Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri selain dari surat berharga negara internasional.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Anggaran pendidikan sebesar Rp 207.413.531.763.000,00 (dua ratus tujuh triliun empat ratus tiga belas miliar lima ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah), terdiri dari:
(dalam rupiah)
1. Anggaran Pendidikan
Melalui Belanja
Pemerintah Pusat 89.550.853.106.000,00
i. Departemen
Pendidikan
Nasional 61.525.476.815.000,00
ii. Departemen Agama 23.275.218.223.000,00
iii. Kementerian Negara/
Lembaga lainnya 3.045.158.068.000,00
a. Departemen PU 42.377.950.000,00
b. Departemen
Kebudayaan dan
Pariwisata 67.228.388.000,00
c. Perpustakaan
Nasional 259.951.730.000,00
d. Departemen
Keuangan 64.700.000.000,00
e. Departemen
Pertanian 75.000.000.000,00
f. Departemen
Perindustrian 100.000.000.000,00
g. Departemen ESDM 23.100.000.000,00
h. Departemen
Perhubungan 800.000.000.000,00
i. Departemen
Kesehatan 1.300.000.000.000,00
j. Departemen
Kehutanan 14.900.000.000,00
k. Departemen
Kelautan dan
Perikanan 250.000.000.000,00
l. Badan Pertanahan
Nasional 24.500.000.000,00
m. Badan Meteorologi
dan Geofisika 16.000.000.000,00
n. Badan Tenaga
Nuklir Nasional 7.400.000.000,00
iv. Bagian Anggaran 69 1.705.000.000.000,00
2. Anggaran Pendidikan
Melalui Transfer
ke daerah 117.862.678.657.000,00
i. DBH Pendidikan 817.941.597.000,00
ii. DAK Pendidikan 9.334.900.000.000,00
iii. DAU Pendidikan 97.982.837.060.000,00
iv. Dana Tambahan DAU 7.490.000.000.000,00
v. Dana Otonomi
Khusus Pendidikan 2.237.000.000.000,00
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 22
Restrukturisasi tingkat bunga SU 002 dan SU 004 dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa beban bunga SU 002 dan SU 004 pada tahun 2009 dan selanjutnya didasarkan pada tingkat bunga hasil restrukturisasi yaitu sebesar 0,1% (nol koma satu persen).
Pasal 23
Ayat (1)
Keadaan darurat tersebut terjadi apabila:
1.Prognosa pertumbuhan ekonomi paling rendah 1% (satu persen) di bawah asumsi; sedangkan prognosa indikator ekonomi makro lainnya mengalami deviasi paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) dari asumsinya. Prognosa tersebut dihitung berdasarkan realisasi indikator ekonomi makro tahun 2008.
2.Posisi nominal dana pihak ketiga di perbankan nasional menurun secara drastis.
3.Kenaikan imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara yang menyebabkan tambahan biaya penerbitan SBN secara signifikan tercermin dalam:
a.tidak adanya yield penawaran yang dimenangkan dalam benchmark pemerintah dalam 2 (dua) kali lelang berturut turut; dan/atau
b.terjadi kecenderungan peningkatan yield sekurang kurangnya sebesar 300 basis points (bps) dalam 1 (satu) bulan;
Keadaan darurat tersebut menyebabkan prognosa penurunan pendapatan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dan PNBP, dan adanya perkiraan tambahan beban kewajiban negara yang berasal dari pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi BBM dan listrik, serta belanja lainnya.
Yang dimaksud dengan persetujuan DPR adalah keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR RI dengan Pemerintah yang dilakukan dalam waktu satu kali dua puluh empat jam sejak diterimanya usulan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerbitan Surat Berharga Negara dapat dilakukan dengan metode lelang maupun tanpa lelang (penempatan langsung atau private placement).
Untuk menutup kekurangan kas jangka pendek pada awal tahun anggaran, Pemerintah dapat melakukan penempatan langsung atau private placement Surat Berharga Negara pada Bank Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Ayat (2)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Ayat (3)
Informasi tentang pendapatan dan belanja secara akrual dimaksudkan sebagai tahap menuju pada penerapan anggaran yang dilengkapi dengan informasi hak dan kewajiban yang diakui sebagai penambah atau pengurang nilai kekayaan bersih.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Penerapan pendapatan dan belanja secara akrual pada Tahun Anggaran 2009 diterapkan pada satuan kerja berstatus Badan Layanan Umum yang secara sistem telah mampu melaksanakannya.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintahan adalah Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ayat (7)
Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan undang undang sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK dan telah memuat koreksi/penyesuaian (audited financial statements) sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pasal 27
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4920
LAMPIRAN I
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2008
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2009
RENCANA KERJA PEMERINTAH
TAHUN 2009
BUKU I
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI 1
BAB 1 PENDAHULUAN I.1 1
BAB 2 TEMA DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN
NASIONAL TAHUN 2009 I.2 1
A. Kondisi Umum I.2 1
A.1. Pencapaian Tahun 2007 dan
Perkiraan Tahun 2008 I.2 1
A.1.1. Agenda Aman dan Damai I.2 1
A.1.2. Agenda Adil dan
Demokratis I.2 3
A.l.3. Agenda Kesejahteraan
Rakyat I.2 -5
A.2. Masalah dan Tantangan Pokok
Tahun 2009 I.2 14
B. Tema Pembangunan Tahun 2009 dan
Pengacusutamaan Pembangunan I.2 29
C. Prioritas Pembangunan Tahun 2009 I.2 31
I. Peningkatan Pelayanan Dasar dan
Pembangunan Perdesaan I.2 31
II. Percepatan Pertumbuhan Yang
Berkualitas Dengan Memperkuat Daya
Tahan Ekonomi Yang Didukung Oleh
Pembangunan Pertanian,
Infrastruktur, dan Energi I.2 46
III. Peningkatan Upaya Anti Korupsi,
Reformasi Birokrasi, serta
Pemantapan Demokrasi dan Keamanan
Dalam Negeri I.2 66
BAB 3 KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN PEMBIAYAAN
PEMBANGUNAN I.3 1
A. Kondisi Ekonomi Tahun 2007 dan
Perkiraan Tahun 2008 I.3 1
B. Lingkungan Eksternal dan Internal
Tahun 2009 I.3 9
C. Tantangan Pokok I.3 10
D. Arah Kebijakan Ekonomi Makro I.3 11
E. Sasaran Ekonomi Makro Tahun 2009 I.3 12
BAB 4 KAIDAH PELAKSANAAN I.4 1
LAMPIRAN : MATRIKS PRIORITAS, FOKUS, DAN KEGIATAN
PRIORITAS RENCANA KERJA PEMERINTAH
TAHUTN 2009 II. 1
BAB 1
PENDAHULUAN
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) merupakan pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam hal ini, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, penyusunan RKP mengacu kepada RPJMN. RKP Tahun 2009 merupakan pelaksanaan tahun kelima (tahun terakhir) dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004 2009 dan merupakan kelanjutan RKP Tahun 2008. Di dalam RPJMN Tahun 2004 2009 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 7 tanggal 19 Januari 2004 sebagai penjabaran Visi dan Misi Presiden terpilih dalam Pemilu Presiden pada tahun 2004, ditetapkan 3 Agenda Pembangunan, yaitu:
1.Menciptakan Indonesia yang Aman dan Damai;
2.Menciptakan Indonesia yang Adil dan Demokratis; dan
3.Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.
Ketiga Agenda tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain dan merupakan pilar pokok untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Tahun 1945. Keberhasilan pelaksanaan satu agenda akan ditentukan oleh kemajuan pelaksanaan agenda lainnya, yang dalam pelaksanaan tahunan dirinci ke dalam RKP. Dengan mempertimbangkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang telah dicapai pada tahun sebelumnya, serta masalah dan tantangan yang akan dihadapi pada pelaksanaan tahun RKP, ditetapkan Tema Pembangunan Nasional yang menunjukkan titik berat pelaksanaan Agenda Pembangunan. Dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya. yang terbatas, selanjutnya ditetapkan prioritas pembangunan nasional tahunan yang dijabarbn ke dalam fokus, program dan kegiatan pokok pembangunan untuk mencapai sasaran sasaran pembangunan.
Prioritas pembangunan nasional tahunan disusun berdasarkan kriteria sebagai berikut:
1.Memiliki dampak yang besar terhadap pencapaian sasaran sasaran pembangunan sesuai tema pembangunan;
2.Memiliki sasaran sasaran dan indikator kinerja yang terukur sehingga langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat;
3.Mendesak dan penting untuk segera dilaksanakan;
4.Merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah untuk melaksanakannya;
5.Realistis untuk dilaksanakan dan diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun.
Sebagai dokumen perencanaan pembangunan nasional, RKP memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro serta program program kementerian/lembaga, lintas kementerian/lembaga, dan lintas wilayah dalam bentuk: (i) kerangka regulasi, serta (ii) kerangka investasi pemerintah dan layanan umum.
Dengan demikian RKP merupakan pedoman bagi penysunan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN), di mana kebijakan APBN ditetapkan secara bersama sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Dengan cakupan dan cara penetapan tersebut, RKP mempunyai fungsi pokok sebagai berikut:
1.Menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan, karena memuat seluruh kebijakan publik;
2.Menjadi pedoman dalam penyusunan APBN, karena memuat arah kebijakan pembangunan nasional satu tahun; dan
3.Menciptakan kepastian kebijakan, karena merupakan komitmen Pemerintah.
Lebih lanjut, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, RKP juga menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKP Daerah (RKPD). Sebagaimana RKP sebelumnya, dokumen RKP Tahun 2009 dilengkapi dengan Buku II yang berisi uraian tentang Program dan Kegiatan beserta indikasi pagu untuk masing masing program.
RKP Tahun 2009 ini belum sepenuhnya menampung kegiatan dalam RKA KL mengingat masih dalam proses penyusunan. Namun, RKP Tahun 2009 ini telah disesuaikan dengan hasil pembahasan dalam Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009 dan Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan RAPBN TA 2009.
BAB 2
TEMA DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL
TAHUN 2009
A. KONDISI UMUM
A.1.PENCAPAIAN TAHUN 2007 DAN PERKIRAAN TAHUN 2008
Pelaksanaan pembangunan tahun 2007 dan perkiraan tahun 2008 yang merupakan tahun ketiga dan tahun keempat RPJM Tahun 2004 2009 memberikan kemajuan penting dalam pelaksanaan ketiga agenda pembangunan yang terdiri dari: Mewujudkan Indonesia Yang Aman dan Damai;
Menciptakan Indonesia Yang Adil dan Demokratis; serta Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.
Kemajuan penting tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
A.1.1. AGENDA AMAN DAN DAMAI
Pelaksanaan Agenda Aman dan Damai telah mencapai kemajuan dengan terwujudnya kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kondusif. Penanganan berbagai tindak kriminal seperti kejahatan konvensional maupun transnasional, konflik horizontal, konflik vertikal, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta berbagai bentuk kriminalitas yang !ainnya, baik secara kuantitas maupun kualitas telah menunjukkan hasil yang signifikan. Upaya tersebut akan terus dilakukan secara konsisten dan seyogyanya didukung penuh oleh seluruh lapisan masyarakat agar kondisi aman dan tertib dapat semakin diwujudkan.
Faktor kompleksitas kepentingan sosial politik, ketidakadilan, kesenjangan kesejahteraan ekonomi, dan provokasi yang mengeksploitasi perbedaan etnis, agama dan golongan merupakan faktor faktor yang melatarbelakangi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban terutama kontlik berdimensi kekerasan di beberapa daerah. Globalisasi dan diberlakukannya pasar bebas akan meningkatkan mobilitas penduduk baik inter maupun antar negara. Sementara itu, perkembangan organisasi kejahatan internasional yang didukung oleh kemajuan teknoiogi komunikasi dan informasi serta teknologi persenjataan, menyebabkan kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan, pencucian uang, perdagangan perempuan dan anak, bahkan ancaman keselamatan, keamanan, dan lalulintas nuklir dan sebagainya menjadikan kejahatan transnasional menjadi sulit tertangani.
Efektivitas intelijen dan pengamanan rahasia negara merupakan faktor penentu dalam pencegahan, pengungkapan dan penanganan tindak kejahatan transnasional.
Dalam rangka menjawab tantangan global dan semua bentuk gangguan keamanan yang tidak lagi mengenal batas negara (borderless crime), maka kerja sama internasional merupakan jawaban bagi seluruh penegak hukum di dunia untuk bangkit memerangi kejahatan yang bersifat transnasional.
Kerja sama internasional teknis profesional penanggulangan kejahatan telah dilakukan dengan Jerman (GSG), Jepang (JICA) , dan Amerika Serikat (ICITAP, ATA, DEA). Selanjutnya, dalam rangka
memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, maka telah ditempatkan perwira penghubung (LO/SLO) di berbagai negara, antara lain, Arab Saudi, Malaysia, Thailand, Filipina, Timor Leste, dan Australia.
Salah satu sebab utama belum optimalnya penanganan kriminalitas, penegakan hukum, pengelolaan ketertiban masyarakat, serta kelambatan antisipasi penanganan kejahatan transnasional adalah lemahnya profesionalisme lembaga kepolisian. Oleh karena itu diperlukan lembaga kepolisian yang efektif, efisien, dan akuntabel. Lembaga kepolisian harus memiliki profesionalisme dalam mengintegrasikan aspek struktural (institusi, organisasi, susunan dan kedudukan); aspek instrumental (filosofi, doktrin, kewenangan, kompetensi, kemampuan, fungsi, dan iptek); dan aspek kultural (manajemen sumber daya, manajemen operasional, dan sistem pengamanan di masyarakat). Dalam rangka meningkatkan kemampuan Polri dalam mencegah dan menindak kejahatan terorisme dan narkoba, di setiap Polda telah terbentuk Den 88. Peningkatan kemampuan Polri juga ditempuh melalui percepatan penambahan jumlah personil dan kualitas personil. Peningkatan jumlah personil diupayakan melalui rekruitmen dengan sasaran 1 : 600 yang diperkirakan akan tercapai pada tahun 2009, sedangkan peningkatan kualitas personil diupayakan melalui pendidikan dan latihan. Di samping itu, agar masyarakat mampu membina sistem keamanan dan ketertiban di lingkungannya, polisi harus berperan sebagai pembina dan penyelia dalam rangka mendukung terbentuknya mekanisme community policing.
Di sisi lain, secara geopolitik dan geostrategi, Indonesia terletak pada posisi yang strategis dari menentukan dalam tata pergaulan dunia dan kawasan. Dengan potensi ancaman yang tidak ringan serta kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang beragam, bangsa, dan negara Indonesia memerlukan kemampuan pertahanan negara yang kuat untuk menjamin tetap tegaknya kedaulatan NKRI. Sejalan dengan tugas fungsi dan peran pertahanan negara tidak semata mata hanya ditujukan kepada ancaman dari luar, tetapi juga berfungsi untuk mengatasi ancaman dalam negeri, seperti pemberontakan bersenjata, dan dalam menangani dampak bencana. Kemampuan pertahanan yang kuat dan solid, tidak saja akan menempatkan NKRI semakin disegani dan dihormati dalam pergaulan internasional, tetapi juga memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di dalam menangani bencana di dalam negeri, seperti bencana alam yang telah terjadi di beberapa wilayah.
Dalam rangka penyiapan cetak baru pertahanan telah disusun Rencana Strategi Pertahanan 2005 2009, kebijakan umum dan kebijakan penyelenggaraan pertahanan, serta Strategic Defence Review sebagai acuan dalam rangka pembinaan kemampuan dan pembangunan kekuatan pertahanan negara. Upaya peningkatan profesionalisme personel ditempuh melalui penataan organisasi, peningkatan mutu dan fasilitas pendidikan, serta pemantapan reformasi TNI yang dihadapkan dengan supremasi sipil. Reformasi TNI telah berhasil menempatkan TNI secara tepat sesuai dengan peran dan tugas pokok yang diembannya, yaitu dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dari setiap ancaman dan gangguan.
Dalam rangka meningkatkan kesiapan alutsista TNI, dihadapkan dengan keterbatasan anggaran, maka pembangunan kemampuan pertahanan negara secara umum ditujukan tidak untuk memperbesar kekuatan yang sudah ada tetapi hanya untuk mempertahankan kemampuan dan kekuatan yang sudah dimiliki, antara lain melalui repowering, retrofitting, pemeliharan, dan pengadaan alutsista secara terbatas. Untuk mengurangi ketergantungan sumber pengadaan alutsista kepada satu atau dua negara saja, telah ditempuh langkah langkah ke arah diversifikasi dalam pengadaan alutsista yang bekerja sama dengan beberapa negara. Adanya keterbatasan dukungan anggaran menjadi faktor pertimbangan dalam penyusunan rencana kebutuhan dalam pembangunan pertahanan sehingga pemenuhan kebutuhan pertahanan belum dapat mencapai pembentukan kekuatan pokok minimum (minimum essential force) TNI. Namun demikian, keterbatasan yang ada tidak menjadikan kendala dalam mewujudkan Indonesia yang aman dan damai.
A.1.2. AGENDA ADIL DAN DEMOKRATIS
Dalam rangka pemberantasan korupsi, selama tahun 2007 langkah langkah untuk menciptakan iklim takut korupsi semakin memperlihatkan perkembangan yang positif baik di lingkungan penyelenggara negara, dunia usaha maupun masyarakat. Langkah langkah pencegahan dan penindakan dilakukan secara bersamaan agar benar benar memperlihatkan efek jera di semua lini kehidupan masyarakat.
Untuk langkah pencegahan, telah dilakukan upaya memperkuat pemberdayaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, yang antara lain menginstruksikan dibuatnya Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK). Pada tahun 2007, sosialisasi RAN PK dan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAN PK) telah dilakukan pada dua provinsi. Melalui UU No 7/2006, Indonesia meratifikasi Konvensi Anti Korupsi Tahun 2003 (UNCAC 2003), sebagai salah satu bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pada awal tahun 2008, Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan Conference of the State Parties (CoSP) II UNCAC di Bali dengan memprioritaskan pada upaya pengembalian aset korupsi baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, melalui antara lain penyesuaian peraturan perundang undangan nasional yang sejalan dengan Konvensi Anti Korupsi 2003.
Sedangkan untuk langkah penindakan baik yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung beserta jajarannya maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memperlihatkan peningkatan yang semakin signifikan. Sepanjang tahun 2007, penindakan terhadap pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi baik di tingkat pusat maupun daerah dilakukan tanpa mengalami hambatan yang berarti. Salah satu sebabnya adalah cepatnya pemberian izin yang diberikan oleh Presiden kepada lembaga penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan kepada setiap penyelenggara negara yang berdasarkan informasi dari masyarakat maupun dari hasil investigasi telah melakukan tindak pidana korupsi.
Pada tahun 2008, upaya pemberantasan korupsi tetap dilanjutkan melalui langkah pencegahan dan penindakan hukum. Untuk pencegahan korupsi, akan dilakukan kegiatan sosialisasi RAN PK dan penyusunan RAD PK di 4 (empat) provinsi. Selain itu juga akan secara intensif dilakukan sosialisasi terhadap Konvensi Anti Korupsi 2003 dan strategi nasionalnya yang akan melibatkan semua aparat pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha dan masyarakat luas. Upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh Kejaksaan dan KPK, yang akan diperkuat dengan dibentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan undang undang tersendiri. Fokus penindakan korupsi akan ditujukan pada kasus kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat luas.
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi yang menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional, berbagai kemajuan telah dicapai pada tahun 2007. Inisiatif reformasi birokrasi telah dilaksanakan di lingkungan instansi pemerintah sebagai upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, yang antara lain ditandai dengan: tersusunnya berbagai naskah RUU sebagai landasaan pelaksanaan reformasi birokrasi, seperti RUU Pelayanan Publik, RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Kementerian Negara, RUU Tata Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah, RUU Etika Penyelenggara Negara, dan lainnya. Beberapa naskah RUU tersebut telah dibahas dengan DPR dan diharapkan pada tahun 2008 terdapat perkembangan yang berarti.
Kemajuan di bidang pelayanan publik, ditandai antara lain: penerapan pelayanan satu pintu di berbagai daerah; penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan publik (e services) termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa (e-procurement); telah diterbitkannya Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui Permendagri No. 6 Tahun 2007 sebagai peraturan pelaksanaan dari PP No. 65 Tahun 2005; dan telah diselenggarakan berbagai diklat manajemen SPM. Sedangkan di bidang sumber daya manusia (SDM) aparatur, terdapat kemajuan antara lain: upaya penyempurnaan regulasi di bidang SDM aparatur; peningkatan kompetensi aparatur negara melalui penyelenggaraan assesment center dan berbagai diklat baik struktural maupun fungsional; dan perbaikan tingkat kesejahteraan aparatur negara meskipun masih terbatas; serta pengangkatan tenaga honorer sebagai PNS dan pengadaan PNS secara nasional. Di bidang penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pengawasan aparatur negara, juga telah berhasil dicapai berbagai kemajuan yang cukup berarti, antara lain: diterbitkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; beberapa instansi pemerintah di pusat telah melakukan inisiatif reformasi birokrasi seperti Depkeu, MA dan BPK; makin meningkatnya kapasitas kelembagaan dan kompetensi auditor eksternal yang ditandai dengan dibukanya perwakilan BPK di provinsi sesuai mandat UU No 15/2006 tentang BPK dan rekruitmen tenaga auditor; dan dilakukannya penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM/aparat pengawas internal pemerintah.
Pada tahun 2008, beberapa pencapaian penting yang diharapkan terwujud diantaranya: dilanjutkannya penyusunan dan pembahasan dengan DPR berbagai RUU yang terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi; diundangkannya UU Pelayanan Publik; tersusunnya SPM sektoral bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur yang disesuaikan dengan PP No 65 Tahun 2005; tersusunnya standar pelayanan perkotaan (SPP); meningkatnya pelayanan publik di bidang kependudukan, investasi/penanaman modal, perpajakan dan kepabeanan, pertanahan, pengadaan barang dan jasa pemerintah/publik; ditingkatkannya kapasitas aparat pemerintah daerah dalam penerapan SPM; dilakukannya penyempurnaan Sistem Koneksi (inter-phase) Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi antar instansi yang terkait, dan ditingkatkannya penerapan e-government untuk mendukung kualitas pelayanan publik. Pencapaian penting lainnya yang diharapkan dapat diwujudkan pada tahun 2008 adalah diselesaikannya Rencana Induk Reformasi Birokrasi, Pedoman Umum Reformasi Birokrasi beserta juklak dan juknisnya.
Dostları ilə paylaş: |