--------------------------------------------------------------------------
PEMBICARAAN RAPBN PEMBICARAAN TK I UU APBN
PENDAHULUAN 2009 RUU APBN & TAHUN 2008
KERANGKA RKP PENYUSUNAN NOTA KEUANGAN
EKONOMI 2009 RAPBN 2009 2009
MAKRO 16-19 Agustus 3 19 Oktober
Juni 2008 2008 September 2008 2008
--------------------------------------------------------------------------
Penumbuhan 6,4 6,0 6,4 6,2 6,3 6,0
Ekonomi (%)
Inflasl (%) 6 5,8 - 6,5 6,5 6,2 6,2
Defisit 1,5 2,0 1,5 2,0 1,9 1,7 1,0
APBN/PDB(%)
Nilai Tukar 9.000 - 9.200 9.100 9.150 9.400
(Rp US$)
Suku Bunga 7,5 - 8,5 8,5 8,0 7,5
SBI (%)
Harga Minyak 95 - 120 130 95 80
ICP (US$/br)
-------------------------------------------------------------------------
BAB 4
KAIDAH PELAKSANAAN
Dalam melaksanakan program dan kegiatan untuk mencapai sasaran sasaran pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah wajib menerapkan prinsip prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.
Pelaksanaan kegiatan, baik dalam kerangka regulasi maupun dalam kerangka investasi pemerintah dan pelayanan umum, mensyaratkan keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan, baik di antara kegiatan dalam satu program maupun kegiatan antar program, dalam satu instansi dan antar instansi, dengan tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada masing masing lembaga serta pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan, telah dilaksanakan proses musyawarah antar pelaku pembangunan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan atau Musrenbang, seperti Musrenbang Daerah Kabupaten/Kota, Rapat Koordinasi Pusat (Rakorpus), Musrenbang Provinsi, dan Musrenbang Nasional (Musrenbangnas).
RKP Tahun 2009 merupakan acuan bagi Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah maupun masyarakat termasuk dunia usaha sehingga tercapai sinergi dalam pelaksanaan program pembangunan.
Sehubungan dengan itu, ditetapkan kaidah kaidah pelaksanaan RKP 2009 sebagai berikut:
1.Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah, serta masyarakat termasuk dunia usaha berkewajiban untuk melaksanakan program program RKP Tahun 2009 dengan sebaik baiknya;
2.RKP Tahun 2009 menjadi acuan dan pedoman bagi Lembaga Negara, Kementerian, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam menyusun kebijakan publik, baik yang berupa kerangka regulasi maupun kerangka investasi pemerintah dan pelayanan umum, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009. Untuk mengupayakan keterpaduan, sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan program dalam rangka koordinasi perencanaan, maka masing masing instansi pemerintah (kementerian/lembaga), setelah menerima pagu sementara Tahun 2009, periu menyesuaikan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja KL) menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga (RKA KL) sebagai berikut:
a.Uraian penggunaan APBN Tahun Anggaran 2009, yang merupakan kegiatan untuk mencapai prioritas pembangunan nasional yang berupa kerangka regulasi sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (perpres), atau Peraturan Menteri/Kepala Lembaga;
b.Uraian rencana penggunaan APBN Tahun Anggaran 2009, yang merupakan kegiatan untuk mencapai prioritas pembangunan nasional yang berupa kerangka investasi pemerintah dan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
c.Uraian sebagaimana yang dimaksud butir (b) di atas perlu menguraikan kewenangan pengguna anggaran yang bersangkutan, dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintah pusat, tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan, atau sudah menjadi kewenangan daerah;
d.Pemerintah wajib menyampaikan rancangan APBN Tahun Anggaran 2009 dari masing masing lembaga negara, departemen, dan lembaga pemerintah non departemen, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah pusat, yang dilaksanakan melalui asas dekonsentrasi, ataupun yang dilaksanakan melalui tugas pembantuan.
3.Bagi Pemerintah Daerah (provinsi/kabupaten/kota), RKP Tahun 2009 menjadi acuan dan pedoman dalam menyusun kebijakan publik, baik berupa kerangka regulasi maupun kerangka investasi pemerintah dan pelayanan umum dalam Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009. Untuk mengupayakan keterpaduan, sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan setiap program dalam rangka koordinasi perencanaan, masing masing instansi daerah perlu menyempurnakan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) Tahun 2009 sebagai berikut:
a.Uraian penggunaan APBD Tahun Anggaran 2009, yang merupakan kegiatan untuk mencapai prioritas pembangunan nasional/daerah yang berupa kerangka regulasi sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk Peraturan Daerah (perda) dan Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota;
b.Uraian rencana penggunaan APBD Tahun Anggaran 2009, yang merupakan kegiatan untuk mencapai prioritas pembangunan nasional/daerah, yang berupa kerangka investasi pemerintah dan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
c.Uraian sebagaimana yang dimaksud butir (b) diatas, perlu juga menguraikan kewenangan pengguna anggaran yang bersangkutan, dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintah daerah, tugas dekonsentrasi yang diterima pemerintah provinsi dari pemerintah pusat, atau tugas pembantuan yang diterima pemerintah kabupaten/kota dari pemerintah pusat;
d.Pemerintah daerah wajib menyampaikan rancangan APBD Tahun Anggaran 2009 dari masing masing instansi daerah, yang dilaksanakan langsung sebagai kewenangan daerah.
4.Pemerintah Pusat, di bawah koordinasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dengan mendapatkan masukan dari seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, merumuskan matriks rencana tindak pada setiap bidang pembangunan (matriks rencana tindak menjadi lampiran dari setiap bidang pembangunan) menjadi dokumen RKP Tahun 2009;
5.Masyarakat luas dapat berperanserta seluas luasnya dalam perancangan dan perumusan kebijakan yang nantinya dituangkan dalam bentuk peraturan perundang undangan. Berkaitan dengan pendanaan pembangunan, masyarakat luas dan dunia usaha dapat berperanserta dalam pelaksanaan program program pembangunan berdasarkan rancangan peran serta masyarakat dalam kegiatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Masyarakat luas juga dapat berperanserta dalam pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan kegiatan dalam program program pembangunan;
6.Pada akhir tahun anggaran 2009, setiap instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang meliputi evaluasi terhadap pencapaian sasaran kegiatan yang ditetapkan, kesesuaiannya dengan rencana alokasi anggaran yang ditetapkan dalam APBN/APBD, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur pelaksanaan APBN/APBD dan peraturan peraturan lainnya;
7.Untuk menjaga efektivitas pelaksanaan program, setiap Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan, melakukan tindakan koreksi yang diperlukan, dan melaporkan hasil hasil pemantauan secara berkala 3 (tiga) bulanan kepada Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.