Anggaran pendapatan dan belanja negara



Yüklə 0,66 Mb.
səhifə2/18
tarix14.04.2017
ölçüsü0,66 Mb.
#14145
1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   18

a.Bea masuk sebesar Rp19.160.400.000.000,00 (sembilan belas triliun seratus enam puluh miliar empat ratus juta rupiah), termasuk bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) ditanggung pemerintah untuk sektor sektor tertentu sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

b.Bea ke luar sebesar Rp9.335.600.000.000,00 (sembilan triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar enam ratus juta rupiah).

(4)Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.


Pasal 4
(1)Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari :

a.Penerimaan sumber daya alam;

b.Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;

c.Penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan

d.Pendapatan BLU.

(2)Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp173.496.521.477.000,00 (seratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), terdiri dari :

a.Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA Migas) sebesar Rp162.123.070.000.000,00 (seratus enam puluh dua triliun seratus dua puluh tiga miliar tujuh puluh juta rupiah), dengan ketentuan:

(i)Penerimaan SDA Migas tersebut memperhitungkan cost recovery sebesar US$11.050.750.000,00 (sebelas miliar lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat), naik dari besaran tahun 2008 sebesar US$10.473.000.000,00 (sepuluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta dolar Amerika Serikat), yang disebabkan oleh kenaikan lifting gas on stream Exxon dan Tangguh, serta swap Conoco dan Chevron.

(ii)Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditugaskan untuk melakukan audit atas kewajaran unsur biaya dalam cost recovery sejak tahun 1997, dan apabila terdapat temuan ketidakwajaran, maka BPK wajib melaporkan estimasi besaran kerugian negara yang timbul, termasuk kerugian daerah dalam kerangka bagi hasil, dan disampaikan dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I Tahun Anggaran 2009 untuk dapat ditindaklanjuti.

(iii)Pemerintah ditugaskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang cost recovery, yang antara lain memuat :

1.Unsur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan sebagai unsur cost recovery.

2.Standar atau norma universal yang diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost recovery.

3.Standar tersebut tidak hanya berpedoman pada Exhibit Contract, namun juga disesuaikan dengan standar pembebanan yang berlaku umum sebagaimana dimaksud pada butir (2).

4.Cost recovery senantiasa harus mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga acuan cost recovery dalam Exhibit Contract perlu ditinjau kembali.

5.Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tersebut dilakukan efektif mulai 1 Januari 2009.

(iv)Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) ditugaskan untuk memperkuat pengawasan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas.

b.Penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA Nonmigas) sebesar Rp11.373.451.477.000,00 (sebelas triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).

(3)Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp30.794.000.000.000,00 (tiga puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar rupiah).

(4)Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp49.210.801.248.000,00 (empat puluh sembilan triliun dua ratus sepuluh miliar delapan ratus satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

(5)Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp5.442.235.797.000,00 (lima triliun empat ratus empat puluh dua miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

(6)Penunjukan Gelora Bung Karno dan Kompleks Kemayoran sebagai Badan Layanan Umum dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat ditinjau kembali sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal ini terhadap sebagian aset yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Gelora Bung Karno dan sebagian atau seluruh aset yang dikelola Badan Layanan Umum Kompleks Kemayoran akan ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara dalam suatu Badan Usaha Milik Negara.

(7)Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.


Pasal 5
(1)Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 terdiri dari :

a.Anggaran belanja pemerintah pusat; dan

b.Anggaran transfer ke daerah.

(2)Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).

(3)Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp320.690.992.000.000,00 (tiga ratus dua puluh triliun enam ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta rupiah).

(4)Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (seribu tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).


Pasal 6
(1)Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas :

a.Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;

b.Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan

c.Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.

(2)Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).

(3)Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).

(4)Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).

(5)Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat menurut unit organisasi/bagian anggaran, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

(6)Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2009 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang Undang ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 Nopember 2008.
Pasal 7
Pengendalian anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dalam tahun anggaran 2009 ditempuh dengan kebijakan penetapan besaran subsidi BBM sesuai dengan Undang Undang APBN dengan toleransi alokasi maksimum dari realokasi cadangan risiko fiskal.
Pasal 8
Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam tahun anggaran 2009 dilakukan melalui :

a.Penerapan tarif dasar listrik (TDL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pelanggan dengan daya 6.600 VA (volt ampere) ke atas.

b.Perluasan penerapan kebijakan tarif insentif dan disinsentif untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.

c.Penerapan diversifikasi tarif regional seperti Batam dan Tarakan pada daerah daerah lain.

d.Penyediaan kebutuhan pasokan gas untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) dari PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) dan KKKS berkoordinasi dengan BP MIGAS.

e.Penyediaan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang berasal dari kebutuhan ketersediaan inkind batubara.


Pasal 9
(1)Pemerintah menjamin kecukupan pasokan gas yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan.

(2)Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pangan terutama pupuk pada masa yang akan datang, pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik.

(3)Pemerintah Daerah diberi kewenangan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
Pasal 10
(1)Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, maka bantuan langsung masyarakat (BLM) dalam program/kegiatan nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang terdiri dari program pengembangan kecamatan (PPK), program penanggulangan kemiskinan perkotaan (P2KP), program pengembangan infrastruktur perdesaan (PPIP), dan percepatan pembangunan daerah tertinggal dan khusus (P2DTK) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2009, dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2010 sebagai anggaran belanja tambahan Tahun Anggaran 2010.

(2)Pengajuan usulan luncuran program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Luncuran (DIPA L) paling lambat pada tanggal 16 Januari 2010.

(3)Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.

(4)Pemerintah dapat melakukan kontrak dan pembiayaan tahun jamak terbatas sampai dengan tahun 2010 untuk mengatasi keperluan mendesak dan belum terprogram, yang pada tahap awal sumber dananya antara lain berasal dari bantuan sosial penanggulangan bencana.


Pasal 11
(1)Dalam rangka menjaga kesinambungan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009, maka program/kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2009 yang dilakukan dalam tahun 2008 namun belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2008 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2009.

(2)Pendanaan untuk program/kegiatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersumber dari bagian anggaran 069 (belanja lain-lain) dalam tahun 2009.

(3)Penyelesaian kegiatan kegiatan tersebut yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa publik mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.

(4)Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Pemerintah.


Pasal 12
(1)Kegiatan kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur yang dilakukan dalam tahun 2008 namun belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 2008 dapat dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2009.

(2)Pendanaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersumber dari pagu kementerian negara/lembaga masing masing dalam tahun anggaran 2009.

(3)Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 13
(1)Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, maka alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dapat digunakan untuk melunasi kekurangan pembayaran pembelian tanah, bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup dan biaya evakuasi di luar peta terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan), serta untuk bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi dan relokasi pada sembilan rukun tetangga di tiga desa (Siring Barat, Jatirejo, dan Mindi).

(2)Kekurangan pembayaran pembelian tanah di luar peta area terdampak pada tiga desa (desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan) dilakukan setelah pembayaran pembelian tanah di dalam peta area terdampak selesai dilakukan.


Pasal 14
Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pengeluaran dalam rangka memenuhi setiap kewajiban yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pasal 15
(1)Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat berupa :

a.pergeseran anggaran belanja:

(i)antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;

(ii)antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau

(iii)antarjenis belanja dalam satu kegiatan.

b.perubahan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan

c.perubahan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penarikan PHLN;

ditetapkan oleh Pemerintah.

(2)Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di atas pagu APBN untuk perguruan tinggi non Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan BLU ditetapkan oleh Pemerintah.

(3)Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.

(4)Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/ kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah.

(5)Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan (4) dilaporkan Pemerintah kepada DPR dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.


Pasal 16
(1)Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari :

a.Dana perimbangan;

b.Dana otonomi khusus dan penyesuaian; dan

c.Hibah ke daerah.

(2)Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp296.952.413.800.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).

(3)Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp23.738.578.200.000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).

(4)Hibah ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c nihil.
Pasal 17
(1)Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri dari :

a.Dana bagi hasil;

b.Dana alokasi umum; dan

c.Dana alokasi khusus.

(2)Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp85.718.725.000.000,00 (delapan puluh lima triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah).

(3)Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp186.414.100.000.000,00 (seratus delapan puluh enam triliun empat ratus empat belas miliar seratus juta rupiah).

(4)Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp24.819.588.800.000,00 (dua puluh empat triliun delapan ratus sembilan belas miliar lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).

(5)Perhitungan dan pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

(6)Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 18
(1)Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri dari :

a.Dana otonomi khusus; dan

b.Dana penyesuaian.

(2)Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp8.856.564.000.000,00 (delapan triliun delapan ratus lima puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah).

(3)Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp14.882.014.200.000,00 (empat belas triliun delapan ratus delapan puluh dua miliar empat belas juta dua ratus ribu rupiah).
Pasal 19
(1)Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp985.725.328.522.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (seribu tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2009 terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp51.342.009.600.000,00 (lima puluh satu triliun tiga ratus empat puluh dua miliar sembilan juta enam ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.

(2)Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber sumber :

a.Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp60.790.250.000.000,00 (enam puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);

b.Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp9.448.240.400.000,00 (sembilan triliun empat ratus empat puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah).

(3)Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 20
(1)Pada pertengahan Tahun Anggaran 2009, Pemerintah menyusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Semester Pertama Tahun Anggaran 2009 mengenai :

a.Realisasi pendapatan negara dan hibah;

b.Realisasi belanja negara; dan

c.Realisasi pembiayaan defisit anggaran.

(2)Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(3)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2009, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.


Pasal 21
(1)Anggaran Pendidikan adalah sebesar Rp207.413.531.763.000,00 (dua ratus tujuh triliun empat ratus tiga belas miliar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

(2)Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (seribu tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).


Pasal 22
Anggaran belanja bunga utang yang merupakan bagian dari Belanja Pemerintah Pusat telah memperhitungkan hasil restrukturisasi tingkat bunga surat utang (SU) 002 dan SU 004 yang mengacu pada besaran tingkat bunga special rate Bank Indonesia (SRBI) 01 sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
Pasal 23
(1)Dalam keadaan darurat, apabila terjadi hal hal sebagai berikut :

a.penurunan pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara, dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan;

b.kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil Surat Berharga Negara, secara signifikan; dan/atau

c.krisis sistemik dalam sistem keuangan dan perbankan nasional yang membutuhkan tambahan dana penjaminan perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB),

Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan langkah langkah :

1.pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2009;

2.pergeseran anggaran belanja antarprogram, antarkegiatan, dan/atau antarjenis belanja dalam satu kementerian negara/lembaga dan/atau antar kementerian negara/lembaga;

3.penghematan belanja negara dalam rangka peningkatan efisiensi, dengan tetap menjaga sasaran program/kegiatan prioritas yang tetap harus tercapai;

4.penarikan pinjaman siaga dari kreditor bilateral maupun multilateral;

5.penerbitan Surat Berharga Negara melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN tahun yang bersangkutan.

(2)Pemerintah menyampaikan langkah langkah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Laporan Semester I Pelaksanaan APBN dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Pasal 24
(1)Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana saldo anggaran lebih (SAL).

(2)Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran berikutnya.

(3)Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk kepentingan stabilisasi pasar, dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
Pasal 25
(1)Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, apabila terjadi :

a.Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009;

b.Perubahan pokok pokok kebijakan fiskal;

c.Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja;

d.Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2009.

(2)Saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk saldo anggaran lebih yang merupakan saldo kas di Badan Layanan Umum (BLU), yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(3)Pemerintah mengajukan Rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2009 berakhir.
Pasal 26
(1)Setelah Tahun Anggaran 2009 berakhir, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

(2)Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

(3)Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan informasi pendapatan dan belanja secara akrual.

(4)Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual.

(5)Penerapan pendapatan dan belanja secara akrual dalam laporan keuangan tahun 2009 dilaksanakan secara bertahap pada badan layanan umum.

(6)Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

(7)Pemerintah mengajukan Rancangan Undang Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2009 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.


Yüklə 0,66 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   18




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©azkurs.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin