumsi ikan sebesar 26,02 kg perkapita/tahun;

  6. Peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana perikanan serta input produksi lainnya dengan target pengembangan/rehabilitasi dan bantuan operasionalisasi 33 Balai Benih Ikan Sentral, 10 Balai Benih Udang Galah, 21 UPT Pelabuhan Perikanan, dan 15 Pangkalan Pendaratan Ikan, serta tersedianya 330 unit sarana tangkap skala kecil dan pembangunan/rehabilitasi BBI/BBIP, breedstock center di 22 lokasi, breeadstock center UPT Pusat di 13 lokasi serta pengadaan backhoe di 18 lokasi;

  7. Peningkatan mutu dan pengembangan pengolahan hasil perikanan dengan target meningkatnya mutu dan pengembangan pengolahan hasil perikanan di 10 lokasi sentra pengolahan, dan pengembangan 20 lokasi cold chain system, serta pengembangan 16 Laboratorium Pengembangan Dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP); 50 orang pembina mutu dan 50 orang pengawas mutu;

  8. Pengembangan dan pengelolaan sumber daya riset kelautan dan perikanan serta penyebaran pemanfaatan iptek dengan target penguatan sarana dan prasarana di 16 satker BRKP; 10 paket diseminasi teknologi berbasis masyarakat; 1 stasiun pemantauan tuna; dan riset komoditas unggulan perikanan;

  9. Pengembangan rekayasa teknologi terapan perikanan dengan target berkembangnya rekayasa teknologi budidaya perikanan di 14 balai budidaya/penangkapan/pengujian hasil perikanan;

  10. Pengelolaan sumber daya ikan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan terkelolanya sumber daya ikan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan di 9 lokasi Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP);

  11. Pengembangan sistem, data, statistik, dan informasi kelautan dan perikanan dengan target terwujudnya peningkatan pelayanan data, statistik, dan informasi pembangunan kelautan dan perikanan di 33 provinsi dan nasional;

  12. Pengembangan pengelolaan konservasi laut dan perairan dengan target berkembangnya pengelolaan konservasi laut pada 15 lokasi Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) di 15 kabupaten/kota, berkembangnya 2 UPT konservasi, serta terselenggaranya pemberdayaan lingkungan berbasis masyarakat di 33 kabupaten/kota;

  13. Pengelolaan dan rehabilitasi terumbu karang, mangrove, padang lamun, estuaria, dan teluk dengan target terkelola dan terehabilitasinya terumbu karang pada 21 kabupaten /kota di 8 provinsi.

Dalam rangka peningkatan kualitas pertumbuhan kehutanan dengan melakukan:



  1. Pengembangan hutan tanaman industri dan hutan tanaman rakyat dengan target fasilitasi pembangunan HTI seluas 600.000 ha dan HTR seluas 200.000 ha;

  2. Pengelolaan hutan produksi yang tidak dibebani hak/ijin pemanfaatan dengan target tersusunnya rancang bangun pembentukan unit usaha HPH, HTI, HTR pada kawasan hutan yang belum dibebani hak seluas 4 juta ha;

  3. Pengembangan pengelolaan/pemanfaatan hutan alam dengan target meningkatnya manajemen IUPHHK sehingga mendapat sertifikat PHPL mandatory dan berproduksi secara lestari menjadi 30 unit, serta melaksanakan sistem silvikultur intensif menjadi 64 unit;

  4. Restrukturisasi industri primer kehutanan dengan target terfasilitasinya peningkatan produksi industri pengolahan hasil hutan dan efisiensi pemanfaatan bahan baku sebesar 5 persen;

  5. Penerbitan peredaran hasil hutan dengan target terkendalinya aliran hasil hutan baik volume dan jenis sesuai dengan data fisik/penerimaan iuran kehutanan.


Fokus 3: Perluasan Kesempatan Kerja untuk Mendukung Diversifikasi Ekonomi Perdesaan

  1. Mekanisasi kegiatan produksi pertanian pasca panen dalam mendukung pengembangan agribisnis dengan target terselenggaranya penguatan kelembagaan pasca panen hortikultura di 30 kabupaten dan hasil perkebunan di 45 kabupaten serta peningkatan RPH/RPU di 40 kabupaten;

  2. Penguatan kelembagaan ekonomi petani melalui PMUK dan LM3 dengan target tersedianya bantuan untuk 400 kelompok PMUK ternak, 150 LM3 dan 105 PMUK hortikultura, terbangunnya dan berkembangnya usaha pengolahan dan pemasaran hasil di 150 LM3, fasilitasi pemberdayaan SDM di 1.000 LM3, terdistribusinya paket teknologi budidaya padi 1,2 juta ha, jagung 500 ribu ha, dan kedelai 120 ribu ha;

  3. Pengembangan agroindustri perdesaan dengan target terbangunnya industri pengolahan berbasis tepung lokal di 29 kabupaten, berbasis hasil hortikultura di 35 kabupaten, berbasis hasil perkebunan di 50 kabupaten, berbasis hasil ternak di 15 kabupaten dan pengolahan pakan di 15 kabupaten sentra;

  4. Penyediaan dana melalui koperasi untuk pengadaan sarana produksi bersama anggota dengan target terlaksananya bantuan kepada 125 koperasi;

  5. Pemberdayaan lembaga dan organisasi masyarakat perdesaan dengan target terlaksananya bimbingan teknis sebanyak 12 angkatan; orientasi sebanyak 7 angkatan; dan pelatihan untuk pelatih (TOT) bagi tenaga pengurus lembaga/organisasi masyarakat desa, yang diselenggarakan di 3 Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Balai PMD);

  6. Peningkatan kapasitas fasilitator pembangunan perdesaan dengan keluaran terlaksananya pelatihan dan bimbingan konsultasi bagi para fasilitator pembangunan perdesaan yang berasal dari organisasi/lembaga masyarakat desa, yang diselenggarakan di 3 Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Balai PMD);

  7. Penyelenggaraan diseminasi informasi bagi masyarakat desa dengan keluaran tersedianya informasi pembangunan secara luas dan mudah diakses bagi masyarakat perdesaan serta informasi tentang kemajuan pembangunan perdesaan bagi masyarakat luas, melalui pemanfaatan media cetak, media elektronik, dan media lainnya termasuk forum-forum pertemuan di tingkat daerah dan nasional yang dapat memotivasi kemajuan pembangunan perdesaan;

  8. Pemantapan kelembagaan pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan dengan target terlaksananya pelatihan untuk pelatih (Training of Trainers/TOT) Pemerintah Desa, bimbingan teknis pengelolaan keuangan dan aset desa, pelatihan pengembangan kapasitas pemerintahan desa, TOT Kepala Desa dan Pelatihan anggota Badan Perwakilan Desa;

  9. Peningkatan kapasitas aparat pemda dan masyarakat dalam pembangunan kawasan perdesaan dengan target terlaksananya sosialisasi pedoman pembangunan kawasan perdesaan terpadu berbasis komunitas, fasilitasi penyusunan Perda tentang pembangunan kawasan perdesaan terpadu berbasis komunitas, monitoring dan evaluasi terhadap kawasan perdesaan terpadu berbasis komunitas, dan bimbingan teknis pembangunan kawasan perdesaan terpadu berbasis komunitas;

  10. Fasilitasi pengembangan diversifikasi ekonomi perdesaan dengan target terlatihnya aparat kabupaten dan kecamatan sebanyak 180 orang di bidang kewirausahaan agribisnis dalam kawasan agropolitan;

  11. Pembinaan lembaga keuangan perdesaan dengan target tersusun dan terselenggaranya sosialisasi payung hukum lembaga keuangan perdesaan, serta terselenggaranya sosialisasi pengelolaan lembaga keuangan perdesaan;

  12. Penyelenggaraan diseminasi teknologi tepat guna bagi kawasan perdesaan dengan target terlaksananya pemetaan Teknologi Tepat Guna (TTG) perdesaan, pelatihan TTG, bimbingan teknis TTG, dan pelatihan Pos Pelayanan TTG Perdesaan;

  13. Fasilitasi pengembangan potensi perekonomian daerah dan pengembangan produk unggulan daerah dengan target terlaksananya pemetaan potensi ekonomi daerah dan fasilitasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program revitalisasi pertanian, perikanan, kehutanan, dan pembangunan perdesaan, serta terlaksananya penyusunan dasar hukum dan sosialisasi pedoman pengembangan produk unggulan daerah;

  14. Pengembangan prasarana dan sarana di 65 kawasan agropolitan di 32 provinsi;

  15. Percepatan pembangunan kawasan produksi di daerah tertinggal dengan target tersedianya fasilitas dan bantuan pembangunan kawasan produksi di 58 kabupaten tertinggal;

  16. Percepatan pembangunan pusat pertumbuhan daerah tertinggal dengan target terlaksananya perbaikan mutu pengelolaan sumberdaya alam di 28 kabupaten tertinggal;

  17. Peningkatan infrastruktur perdesaan skala komunitas dengan target terbangunnya prasarana dan sarana perdesaan untuk mendorong diversifikasi dan pertumbuhan ekonomi serta penanggulangan kemiskinan di perdesaan di 2.000 desa pada 17 provinsi;

  18. Percepatan pembangunan infrastruktur perdesaan dengan target terbangunnya sistem pembangkit listrik alternatif (solar home system) pada desa-desa tanpa jaringan listrik di 81 kabupaten tertinggal;

  19. Penyusunan rencana induk sistem pengembangan kota-kota kecil dan menengah dengan target tersusunnya rencana induk sistem pengembangan kota-kota kecil dan menengah pada 4 provinsi;

  20. Pembangunan sarana dan prasarana pendukung di kota kecil dan menengah dengan target pembangunan sarana dan prasarana pendukung perkotaan di kota-kota kecil dan menengah melalui pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK di 250 kawasan;

  21. Bimbingan teknis penyusunan RTRW Kabupaten/Kota dengan target tersusunnya rencana rinci tata ruang di kota kecil menengah di 15 kabupaten;

  22. Pengembangan dan revitalisasi sistem dan kelembagaan ekonomi dengan target penguatan sistem kelembagaan ekonomi di 3 kabupaten.


Fokus 4: Peningkatan Kualitas Pengelolaan Hutan dan Lingkungan

  1. Pengendalian kebakaran hutan dengan target menurunnya hot spot menjadi sekitar 30 persen dari tahun 2006;

  2. Rehabilitasi hutan dan lahan dengan target tersusunnya rencana teknis RHL dan terselenggaranya rehabilitasi hutan di daerah rawan banjir;

  3. Pembangunan KPH dengan target ditetapkannya 7 unit KPH Model di 7 provinsi dan penyelesaian rancangan bangun KPH Model 21 unit di 21 provinsi;

  4. Pengelolaan taman nasional model dengan target terwujudnya kelembagaan pengelolaan kolaboratif di 15 taman nasional model, serta terlaksananya kegiatan pengembangan 3 taman nasional dalam rangka debt nature swap (DNS).


Fokus 5: Pembaharuan Agraria Nasional

Berbagai kegiatan yang dibutuhkan untuk mewujudkan pembaharuan agraria adalah:



  1. Pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T), dengan target: 10 ribu bidang konsolidasi tanah; redistribusi tanah (termasuk pemetaan untuk mendukung Program Pembaharuan Agraria Nasional/PPAN) 300 ribu bidang tanah; inventarisasi P4T di 2.000 kelurahan/desa;

  2. Pengendalian dan pemberdayaan kepemilikan tanah di 419 kabupaten/kota;

  3. Pengkajian dan penanganan sengketa dan konflik pertanahan dengan target 2.600 perkara di 419 kabupaten/kota.



III. Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Pengelolaan Energi
Sasaran
Sumber Daya Air:

  1. Dimulai dan dilanjutkannya pembangunan 7 waduk, yaitu Waduk Gonggang, Waduk Nipah, Waduk Keuliling, Waduk Ponre-Ponre, Waduk Jatigede, Waduk Benel, dan Waduk Panohan;

  2. Optimalnya fungsi waduk dan penampung air lainnya;

  3. Optimalnya fungsi dan terbangunnya prasarana penyedia air baku dan sumur air tanah untuk pemenuhan air baku;

  4. Beroperasi dan terpeliharanya jaringan irigasi (termasuk irigasi air tanah) dan jaringan irigasi rawa;

  5. Optimalnya fungsi jaringan irigasi dan rawa;

  6. Optimalnya fungsi dan terbangunnya prasarana pengendali banjir di wilayah-wilayah strategis dan rawan banjir antara lain seperti di DKI Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) serta pengoperasian flood forecasting dan warning system di beberapa lokasi;

  7. Terbangunnya prasarana pengamanan pantai di wilayah-wilayah rawan abrasi pantai, termasuk pulau-pulau terluar Nusantara;

  8. Terselesaikannya 11 buah peraturan perundangan turunan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; dan

  9. Terfasilitasinya pembentukan 14 wadah koordinasi di tingkat kabupaten/kota.


Transportasi:

  1. Meningkatnya keselamatan transportasi melalui peningkatan keandalan kondisi prasarana, sarana dan standar operasi pelayanan transportasi dengan pengurangan backlog pemeliharaan prasarana dan sarana transportasi jalan, prasarana dan sarana perkeretaapian, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, angkutan jalan raya, angkutan laut dan udara, peningkatan disiplin SDM serta budaya keselamatan bertransportasi; terpenuhinya standar peraturan dan ketentuan-ketentuan standar internasional di bidang transportasi yang telah ditetapkan oleh organisasi internasional seperti IMO (International Maritime Organization) dan ICAO (International Civil Aviation Organization), penyempurnaan peraturan dan penegakan hukum dan sosialisasi keselamatan transportasi serta peningkatan efektivitas kelembagaan di bidang keselamatan transportasi. Sasaran pengurangan backlog pemeliharaan untuk prasarana jalan adalah melalui mempertahankan kondisi mantap jalan nasional sebesar 81 persen dan meningkatkan kecepatan rata-rata sebesar 45 km perjam, penggantian rel kereta api dan sistem sinyal, telekomunikasi dan listrik, peningkatan manajemen dan kapasitas jalan lintas timur Sumatera dan lintas utara Pulau Jawa (Pantura), peningkatan dan pelatihan operator Air Traffic Control (ATC) beserta peralatan penunjang keselamatan penerbangan lainnya di bandara, peningkatan kemampuan dan kecepatan tindak awal pencarian dan penyelamatan korban kecelakaan, maupun efektivitas kelembagaan Badan SAR Nasional;

  2. Meningkatnya aksesibilitas pelayanan transportasi yang terjangkau masyarakat melalui pembangunan transportasi di kawasan perbatasan, daerah terpencil dan pedalaman, serta pulau-pulau kecil dan pulau terluar dalam rangka mempertahankan kedaulatan NKRI, termasuk pemberian subsidi keperintisan dan penyediaan kompensasi untuk public service obligation (PSO) agar pelayanan transportasi terjangkau oleh masyarakat;

  3. Meningkatnya iklim yang lebih kondusif bagi investasi dan peran serta pemerintah daerah, BUMN, swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan prasarana transportasi untuk meningkatkan kelancaran dan efisiensi distribusi barang dan jasa sekaligus untuk mendukung target pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyelesaian revisi peraturan perundang-undangan di sektor transportasi (Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian, Undang-undang. Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran), peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.


Energi:

  1. Menurunnya elastisitas energi;

  2. Menurunnya subsidi energi;

  3. Persiapan pembangunan prasarana batubara yang handal untuk mendukung Program Percepatan Pembangunan PLTU 10.000 MW;

  4. Terselesaikannya pembangunan pipanisasi transmisi SSWJ gas bumi nasional;

  5. Tercapainya peningkatan produksi migas 11 persen dari produksi migas tahun 2006;

  6. Meningkatnya produksi batubara untuk mendukung program listrik 10.000 MW;

  7. Terlaksananya penawaran 10 Wilayah Kerja Gas Methana-B;

  8. Tersusunnya 15 Rancangan Kebijakan meliputi: (a) model kontrak kerjasama pengusahaan sumur tua Pertamina/KKKS; (b) model kontrak Gas Methana B; dan (c) penyempurnaan draft kontrak kerjasama migas;

  9. Pengembangan energi perdesaan, energi baru terbarukan dan konservasi energi melalui pembangunan Desa Mandiri Energi berbasis Bahan Bakar Nabati (BBN) dan pengembangan pilot plant bio-diesel, bio-ethanol, dan bio-fuel;


Pos dan Telematika:

  1. Meningkatnya kemampuan pengawasan terhadap penyelenggaraan pos dan telematika;

  2. Meningkatnya kualitas layanan pos dan jumlah akses telekomunikasi dan informatika di perdesaan yaitu tercapainya teledensitas telpon tetap sebesar 8%, telepon bergerak sebesar 36,8%, pengguna internet sebesar 13,6%, dan jangkauan program uso meliputi 100% desa uso;

  3. Meningkatnya jangkauan dan mutu penyiaran televisi dan radio;

  4. Berkembangnya pola kerjasama pemerintah - swasta dalam penyediaan infrastruktur dan layanan pos dan telematika;

  5. Berkurangnya tingkat ketergantungan terhadap teknologi proprietary dan industri luar negeri.;

  6. Meningkatnya e-literacy masyarakat; dan

  7. Meningkatnya efisiensi belanja modal pemerintah untuk kegiatan TIK dan sinergi pengembangan TIK lintas sektor.


Ketenagalistrikan:

  1. Meningkatnya kapasitas pembangkit listrik sebesar 1.600 MW di Jawa dan 1.840 MW di luar Jawa, serta berkurangnya daerah krisis listrik khusunya di luar Jawa;

  2. Meningkatnya rasio elektrifikasi menjadi sebesar 59 persen dan rasio elektrifikasi perdesaan menjadi sebesar 84 persen;

  3. Semakin luas dan optimalnya sistem interkoneksi 500 kV, 275 kV dan 150 kV serta jaringan distribusinya baik di Jawa maupun luar Jawa;

  4. Terwujudnya susut jaringan terutama teknis dan nonteknis menjadi sekitar 9,5 persen;

  5. Berkurangnya penggunaan BBM untuk pembangkit listrik menjadi sekitar 25 persen, serta meningkatnya pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan;

  6. Terbitnya berbagai peraturan pelaksaan undang-undang ketenagalistrikan yang baru;

  7. Terselesaikannya reposisi dan restrukturisasi PT. PLN sesuai undang-undang ketenagalistrikan yang baru;

  8. Dilaksanakannya pembangunan bidang ketenagalistrikan yang bersifat PSO sesuai master plan;

  9. Berkembangnya pengembangan pemanfaatan komponen lokal dan dana investasi dalam negeri dalam pembangunan bidang ketenagalistrikan; dan

  10. Berkembangnya partisipasi pemerintah daerah di berbagai wilayah dalam pengembangan ketenagalistrikan di daerahnya khususnya untuk pengembangan listrik perdesaan.


Perumahan dan Permukiman:

  1. Meningkatnya penyediaan hunian sewa/milik yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembangunan rumah susun sederhana sewa, peningkatan kualitas lingkungan perumahan, fasilitasi pembangunan dan perbaikan perumahan swadaya, serta peningkatan akses masyarakat terhadap kredit mikro perumahan;

  2. Meningkatnya cakupan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan (air limbah, persampahan dan drainase) melalui pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan berbasis masyarakat dan kelembagaan; serta

  3. Meningkatnya pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan untuk menunjang kawasan ekonomi dan pariwisata melalui pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan skala regional dan sistem terpusat.

Yüklə 251,42 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©azkurs.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin