Anggaran pendapatan dan belanja negara



Yüklə 0,66 Mb.
səhifə3/18
tarix14.04.2017
ölçüsü0,66 Mb.
#14145
1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   18
Pasal 27
Undang Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta

pada tanggal 10 Nopember 2008



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Nopember 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 171




PENJELASAN

ATAS


UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 41 TAHUN 2008



TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA



TAHUN ANGGARAN 2009
I.UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2009 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2009 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2009 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2009.
Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2009 diperkirakan mencapai sekitar 6,0% (enam koma nol persen). Meskipun perlambatan perekonomian global akan menyebabkan menurunnya kinerja ekspor nasional, pemerintah akan berupaya agar realisasi pertumbuhan ekonomi sesuai dengan asumsi tersebut. Melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diperkirakan masih cukup tinggi, dan iklim investasi yang semakin kondusif diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi para investor dalam negeri dan luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sementara itu, impor Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri.
Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.400,00 (sembilan ribu empat ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran inflasi tahun 2009, dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam tahun 2009, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah, dan terjaminnya pasokan dan lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada tingkat 6,2% (enam koma dua persen). Sejalan dengan itu, rata rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 7,5% (tujuh koma lima persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang sedikit melambat seiring perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia, serta ketatnya spare capacity di negara negara produsen minyak karena investasi di sektor perminyakan yang relatif lambat, maka rata rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun 2009 diperkirakan akan berada pada kisaran US$80,0 (delapan puluh koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 960 (sembilan ratus enam puluh) ribu barel per hari.
Pemerintah menyadari bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di tahun 2009, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu, sasaran program kerja pemerintah dalam tahun 2009 diharapkan dapat memberikan kemajuan penting dalam pelaksanaan tiga agenda pembangunan sebagaimana digariskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004 2009, yaitu: (a) mewujudkan Indonesia yang aman dan damai; (b) mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis; dan (c) mewujudkan Indonesia yang sejahtera. Sementara itu, tema pembangunan tahun 2009 adalah "Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dan Pengurangan Kemiskinan."
Dalam upaya mewujudkan tema pembangunan tersebut, Pemerintah menghadapi berbagai masalah dan tantangan, antara lain: (i) masih relatif tingginya jumlah penduduk miskin; (ii) terbatasnya akses dan dana dalam sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin; (iii) relatif rendahnya kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat; dan (iv) masih lemahnya daya tarik investasi dan daya saing sektor riil.
Untuk menghadapi masalah dan tantangan tersebut guna mewujudkan tema pembangunan dalam tahun 2009, telah ditetapkan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009 sebagai berikut: Pertama, peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan perdesaan. Kedua, percepatan pertumbuhan yang berkualitas dengan memperkuat daya tahan ekonomi yang didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi. Ketiga, peningkatan upaya anti korupsi, reformasi birokrasi, pemantapan demokrasi, serta pertahanan dan keamanan dalam negeri.
Prioritas pembangunan nasional tersebut dijabarkan dalam pokok pokok kebijakan fiskal tahun 2009 sebagai berikut: (i) pelaksanaan amandemen Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR; (ii) peningkatan pembangunan infrastruktur, terutama bandara dan pelabuhan; (iii) pelaksanaan pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM) melalui pendistribusian BBM bersubsidi dengan sistem tertutup dan kebijakan lain yang dianggap perlu agar subsidi lebih tepat sasaran, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara dan daya beli masyarakat; (iv) perhitungan pendapatan dalam negeri neto sebagai basis penetapan pagu DAU nasional memperhitungkan antara lain beban subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, dan subsidi benih; dan (v) pelaksanaan amandemen Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Di samping itu, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, Pemerintah perlu melakukan perbaikan quality of spending dan penajaman prioritas terhadap belanjanya.
Dengan demikian, kebijakan alokasi anggaran belanja pemerintah pusat tahun 2009 diarahkan terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional, kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, maka prioritas alokasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam tahun 2009 akan difokuskan pada:(i) kegiatan kegiatan yang terkait dengan kebutuhan dasar operasional di setiap kementerian negara/lembaga; (ii) melanjutkan program pengentasan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Jamkesmas; (iii) meningkatkan alokasi program kementerian negara/lembaga untuk peningkatan produksi pangan, infrastruktur dan energi alternatif; (iv) pengurangan subsidi BBM melalui efisiensi di PT Pertamina dan PT PLN; (v) melanjutkan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah daerah pasca bencana alam; serta (vi) mengamankan pelaksanaan Pemilu 2009.
Selanjutnya, APBN juga diarahkan untuk melaksanakan amanat konstitusi dalam rangka memenuhi hak warga negara atas: (i) pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; (ii) hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan (iii) jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat, dan mendapat pendidikan yang layak. Di samping itu, keseimbangan pembangunan, termasuk di dalamnya penganggaran, perlu tetap harus dijaga agar dapat mencapai prioritas prioritas perbaikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan pelaksanaan tugas kenegaraan yang telah diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Selanjutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945, negara memprioritaskan APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan mengalokasikan sekurang kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) dari APBN dan APBD untuk pendidikan nasional. Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen) tersebut di samping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU VI/2008. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, selambat lambatnya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) untuk pendidikan. Selain itu, Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan 20,0% (dua puluh koma nol persen) dari APBN Tahun Anggaran 2009 agar UU APBN Tahun Anggaran 2009 yang memuat anggaran pendidikan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan amanat UUD 1945. Hal tersebut harus diwujudkan dengan sungguh sungguh, agar Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan bahwa keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan, yang bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam kaitannya dengan penanganan bencana alam, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2005 yang dikukuhkan dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, telah dibentuk BRR NAD Nias dalam rangka melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Provinsi NAD dan Kepulauan Nias pasca bencana gempa bumi dan tsunami yang melanda wilayah tersebut pada akhir tahun 2004. Selain tugas melaksanakan kegiatan pemulihan, BRR NAD Nias juga mengemban 2 (dua) tugas pokok, yaitu: (i) mengelola proyek rehabilitasi dan rekonstruksi yang berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (didanai oleh APBN), dan (ii) mengkoordinasikan proyek proyek rehabilitasi dan rekonstruksi yang dibiayai oleh lembaga/negara donor atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing.
Perpu Nomor 2 Tahun 2005, Pasal 26 menyebutkan bahwa: (i) masa tugas BRR akan berakhir setelah 4 (empat) tahun; (ii) setelah berakhirnya masa tugas BRR, kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (iii) setelah berakhirnya masa tugas BRR, segala kekayaannya menjadi kekayaan milik negara yang selanjutnya dapat diserahkan kepada pemerintah daerah; dan (iv) pengakhiran masa tugas BRR beserta akibat hukumnya ditetapkan dengan Perpres.
Dengan demikian, tahun 2008 merupakan tahun terakhir dari pelaksanaan proyek proyek fisik oleh BRR NAD Nias. Sementara itu, dalam rangka melaksanakan proses administrasi penuntasan tugas, BRR NAD Nias masih dapat beroperasi hingga April 2009. Oleh karena itu, mulai tahun 2008 sudah mulai dilakukan persiapan penuntasan masa tugas BRR NAD Nias. Berkaitan dengan berakhirnya masa tugas BRR NAD Nias, terdapat beberapa aspek yang harus diperhatikan, yaitu: (i) pengelolaan pendanaan pasca BRR NAD Nias; (ii) pengalihan peralatan dan perangkat (aset) melalui identifikasi terhadap: tahap pengalihan aset, jenis jenis pengalihan aset, aset aset BRR NAD Nias, dan aset aset lembaga/negara donor/NGO; (iii) pengalihan personel (SDM); serta (iv) pengalihan dokumen.
Dalam kerangka tersebut, pada tahun 2009, pelaksanaan lanjutan program rehabilitasi dan rekonstruksi NAD Nias akan diserahkan kewenangannya kepada kementerian negara/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing masing. Dengan demikian, pembiayaan program rehabilitasi dan rekonstruksi tidak lagi dialokasikan pada bagian anggaran 094 (BRR NAD Nias), tetapi langsung dialokasikan kepada masing masing K/L yang bersangkutan. Sementara itu, biaya operasional BRR NAD Nias akan dialokasikan pada bagian anggaran 069 (anggaran pembiayaan dan perhitungan). Kementerian negara/lembaga yang akan melanjutkan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD Nias antara lain Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perhubungan, Departemen Agama, Badan Pertanahan Nasional, dan Bappenas.
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara nyata dan bertanggungjawab, juga diikuti dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara proporsional, demokratis, adil dan transparan, dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah melalui reformulasi kebijakan dana perimbangan dan kebijakan lain terkait dengan transfer ke daerah. Sejalan dengan hal tersebut, penerapan kebijakan transfer ke daerah dalam tahun 2009 ditujukan untuk: (i) terus melaksanakan desentralisasi fiskal untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah secara konsisten; (ii) mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dengan daerah dan antar daerah; (iii) mengurangi kesenjangan dan perbaikan pelayanan publik di daerah; dan (iv) mengalihkan secara bertahap sebagian anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang sudah menjadi urusan daerah ke DAK.
Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah tersebut, diperlukan sumber sumber pendapatan negara dan pembiayaan anggaran. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran pendapatan negara dalam APBN Tahun Anggaran 2009, baik penerimaan perpajakan maupun PNBP, yaitu: kondisi ekonomi makro, realisasi pendapatan pada tahun sebelumnya, kebijakan yang dilakukan dalam bidang tarif, subyek dan obyek pengenaan, serta perbaikan dan efektivitas administrasi pemungutan.
Terdapat beberapa hal yang cukup signifikan pengaruhnya pada perhitungan target pendapatan tahun 2009, yaitu adanya perundang undangan dan peraturan pelaksanaannya yang telah selesai pada tahun 2007 dan 2008. Undang undang dimaksud antara lain: paket UU Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, serta berbagai UU sektoral. Perubahan UU perpajakan akan berdampak pada penerimaan negara dan perekonomian, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Dalam jangka pendek, perubahan UU perpajakan yang terdiri dari perubahan UU Ketentuan Umum Perpajakan dan UU Pajak Penghasilan diperkirakan akan memberikan dampak pada penurunan penerimaan perpajakan (tax potential loss).
Langkah langkah kebijakan perpajakan yang diambil dalam tahun 2009 antara lain: (i) menyediakan fasilitas fiskal dan nonfiskal bagi penanaman modal dengan memperluas cakupan sektor dan wilayah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Daerah Tertentu; (ii) memperluas kantor pelayanan pajak yang berbasis sistem administrasi modern di Jawa dan Bali; (iii) menyempurnakan manajemen risiko kepabeanan; (iv) melanjutkan harmonisasi tarif bea masuk impor; dan (v) mengimplementasikan ASEAN Single Window.
Sementara itu, kebijakan di bidang PNBP dalam tahun 2009 akan tetap ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA), bagian laba BUMN, PNBP lainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU). Sasaran tersebut dilakukan dengan melanjutkan reformasi administrasi dan penyempurnaan kebijakan PNBP melalui: (i) peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP pada kementerian negara/lembaga; (ii) monitoring, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan PNBP pada kementerian negara/lembaga; (iii) penyusunan rencana dan pagu penggunaan PNBP yang lebih realistis pada kementerian negara/lembaga; (iv) pemantauan, penelaahan, evaluasi, dan verifikasi laporan PNBP pada kementerian negara/lembaga dan SDA nonmigas; (v) peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan PNBP pada kementerian negara/lembaga; (vi) percepatan penyelesaian kewajiban Pertamina/KKKS kepada Pemerintah terkait dengan kegiatan migas; (vii) peningkatan koordinasi terkait dengan pencapaian target produksi/lifting minyak mentah dan volume gas bumi; dan (viii) perbaikan terhadap kebijakan cost recovery pada Kontrak Production Sharing (KPS). Di samping itu, untuk meningkatkan kinerja BUMN antara lain akan dilakukan pengalokasian anggaran yang bersumber dari laba BUMN untuk pengembangan sektor sektor strategis dan penguatan sektor manufaktur (barang modal) dalam rangka memperbaiki peran BUMN dalam perekonomian nasional. Di lain pihak, optimalisasi penerimaan hibah akan dilakukan antara lain melalui monitoring pencairan atas komitmen para donor dalam rangka hibah, khususnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi daerah daerah yang terkena musibah bencana serta re evaluasi peraturan peraturan tentang tata cara pengadaan/pengelolaan hibah sehingga seluruh pengelolaan hibah memiliki arah yang lebih jelas, dan tercatat dalam perhitungan APBN.
Selanjutnya, kebijakan umum pembiayaan anggaran antara lain dititikberatkan pada penetapan sasaran surplus/defisit anggaran berdasarkan proyeksi penerimaan negara maupun rencana alokasi belanja negara. Berdasarkan proyeksi dan berbagai langkah kebijakan di atas, dalam APBN Tahun Anggaran 2009 diperkirakan masih terdapat defisit anggaran. Sebagian besar defisit tersebut akan dibiayai dari Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman luar negeri. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan dengan mengedepankan prinsip prinsip kemandirian dalam pembiayaan anggaran, dengan lebih memprioritaskan pendanaan yang tersedia, murah dan berisiko rendah yang bersumber dari dalam negeri.
Dalam kondisi pasar keuangan yang tidak stabil akibat ketatnya likuiditas global, untuk mengurangi tekanan terhadap kebutuhan pembiayaan anggaran tahun 2009, penerbitan SBN akan dilakukan secara berhati hati dan menjaga pada risiko sekecil mungkin. Untuk mengantisipasi kondisi pasar keuangan yang memburuk yang dapat berdampak pada perekonomian nasional, dipandang perlu dipersiapkan langkah langkah di bidang kebijakan fiskal. Dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 telah dipersiapkan payung hukum apabila terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi dan deviasi asumsi makro secara signifikan, kenaikan biaya penerbitan SBN dan masalah sistemik di sektor keuangan. Langkah langkah penanggulangan berupa pembiayaan siaga yang berasal dari pemberi pinjaman lembaga keuangan multilateral dan bilateral. Dalam keadaan tersebut, Pemerintah bertekad untuk tidak mengurangi belanja prioritas, bahkan akan menambah, jika diperlukan, sehingga dapat dijadikan cadangan terhadap rumahtangga dan sektor yang terkena dampaknya.
Terkait hal tersebut, strategi pembiayaan anggaran harus dilakukan secara hati hati agar sumber sumber pembiayaan anggaran tersebut dapat digunakan seoptimal mungkin guna menghindari terjadinya beban fiskal di masa mendatang yang berpotensi mengganggu kesinambungan fiskal (fiscal sustainability). Selain itu, strategi pembiayaan anggaran harus diimplementasikan secara terkoordinasi agar dapat tercapai pengelolaan fiskal secara prudent, kebijakan moneter yang kredibel, dan pengelolaan utang yang sehat serta pengelolaan kas yang efisien.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1

Cukup jelas.


Pasal 2

Cukup jelas.


Pasal 3

Ayat (1)


Cukup jelas

Ayat (2)


Penerimaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran penerimaan dalam negeri neto, dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.

Yang dimaksud dengan sektor sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b antara lain adalah sektor migas, energi, pangan, industri terpilih, dan sektor sektor publik.

Ayat (3)

Penerimaan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran penerimaan dalam negeri neto, dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.

Yang dimaksud dengan sektor sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain adalah sektor migas, panas bumi, listrik, penerbangan, pelayaran, industri terpilih, dan transportasi publik.

Ayat (4)


Penerimaan perpajakan sebesar Rp725.842.970.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun delapan ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
411 Pendapatan pajak dalam negeri 697.346.970.000.000,00

4111 Pendapatan pajak penghasilan

(PPh) 357.400.470.000.000,00

41111 Pendapatan PPh migas 56.723.470.000.000,00

411111 Pendapatan PPh

minyak bumi 24.196.640.000.000,00

411112 Pendapatan PPh

gas alam 32.526.830.000.000,00

41112 Pendapatan PPh nonmigas 296.938.510.000.000,00

411121 Pendapatan PPh

Pasal 21 46.935.110.000.000,00

411122 Pendapatan PPh

Pasal 22 6.160.500.000.000,00

411123 Pendapatan PPh

Pasal 22 impor 25.755.360.000.000,00

411124 Pendapatan PPh

Pasal 23 24.556.560.000.000,00

411125 Pendapatan PPh

Pasal 25/29 orang

pribadi 3.510.910.000.000,00

411126 Pendapatan PPh

Pasal 25/29 badan 136.978.000.000.000,00

411127 Pendapatan PPh

Pasal 26 22.794.370.000.000,00

411128 Pendapatan PPh

final 30.247.700.000.000,00

41113 Pendapatan PPh fiskal 3.738.490.000.000,00

411131 Pendapatan PPh

fiskal luar negeri 3.738.490.000.000,00

4112 Pendapatan pajak pertambahan nilai

dan pajak penjualan atas

barang mewah 249.508.700.000.000,00

4113 Pendapatan pajak bumi

dan bangunan 28.916.300.000.000,00

4114 Pendapatan BPHTB 7.753.600.000.000,00

4115 Pendapatan Cukai 49.494.700.000.000,00

41151 Pendapatan Cukai 49.494.700.000.000,00

411511 Pendapatan Cukai

Hasil Tembakau 48.240.100.000.000,00

411512 Pendapatan Cukai

Ethyl Alkohol 479.000.000.000,00

411513 Pendapatan Cukai

Minuman Mengandung

Ethyl Alkohol 775.600.000.000,00

4116 Pendapatan pajak lainnya 4.273.200.000.000,00

412 Pendapatan pajak perdagangan

internasional 28.496.000.000.000,00

4121 Pendapatan bea masuk 19.160.400.000.000,00

4122 Pendapatan bea ke luar 9.335.600.000.000,00
Pasal 4

Ayat (1)


Cukup jelas.

Ayat (2)


Cukup jelas.

Ayat (3)


Cukup jelas.

Ayat (4)


Cukup jelas.

Ayat (5)


Cukup jelas.

Ayat (6)


Cukup jelas.

Ayat (7)


Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp258.943.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah) terdiri dari :
(dalam rupiah)
421 Penerimaan sumber daya alam 173.496.521.477.000,00

4211 Pendapatan minyak bumi 123.029.740.000.000,00

421111 Pendapatan minyak bumi 123.029.740.000.000,00

4212 Pendapatan gas bumi 39.093.330.000.000,00

421211 Pendapatan gas bumi 39.093.330.000.000,00

4213 Pendapatan pertambangan umum 8.723.451.477.000,00

421311 Pendapatan iuran tetap 84.432.994.000,00

421312 Pendapatan royalti 8.639.018.483.000,00

4214 Pendapatan kehutanan 2.500.000.000.000,00

42141 Pendapatan dana reboisasi 1.235.600.000.000,00

42142 Pendapatan provisi sumber

daya hutan 1.249.211.400.000,00

42143 Pendapatan IIUPH (IHPH) 15.188.600.000,00


Yüklə 0,66 Mb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   ...   18




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©azkurs.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

gir | qeydiyyatdan keç
    Ana səhifə


yükləyin