Narkoba (narkotika,obat,dan bahan berbahaya)adalah istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba akan berbahaya bila penggunaanya tidak sesuai dengan aturan medis. Penggunaan,pembuatan, peredarannya diatur dalam undang-undang. Barang siapa menggunakan dan mengedarkannya diluar ketentuaan hukum dikenai sanksi pidana penjara,hukuman denda, bahkan sampai hukuman mati.
Adapun napza (narkotika,psikotropika,dan zat adiktif lain) adalah istilah kedokteran,yang difokuskan pada pengaruh ketergantungannya. Oleh karena itu,obat, bahan atau zat yang tidak diatur dalam undang-undang,tetapi menimbulkan ketergantungan dan sering disalahgunakan juga termasuk napza.