A. Kondisi Umum a pencapaian Tahun 2006 dan Perkiraan Tahun 2007


Arah Kebijakan, Fokus, dan Kegiatan Prioritas



Yüklə 251,42 Kb.
səhifə5/6
tarix14.04.2017
ölçüsü251,42 Kb.
#14152
1   2   3   4   5   6
Arah Kebijakan, Fokus, dan Kegiatan Prioritas

Dalam mencapai sasaran tersebut ditempuh arah kebijakan sebagaimana tercantum dalam Bab 3, Bab 4, Bab 5, dan Bab 6, Buku II dengan fokus dan kegiatan prioritas sebagai berikut.


Fokus 1: Peningkatan kemampuan alutsista TNI dan Alut Polri serta Peningkatan peran industri pertahanan nasional dalam memenuhi kebutuhan alutsista TNI dan alut Polri

  1. Penggantian dan Pengembangan Alutsista TNI dengan target kesiapan alutsista integratif TNI menjadi 40 persen dari jumlah saat ini, kesiapan alutsista TNI AD menjadi 38 persen dari jumlah saat ini, kesiapan alutsista TNI AL menjadi 41 persen dari jumlah yang ada saat ini, kesiapan alutsista TNI AU menjadi 43 persen dari jumlah yang ada saat ini;

  2. Pengembangan peralatan Polri dengan target kesiapan peralatan Polri mencapai 70 persen dari kondisi yang ada saat ini;

  3. Pengembangan sistem industri pertahanan dengan target ditetapkannya sejumlah peraturan perundangan yang mengatur mekanisme pengembangan industri pertahanan;




  1. Pemanfaatan fasilitas pemeliharaan dan penyerapan secara signifikan produk industri pertahanan nasional dengan target meningkatnya jumlah dan jenis alutsista TNI dan alut Polri produk industri pertahanan nasional untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan.


Fokus 2: Pengembangan profesionalitas dan peningkatan kesejahteraan prajurit TNI dan anggota Polri

  1. Pengembangan profesionalitas personil TNI dan Polri dengan target terpeliharanya kekuatan dan kemampuan prajurit TNI dan anggota Polri;

  2. Pembangunan dan pengembangan fasilitas TNI dan Polri dengan target tersedianya secara memadai barak, rumah dinas, atau bangunan-bangunan komando, serta pusdiklat dan rumah sakit.


Fokus 3: Pengamanan batas negara pada sekitar pulau-pulau kecil terluar dan wilayah-wilayah perbatasan

  1. Peningkatan kualitas dan kuantitas pos-pos pertahanan dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran wilayah dan kedaulatan dengan target pembangunan pos lintas batas (PLB) baru pada jalur-jalur lintas batas tradisional dan peningkatan kualitas PLB yang telah ada dengan prioritas wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kalimantan, RI-Timor Leste di NTT, RI dan PNG di Papua;

  2. Peningkatan operasional penjagaan dan pengawasan aktivitas asing di pulau-plau terluar dan wilayah-wilayah perbatasan dengan target terselenggaranya penjagaan dan pengawasan aktivitas asing di pulau-pulau terluar dan wilayah-wilayah perbatasan;

  3. Peningkatan kerjasama bilateral pengamanan di wilayah-wilayah perbatasan melalui peningkatan kerjasama bilateral melalui forum General Border Committee (GBC) Indonesia – Malaysia, Joint Border Committee (JBC) Indonesia-PNG, JBC Indonesia-Timor Leste, Joint Working Group (JWG) Indonesia-Philipina, dan Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (SOSEK MALINDO) serta pembangunan fasilitas pos-pos permanen pengamanan perbatasan dengan prioritas di wilayah perbatasan RI-Malaysia, RI-Timor Leste, dan RI-PNG;

  4. Peningkatan kualitas dan kuantitas pos-pos keamanan dalam rangka pencegahan tindak kejahatan transnasional dengan target pembangunan pos lintas batas (PLB) baru pada jalar-jalur lintas batas tradisional dan peningkatan kualitas PLB yang telah ada dengan prioritas wilayah perbatasan RI-Malaysia di Kalimantan, RI-Timor Leste di NTT, RI dan Papua New Guinea (PNG) di Papua.


Fokus 4: Penanggulangan dan pencegahan gangguan keamanan laut

  1. Pengembangan prasarana dan sarana termasuk early warning system dengan pengadaan kapal markas, pembentukan UPT di 6 provinsi, terbangunnya stasiun koordinasi keamanan laut, pengadaan early warning system;

  2. Operasi bersama keamanan laut dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia dengan target meningkatnya intensifikasi operasi bersama keamanan laut;

  3. Pengembangan sistem pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan dengan target terselenggaranya 180 hari operasi terpadu, teroperasionalkannya 21 kapal pengawas, terbentuknya 132 kelompok masyarakat pengawas, terselenggaranya pentaatan dan penegakan hukum di 5 unit kerja peradilan perikanan dan pengembangan 5 UPT pengawas.


Fokus 5: Pencegahan dan pemberantasan narkoba dan kejahatan transnasional lainnya

  1. Peningkatan kualitas penegakan hukum di bidang narkoba dengan target meningkatnya jumlah penyelesaian perkara kejahatan di bidang narkoba;

  2. Peningkatan pelayanan terapi dan rehabilitasi kepada penyalahguna (korban) narkoba dengan target bertambahnya jumlah dan perlengkapan pusat-pusat pelayanan terapi dan rehabilitasi korban penyalahguna narkoba;

  3. Penyelenggaraan kampanye nasional dan sosialisasi anti narkoba dengan target bertambahnya masyarakat yang mengerti dan sadar bahaya narkoba;

  4. Penyebaran informasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dengan target tersosialisasinya pencegahan penyalahgunaan narkoba di seluruh Indonesia;

  5. Pengungkapan jaringan kejahatan transnasional perdagangan manusia dan perlindungan korban.

  6. Pengamanan Kawasan Hutan Operasi hutan lestari 100 kali di 10 provinsi paling rawan, khususnya di hutan lindung, operasi gabungan 150 kali di 10 provinsi.


Fokus 6: Penyelesaian dan pencegahan konflik

  1. Penguatan Penghayatan Ideologi Pancasila dengan target terlaksananya diseminasi informasi tentang ideologi Pancasila melalui media massa dan dialog;

  2. Peningkatan Pelaksanaan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dengan target terlaksananya sosialisasi/desiminasi informasi wawasan kebangsaan melalui media massa dan dialog

  3. Peningkatan Pelaksanaan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air dengan target terlaksananya program cinta tanah air dan wawasan kebangsaan oleh 200 Ormas/LSM;

  4. Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peningkatan kapasitas SDM Aparatur Media Center di Poso, Papua, Maluku, Maluku Utara, NAD, dan NTB serta Daerah Perbatasan dan Daerah Tertinggal dengan target terbangunnya dan berfungsinya Media Center di 10 provinsi dan tersedianya informasi dan SDM aparatur yang berkualitas;

  5. Peningkatan Kapasitas Masyarakat Sipil Dalam Penyelesaian Konflik dengan target terlaksananya pendidikan masyarakat dalam pencegahan dan penyelesaian konflik;

  6. Penguatan Ruang Publik bagi pencegahan dan Penyelesaian Konflik dengan target terlaksananya forum bersama antar umat beragama dan dialog di 6 lokasi;

  7. Pengefektifan Sistem Kewaspadaan Dini Sosial Politik dengan target berfungsinya sistem kewaspadaan dini sosial politik secara efektif;

  8. Peningkatan Koordinasi dan Komunikasi Berbagai Pihak dalam Penyelesian Konflik dengan target meningkatnya Kapasitas Desk Aceh, Desk Papua, Desk Sulteng, Desk Perbatasan dan Pulau Terluar/kecil dan koordinasi penyelesaian konflik lainnya;

  9. Pemantapan community policing dan tokoh-tokoh masyarakat serta komponen-komponen masyarakat lainnya dengan target makin berperannya tokoh-tokoh masyarakat serta komponen-komponen masyarakat lainnya dalam mencegah dan menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.


Fokus 7: Penanggulangan dan pencegahan tindakan terorisme serta peningkatan kerjasama internasional dalam penanggulangan dan pencegahan tindakan terorisme

  1. Peningkatan kelembagaan Badan Koordinasi Penanganan Terorisme dengan target meningkatnya koordinasi penanganan tindak kejahatan terorisme;

  2. Peningkatan pencarian, penangkapan dan pemrosesan tokoh-tokoh kunci operasional terorisme dengan target meningkatnya jumlah penangkapan dan proses hukum tokoh-tokoh kunci terorisme;

  3. Kerjasama bilateral dalam hal penanggulangan dan pencegahan aksi-aksi terorisme serta kerjasama kawasan dan regional dalam penanggulangan dan pencegahan aksi-aksi terorisme dengan target meningkatnya penanganan terorisme yang bersifat lintas negara serta menurunnya potensi aksi terorisme lintas negara.


Fokus 8: Penguatan intelijen untuk mewujudkan keamanan nasional

  1. Meningkatkan sarana dan prasarana intelijen pusat dan daerah dengan target meningkatnya kemampuan lembaga dan SDM intelijen pusat dan daerah, meningkatnya kemampuan intelijen TNI, terbangun sistem informasi intelejen pertahanan, meningkatnya kemampuan intelijen Polri;

  2. Operasi dan koordinasi dalam hal deteksi dini untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan menanggulangi kriminalitas, mencegah dan menanggulangi konflik, separatisme, dan terorisme dengan target teredamnya potensi gangguan keamanan, ketertiban, kriminalitas, konflik, separatisme, dan terorisme, terdeteksinya ancaman gangguan pertahanan negara, terdata dan termonitornya pelaku tindak pidana, terdeteksi dan terungkapnya jaringan peredaran gelap narkoba.



VIII. Penanganan Bencana, Pengurangan Risiko Bencana, dan Peningkatan Penanggulangan Flu Burung


Yüklə 251,42 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©azkurs.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin